Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Telusuri Kejanggalan Penyerahan Aset BLBI

Kompas.com - 12/04/2013, 22:05 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com —  Komisi Pemberantasan Korupsi menelusuri kejanggalan penyerahan aset sejumlah bank yang mendapatkan bantuan likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Kejanggalan dalam penyerahan aset ini dipertanyakan penyidik KPK kepada mantan Menteri Keuangan dan Koordinator Perekonomian Rizal Ramli dalam pemeriksaan, Jumat (11/4/2013).

“Pertanyaannya banyak sekali, umumnya ingin mengetahui proses penyerahan aset, penyelesaian, apakah ada kejanggalan. Substansinya melihat apakah ada kejanggalan dalam penyerahan aset dan penyelesaian kasus BLBI,” kata Rizal saat meninggalkan Gedung KPK, Jakarta, Jumat. Rizal selesai dimintai keterangan dalam penyelidikan penerbitan surat keterangan lunas (SKL) yang didapatkan sejumlah debitor BLBI.

Rizal yang menjadi menteri saat pemerintahan presiden Abdurrahman Wahid tersebut mengatakan bahwa SKL untuk sejumlah debitor BLBI itu diterbitkan oleh pejabat setelahnya. “Kami tidak pernah mengeluarkan SKL itu. Kwik (Kian Gie) Ketua Bappenas sama sekali tidak terlibat dan sama sekali tidak setuju dengan pemberian SKL. Itu pejabat yang pada waktu itulah setelah saya, ya orangnya enggak jauh-jauh bedalah,” ujar Rizal.

Adapun SKL tersebut diterbitkan pada masa pemerintah Presiden Megawati Soekarnoputri. Saat Megawati memerintah, Menko Perekonomian dijabat Dorodjatun Kuntjoro Jakti, sedangkan posisi Menkeu dijabat Boediono.

SKL tersebut berisi tentang pemberian jaminan kepastian hukum kepada debitor yang telah menyelesaikan kewajibannya atau tindakan hukum kepada debitor yang tidak menyelesaikan kewajibannya berdasarkan penyelesaian kewajiban pemegang saham, dikenal dengan inpres tentang release and discharge.

Berdasar inpres tersebut, debitor BLBI dianggap sudah menyelesaikan utang walaupun hanya 30 persen dari jumlah kewajiban pemegang saham (JKPS) dalam bentuk tunai dan 70 persen dibayar dengan sertifikat bukti hak kepada BPPN.

Menurut Rizal, saat dia menjabat Menkeu, pemerintah tidak mengeluarkan SKL karena masih banyak debitor yang belum melunasi utang pinjaman BLBI. Saat ditanya siapa yang paling bertanggung jawab atas penerbitan BLBI, Rizal menjawab, “Mesti KPK yang memutuskan itu.”

Adapun sejumlah bank yang menyerahkan aset kepada Badan Penyehatan Perbankan Nasional di antaranya, BDNI dan BCA. Proses penyerahan aset ini pernah ditangani Kejaksaan Agung. Jaksa UripTri Gunawan menjadi anggota tim penyelidik masalah ini.

Urip ditangkap KPK di depan rumah Sjamsul Nursalim, pimpinan BDNI, dengan sangkaan menerima suap dari Artalyta Suryani, orang yang diketahui dekat dengan Sjamsul. Urip akhirnya dihukum 20 tahun penjara.

Juru Bicara KPK Johan Budi secara terpisah mengungkapkan, KPK melakukan penyelidikan atas penerbitan SKL untuk melihat apakah dalam proses tersebut ada indikasi tindak pidana korupsi atau tidak. “Kepada yang menerima SKL itu ada dugaan tindak pidana atau tidak. Tentu kalau KPK menangani, berarti tindak pidana korupsi. Maka itu dilakukanlah penyelidikan untuk mencari kesimpulan adanya tindak pidana,” ujar Johan.

Kasus BLBI ini pernah diusut KPK saat Antasari Azhar menjadi ketua KPK sekitar 2008. Saat itu Antasari mengatakan, KPK menaruh perhatian jika ada oknum atau pejabat yang melakukan penyimpangan dalam penerbitan SKL tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Nasional
Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Nasional
Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Nasional
Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Nasional
Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Nasional
Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Nasional
Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Nasional
Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Nasional
Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang 'Toxic'

Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang "Toxic"

Nasional
Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Projo: Nasihat Bagus

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Projo: Nasihat Bagus

Nasional
Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com