Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Telusuri Kejanggalan Penyerahan Aset BLBI

Kompas.com - 12/04/2013, 22:05 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com —  Komisi Pemberantasan Korupsi menelusuri kejanggalan penyerahan aset sejumlah bank yang mendapatkan bantuan likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Kejanggalan dalam penyerahan aset ini dipertanyakan penyidik KPK kepada mantan Menteri Keuangan dan Koordinator Perekonomian Rizal Ramli dalam pemeriksaan, Jumat (11/4/2013).

“Pertanyaannya banyak sekali, umumnya ingin mengetahui proses penyerahan aset, penyelesaian, apakah ada kejanggalan. Substansinya melihat apakah ada kejanggalan dalam penyerahan aset dan penyelesaian kasus BLBI,” kata Rizal saat meninggalkan Gedung KPK, Jakarta, Jumat. Rizal selesai dimintai keterangan dalam penyelidikan penerbitan surat keterangan lunas (SKL) yang didapatkan sejumlah debitor BLBI.

Rizal yang menjadi menteri saat pemerintahan presiden Abdurrahman Wahid tersebut mengatakan bahwa SKL untuk sejumlah debitor BLBI itu diterbitkan oleh pejabat setelahnya. “Kami tidak pernah mengeluarkan SKL itu. Kwik (Kian Gie) Ketua Bappenas sama sekali tidak terlibat dan sama sekali tidak setuju dengan pemberian SKL. Itu pejabat yang pada waktu itulah setelah saya, ya orangnya enggak jauh-jauh bedalah,” ujar Rizal.

Adapun SKL tersebut diterbitkan pada masa pemerintah Presiden Megawati Soekarnoputri. Saat Megawati memerintah, Menko Perekonomian dijabat Dorodjatun Kuntjoro Jakti, sedangkan posisi Menkeu dijabat Boediono.

SKL tersebut berisi tentang pemberian jaminan kepastian hukum kepada debitor yang telah menyelesaikan kewajibannya atau tindakan hukum kepada debitor yang tidak menyelesaikan kewajibannya berdasarkan penyelesaian kewajiban pemegang saham, dikenal dengan inpres tentang release and discharge.

Berdasar inpres tersebut, debitor BLBI dianggap sudah menyelesaikan utang walaupun hanya 30 persen dari jumlah kewajiban pemegang saham (JKPS) dalam bentuk tunai dan 70 persen dibayar dengan sertifikat bukti hak kepada BPPN.

Menurut Rizal, saat dia menjabat Menkeu, pemerintah tidak mengeluarkan SKL karena masih banyak debitor yang belum melunasi utang pinjaman BLBI. Saat ditanya siapa yang paling bertanggung jawab atas penerbitan BLBI, Rizal menjawab, “Mesti KPK yang memutuskan itu.”

Adapun sejumlah bank yang menyerahkan aset kepada Badan Penyehatan Perbankan Nasional di antaranya, BDNI dan BCA. Proses penyerahan aset ini pernah ditangani Kejaksaan Agung. Jaksa UripTri Gunawan menjadi anggota tim penyelidik masalah ini.

Urip ditangkap KPK di depan rumah Sjamsul Nursalim, pimpinan BDNI, dengan sangkaan menerima suap dari Artalyta Suryani, orang yang diketahui dekat dengan Sjamsul. Urip akhirnya dihukum 20 tahun penjara.

Juru Bicara KPK Johan Budi secara terpisah mengungkapkan, KPK melakukan penyelidikan atas penerbitan SKL untuk melihat apakah dalam proses tersebut ada indikasi tindak pidana korupsi atau tidak. “Kepada yang menerima SKL itu ada dugaan tindak pidana atau tidak. Tentu kalau KPK menangani, berarti tindak pidana korupsi. Maka itu dilakukanlah penyelidikan untuk mencari kesimpulan adanya tindak pidana,” ujar Johan.

Kasus BLBI ini pernah diusut KPK saat Antasari Azhar menjadi ketua KPK sekitar 2008. Saat itu Antasari mengatakan, KPK menaruh perhatian jika ada oknum atau pejabat yang melakukan penyimpangan dalam penerbitan SKL tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pengamat HI Harap Menlu Kabinet Prabowo Paham Geopolitik, Bukan Cuma Ekonomi

Pengamat HI Harap Menlu Kabinet Prabowo Paham Geopolitik, Bukan Cuma Ekonomi

Nasional
PDI-P Harap MPR Tak Lantik Prabowo-Gibran, Gerindra: MK Telah Ambil Keputusan

PDI-P Harap MPR Tak Lantik Prabowo-Gibran, Gerindra: MK Telah Ambil Keputusan

Nasional
Sepakat dengan Luhut, Golkar: Orang 'Toxic' di Pemerintahan Bahaya untuk Rakyat

Sepakat dengan Luhut, Golkar: Orang "Toxic" di Pemerintahan Bahaya untuk Rakyat

Nasional
Warung Madura, Etos Kerja, dan Strategi Adaptasi

Warung Madura, Etos Kerja, dan Strategi Adaptasi

Nasional
BMKG: Suhu Panas Mendominasi Cuaca Awal Mei, Tak Terkait Fenomena 'Heatwave' Asia

BMKG: Suhu Panas Mendominasi Cuaca Awal Mei, Tak Terkait Fenomena "Heatwave" Asia

Nasional
Momen Unik di Sidang MK: Ribut Selisih Satu Suara, Sidang 'Online' dari Pinggir Jalan

Momen Unik di Sidang MK: Ribut Selisih Satu Suara, Sidang "Online" dari Pinggir Jalan

Nasional
Maksud di Balik Keinginan Prabowo Bentuk 'Presidential Club'...

Maksud di Balik Keinginan Prabowo Bentuk "Presidential Club"...

Nasional
Resistensi MPR Usai PDI-P Harap Gugatan PTUN Bikin Prabowo-Gibran Tak Dilantik

Resistensi MPR Usai PDI-P Harap Gugatan PTUN Bikin Prabowo-Gibran Tak Dilantik

Nasional
“Presidential Club” Butuh Kedewasaan Para Mantan Presiden

“Presidential Club” Butuh Kedewasaan Para Mantan Presiden

Nasional
Prabowo Dinilai Bisa Bentuk 'Presidential Club', Tantangannya Ada di Megawati

Prabowo Dinilai Bisa Bentuk "Presidential Club", Tantangannya Ada di Megawati

Nasional
Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak Ada Rencana Bikin Ormas, apalagi Partai

Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak Ada Rencana Bikin Ormas, apalagi Partai

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

Nasional
Jawaban Cak Imin soal Dukungan PKB untuk Anies Maju Pilkada

Jawaban Cak Imin soal Dukungan PKB untuk Anies Maju Pilkada

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Ingin Bentuk 'Presidential Club' | PDI-P Sebut Jokowi Kader 'Mbalelo'

[POPULER NASIONAL] Prabowo Ingin Bentuk "Presidential Club" | PDI-P Sebut Jokowi Kader "Mbalelo"

Nasional
Kualitas Menteri Syahrul...

Kualitas Menteri Syahrul...

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com