JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Pemberantasan Korupsi mengusut surat panggilan pemeriksaan palsu yang diterima Wali Kota Bandung Dada Rosada. Karena surat panggilan pemeriksaan palsu tersebut, Dada mendatangi Gedung KPK, Jakarta, Selasa (4/4/2013).
"Tadi sudah dijelaskan kepada yang bersangkutan (Dada) bahwa penyidik tidak memangggilnya, lalu disampaikan ke tim pengawas internal untuk diselidiki kenapa ada surat panggilan palsu," kata Juru Bicara KPK Johan Budi di Jakarta.
Menurut Johan, surat panggilan yang diterima Dada itu bukan berasal dari KPK. Lembaga antikorupsi itu tidak memanggil Dada untuk diperiksa pada hari ini. "Namanya surat palsu ya bukan dari KPK," ujarnya.
Johan juga mengatakan, bukan kali ini saja ditemukan surat panggilan palsu yang mengatasnamakan KPK. Namun, menurut Johan, belum pernah ada pelaku pembuatan surat palsu yang tertangkap dan dipidana.
Adapun Dada sempat berada di Gedung KPK selama kurang lebih satu jam. Saat keluar Gedung KPK sekitar pukul 11.00 WIB, Dada mengaku tidak diperiksa sebagai saksi hari ini. "Saya jadi saksi, tapi ternyata tidak sekarang," kata Dada.
Nama Dada belakangan ini disebut-sebut dalam pusaran kasus dugaan pemberian hadiah kepada hakim Pengadilan Negeri Bandung Setyabudi Tejocahyono.
Salah satu tersangka pemberian uang dalam kasus itu, Toto Hutagalung, disebut-sebut sebagai orang kepercayaan Dada di Bandung. Toto merupakan ketua organisasi masyarakat Gasibu Pajajaran yang diduga memberikan uang kepada hakim Setyabudi terkait kepengurusan perkara korupsi dana bantuan sosial di Pemerintah Kota Bandung.
Sejak operasi tangkap tangan KPK di Bandung, 22 Maret, keberadaan Toto belum diketahui. Dia diduga melarikan diri dan bersembunyi dari kejaran KPK. Selain menjerat Toto, KPK menetapkan tiga tersangka lainnya. Satu di antaranya adalah anak buah Dada, Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pendapatan Daerah Kota Bandung, Herry Nurhayat.
KPK juga menetapkan hakim Setyabudi sebagai tersangka serta pria bernama Asep yang diduga sebagai orang suruhan Toto. Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto, Rabu (3/4/2013), mengungkapkan, KPK tengah menelusuri keterlibatan Dada dalam kasus ini, termasuk mengenai kemungkinan uang yang digunakan untuk menyuap hakim Setyabudi itu berasal dari kas daerah Pemkot Bandung.
Bambang juga memastikan, KPK akan memeriksa Dada. Keterangan Dada, menurut Bambang, diperlukan untuk proses lebih lanjut membuktikan tindak pidana yang dituduhkan kepada para tersangka.
Terkait penyidikan kasus ini, KPK telah mencegah Dada bepergian keluar negeri dan menggeledah ruangan Dada di kantor Pemkot Bandung. Saat dikonfirmasi, Dada mengaku tidak tahu mengenai pemberian uang kepada hakim Setyabudi tersebut. "Tidak tahu. (Saya) Memenuhi undangan saja dulu," ucap Dada singkat saat memasuki Gedung KPK.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.