Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pembocor Sprindik Mengaku Siap Mati

Kompas.com - 07/04/2013, 18:40 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Mantan sekretaris pribadi Abraham Samad, Wiwin Suwandi, mengaku tidak hanya siap dipidana atas kasus pembocoran surat perintah penyidikan (sprindik) Anas Urbaningrum, tetapi juga siap mati demi memberantas korupsi.

"Saya bukan saja siap dipidana, tapi saya juga siap mati," ujar Wiwin dalam wawancara eksklusif dengan Kompas TV, Minggu (7/4/2013), saat ditanya mengenai konsekuensi perbuatannya.

Wiwin membocorkan draf sprindik KPK atas nama Anas Urbaningrum karena ia mengganggap kasus ini lamban dituntaskan. Ia juga mengaku tidak ada yang memaksanya melakukan pembocoran itu. "Saya melakukan itu atas nama saya sendiri dan karena idealisme saya. Saya benci korupsi," ujarnya dalam acara Kompas Petang.

Meski siap menghadapi risiko, sejak ditetapkan sebagai tersangka pelaku pembocoran sprindik, Wiwin mengaku berpindah-pindah dari satu lokasi ke lokasi lain. "Sejak kasus ini ramai di media, saya pindah-pindah tempat dari kos teman ke kos teman lain. Saya menghindarkan dari risiko (keamanan) itu," kata Wiwin.

Sebelumnya, praktisi hukum Adnan Buyung Nasution menyatakan, bila memang diduga ada pelanggaran pidana, kebocoran draf sprindik atas nama Anas Urbaningrum di KPK dapat dibawa ke ranah hukum. Langkah hukum ini dapat ditempuh bila motif pelaku pembocoran diduga mengandung unsur pidana.

"Komite Etik dapat melaporkan kasus ini ke polisi kalau memang ada unsur pidana," kata Adnan, di kantor Concern ABN, Rabu (3/4/2013). Namun, ujar dia, Komite Etik tidak memiliki wewenang untuk memecat pelaku yang diduga membocorkan sprindik tersebut.

Komite Etik KPK mengumumkan hasil pemeriksaan atas bocornya draf sprindik atas nama Anas Urbaningrum di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (3/4/2013). Komite Etik menyatakan dokumen sprindik yang beredar di sejumlah media massa identik dengan dokumen yang ada di laptop milik sekretaris Ketua KPK Abraham Samad, Wiwin Suwandi.

Motif pembocoran dokumen hanya diakui berlatar kegeraman kepada koruptor. Dewan Pertimbangan Pegawai KPK sudah merekomendasikan pemecatan Wiwin, tinggal menunggu persetujuan pimpinan KPK.

Selain itu, Komite Etik juga menemukan konsep pengajuan sprindik Anas Urbaningrum tidak dilakukan sesuai prosedur sprindik. Selama ini, proses tata kelola dokumen di tingkat pimpinan KPK juga diketahui belum diatur secara rinci untuk menjamin kerahasiaannya.

Abraham mendapatkan sanksi peringatan tertulis untuk pelanggaran sedang kode etik karena dinilai lalai mengawasi anak buahnya dan memiliki beberapa catatan yang dinilai melanggar kode etik sebagai pimpinan KPK. Sementara Wakil Ketua KPK Adnan Pandupraja mendapatkan sanksi teguran lisan untuk pelanggaran ringan kode etik karena menyatakan mencabut tanda tangan pada draf sprindik dan menyatakan nilai dugaan korupsi Anas bukan level KPK.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Jokowi Resmikan Program Pendidikan Dokter Spesialis Berbasis Rumah Sakit

    Jokowi Resmikan Program Pendidikan Dokter Spesialis Berbasis Rumah Sakit

    Nasional
    Bawaslu Papua Tengah Telat Masuk Sidang dan Tak Dapat Kursi, Hakim MK: Kalau Kurang, Bisa Dipangku

    Bawaslu Papua Tengah Telat Masuk Sidang dan Tak Dapat Kursi, Hakim MK: Kalau Kurang, Bisa Dipangku

    Nasional
    Sengketa Pileg di Papua Tengah, MK Soroti KPU Tak Bawa Bukti Hasil Noken

    Sengketa Pileg di Papua Tengah, MK Soroti KPU Tak Bawa Bukti Hasil Noken

    Nasional
    Dilema Prabowo Membawa Orang 'Toxic'

    Dilema Prabowo Membawa Orang "Toxic"

    Nasional
    Gibran Ingin Konsultasi soal Kabinet ke Megawati, Pengamat: Harus Koordinasi dengan Prabowo

    Gibran Ingin Konsultasi soal Kabinet ke Megawati, Pengamat: Harus Koordinasi dengan Prabowo

    Nasional
    Soal Kabinet Prabowo-Gibran, Pengamat Ingatkan Bukan Sekadar Bagi-bagi Kekuasaan

    Soal Kabinet Prabowo-Gibran, Pengamat Ingatkan Bukan Sekadar Bagi-bagi Kekuasaan

    Nasional
    Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Digelar Hari Ini

    Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Digelar Hari Ini

    Nasional
    Menakar Siapa Orang 'Toxic' yang Dimaksud Luhut, Lebih Relevan ke Kubu 01?

    Menakar Siapa Orang "Toxic" yang Dimaksud Luhut, Lebih Relevan ke Kubu 01?

    Nasional
    Niat Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati soal Kabinet Dimentahkan PDI-P

    Niat Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati soal Kabinet Dimentahkan PDI-P

    Nasional
    SBY Doakan dan Dukung Prabowo Sukses Jaga Keutuhan NKRI sampai Tegakkan Keadilan

    SBY Doakan dan Dukung Prabowo Sukses Jaga Keutuhan NKRI sampai Tegakkan Keadilan

    Nasional
    'Presidential Club', 'Cancel Culture', dan Pengalaman Global

    "Presidential Club", "Cancel Culture", dan Pengalaman Global

    Nasional
    Hari Ini, Hakim Agung Gazalba Saleh Mulai Diadili dalam Kasus Gratifikasi dan TPPU

    Hari Ini, Hakim Agung Gazalba Saleh Mulai Diadili dalam Kasus Gratifikasi dan TPPU

    Nasional
    Respons Partai Pendukung Prabowo Usai Luhut Pesan Tak Bawa Orang 'Toxic' ke Dalam Pemerintahan

    Respons Partai Pendukung Prabowo Usai Luhut Pesan Tak Bawa Orang "Toxic" ke Dalam Pemerintahan

    Nasional
    Bongkar Dugaan Pemerasan oleh SYL, KPK Hadirkan Pejabat Rumah Tangga Kementan

    Bongkar Dugaan Pemerasan oleh SYL, KPK Hadirkan Pejabat Rumah Tangga Kementan

    Nasional
    Soal Maju Pilkada DKI 2024, Anies: Semua Panggilan Tugas Selalu Dipertimbangkan Serius

    Soal Maju Pilkada DKI 2024, Anies: Semua Panggilan Tugas Selalu Dipertimbangkan Serius

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com