Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tebal Surat Dakwaan Djoko Hampir 150 Halaman

Kompas.com - 23/04/2013, 10:37 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Surat dakwaan perkara kasus dugaan korupsi dan pencucian uang proyek simulator ujian surat izin mengemudi (SIM) dengan tersangka Inspektur Jenderal Polisi Djoko Susilo tebalnya hampir 150 halaman. Tim jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan membacakan surat dakwaan tersebut dalam sidang perdana Djoko di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa (23/4/2013).

"Surat dakwaan, saya lihat ada hampir 150 halaman," kata salah satu pengacara Djoko, Juniver Girsang, yang mengaku sudah mendapatkan salinan surat dakwaan.

Sementara itu, pengacara Djoko yang lain, Teuku Nasrullah, mengungkapkan, surat dakwaan Djoko tebalnya sekitar 135 halaman. Menurut Juniver, dalam surat dakwaan tersebut, tim jaksa KPK menggabungkan perkara korupsi dan pencucian uang Djoko. Untuk perkara korupsinya, Djoko disangka melanggar Pasal 2 Ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 juncto Pasal 65 Ayat 1 KUHP.

Djoko diduga melakukan perbuatan melawan hukum, menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, terkait pengadaan simulator berkendara untuk ujian (SIM) roda dua dan roda empat di Korlantas.

Perbuatan itu diduga dilakukan Djoko secara bersama-sama dengan mantan Wakil Kepala Korlantas Polri Brigadir Jenderal Polisi Didik Purnomo, Direktur PT Citra Mandiri Metalindo Abadi Budi Susanto, dan Direktur PT Inovasi Teknologi Indonesia Sukotjo S Bambang. Ketiga orang ini pun ditetapkan KPK sebagai tersangka.

Untuk kasus dugaan pencucian uangnya, Djoko disangka melanggar Pasal 3 dan atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang, kemudian Pasal 3 Ayat 1 dan atau Pasal 6 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002 tentang tindak pidana yang sama.

Menurut Juniver, pihak Djoko siap membuktikan dalam persidangan apakah tuduhan KPK itu benar atau tidak. Juniver mengaku terkejut melihat berkas perkara kliennya yang tingginya sekitar 1,2 meter.

" (Setinggi) 1,2 meter enggak relevan juga, rame-rame supaya kesannya hebat saja, tapi enggak ada apa-apa. Tapi, nanti kita ungkap di persidangan apakah relevan atau tidak," ucapnya.

Adapun persidangan Djoko hari ini dijadwalkan sekitar pukul 12.00 WIB di Pengadilan Tipikor Jakarta. Persidangan akan dipimpin majelis hakim yang terdiri dari Suhartoyo sebagai ketua dan anggota majelis hakim Amin Ismanto, Matius Samiaji, Anwar, serta Ugo.

Ikuti perkembangan terkait kasus ini dalam topik:
Dugaan Korupsi Korlantas Polri

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    [POPULER NASIONAL] PDI-P Harap Putusan PTUN Buat Prabowo-Gibran Tak Bisa Dilantik | Menteri 'Triumvirat' Prabowo Diprediksi Bukan dari Parpol

    [POPULER NASIONAL] PDI-P Harap Putusan PTUN Buat Prabowo-Gibran Tak Bisa Dilantik | Menteri "Triumvirat" Prabowo Diprediksi Bukan dari Parpol

    Nasional
    Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

    Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

    Nasional
    Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

    Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

    Nasional
    PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

    PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

    Nasional
    Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

    Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

    Nasional
    PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

    PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

    Nasional
    ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

    ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

    Nasional
    Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

    Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

    Nasional
    PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

    PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

    Nasional
    Demokrat Tak Ingin Ada 'Musuh dalam Selimut' di Periode Prabowo-Gibran

    Demokrat Tak Ingin Ada "Musuh dalam Selimut" di Periode Prabowo-Gibran

    Nasional
    Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

    Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

    Nasional
    Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

    Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

    Nasional
    Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

    Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

    Nasional
    Gugat Dewas ke PTUN hingga 'Judicial Review' ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

    Gugat Dewas ke PTUN hingga "Judicial Review" ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

    Nasional
    Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

    Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com