JAKARTA, KOMPAS.com - Pengamat hukum Adnan Buyung Nasution menilai jika Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2013 tentang Bendera dan Lambang Aceh tidak dapat bertentangan dengan aturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Jika tidak, maka Qanun perlu direvisi.
"Jika itu adalah aturan yang diatur oleh pemerintah daerah, maka tidak boleh melanggar aturan yang lebih tinggi," kata Adnan usai diskusi bertajuk Tolak Rangkap Jabatan Dalam Politik di kantor Concern ABN, Rabu (3/4/2013).
Buyung mengatakan, saat ini yang perlu dilakukan oleh Pemerintah Pusat adalah mengambil langkah tegas. Pasalnya, lambang dan bendera daerah yang ditetapkan oleh Pemerintah Aceh saat ini menyerupai lambang kelompok separatis Gerakan Aceh Merdeka. Sehingga dikhawatirkan justru akan menimbulkan bibit-bibit perpecahan baru.
"Pemerintah harus mengambil sikap dan jangan sampai terlambat," katanya.
DPR Aceh mengesahkan Qanun No 3/2013 pada 22 Maret 2013, tentang Bendera dan lambang Aceh. Dalam Qanun disebutkan bahwa bendera dan lambang Gerakan Aceh Merdeka sebagai atribut resmi Pemerintah Aceh.
Kementerian Dalam Negeri menyebutkan penetapan bendera Aceh berbenturan dengan Peraturan Pemerintah No 77/2007, yang melarang daerah mengadopsi atribut kelompok separatis.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.