Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengacara: KPK Tak Berwenang Sidik Aset Lama Djoko

Kompas.com - 23/04/2013, 22:15 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Tim pengacara Inspektur Jenderal Djoko Susilo menilai Komisi Pemberantasan Korupsi tidak berwenang menyidik aset kliennya yang diperoleh sebelum tahun 2011 atau sebelum dimulainya pengadaan proyek simulator ujian surat izin mengemudi (SIM) di Korps Lalu Lintas Kepolisian RI. Tim pengacara Djoko juga menganggap bahwa dakwaan KPK tidak berdasarkan hukum karena menggunakan pasal tindak pindana pencucian uang tahun 2002.

"KPK menggunakan TPPU (tindak pidana pencucian uang) 2002 dan 2003, ini tidak ada kewenangan KPK karena KPK belum terbentuk di 2002 dan 2003," kata salah satu pengacara Djoko, Juniver Girsang, seusai mendengarkan pembacaan surat dakwaan Djoko oleh tim jaksa KPK di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa (23/4/2013).

Menurut Juniver, dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang tersebut, tidak disebutkan kewenangan KPK untuk mengusut pencucian uang. "Tentu dengan demikian, tuduhan yang mengaitkan di luar 2011 bukan kewenangan KPK atau disebut cacat hukum," ujarnya.

Juniver juga membantah bagian dari surat dakwaan KPK yang mengatakan bahwa Djoko memerintahkan mark up atau penggelembungan harga proyek simulator roda dua dan roda empat. Selebihnya, tim pengacara Djoko akan menyampaikan tanggapan mereka atas dakwaan jaksa KPK ini melalui nota keberatan atau eksepsi yang dibacakan pada 30 April 2013.

Tim jaksa KPK mendakwa Djoko melakukan tindak pidana korupsi proyek simulator SIM dan pencucian uang. Jaksa KPK tidak hanya memasukkan aset Djoko ketika dia menjabat Kepala Korlantas Kepolisian RI sejak 15 September 2010 hingga 23 Februari 2012, tetapi juga aset-aset yang dimiliki Djoko sebelumnya. Nilai keseluruhan aset Djoko yang dimasukkan dalam dakwaan jaksa itu lebih dari Rp 100 miliar. Aset ini terdiri dari harta Djoko saat menjadi Kepala Korlantas Polri sejak 15 September 2010 dan selaku Gubernur Akademi Kepolisian sejak 22 Februari 2012. Demikian pula aset yang dimiliki Djoko dalam kurun waktu 2003 hingga Maret 2010.

Untuk TPPU, dia disangka melanggar Pasal 3 dan atau Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010, kemudian Pasal 3 ayat 1 dan atau Pasal 6 UU Nomor 15 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Ikuti berita terkait kasus ini dalam topik:
Dugaan Korupsi Korlantas Polri

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Tinggalkan KPK, Dirut Nonaktif PT Taspen Irit Bicara Sembari Bawa Sate

    Tinggalkan KPK, Dirut Nonaktif PT Taspen Irit Bicara Sembari Bawa Sate

    Nasional
    Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

    Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

    Nasional
    Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

    Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

    Nasional
    Pakar Ungkap 'Gerilya' Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

    Pakar Ungkap "Gerilya" Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

    Nasional
    Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

    Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

    Nasional
    Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

    Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

    Nasional
    Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

    Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

    Nasional
    'Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit'

    "Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit"

    Nasional
    Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

    Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

    Nasional
    PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

    PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

    Nasional
    Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

    Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

    Nasional
    Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

    Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

    Nasional
    Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

    Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

    Nasional
    Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

    Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

    Nasional
    KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

    KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com