Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hajriyanto: Polisi Seharusnya Sudah Tangkap Penyerang Lapas

Kompas.com - 01/04/2013, 07:41 WIB
Sandro Gatra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Hajriyanto Y Thohari berpendapat, penyerangan Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Cebongan, Sleman, DI Yogyakarta, merupakan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) serius. Untuk itu, menurut dia, Kepolisian yang harus melakukan penyelidikan, penyidikan, hingga membawa para pelaku ke pengadilan.

"Secara hukum, hanya Polri yang memiliki kewenangan menangani kasus Lapas Cebongan. Tidak ada seorang pun maupun institusi mana pun yang bisa menghalangi langkah Polri," kata Hajriyanto ketika dihubungi, Senin (1/4/2013).

Hajriyanto menambahkan, meskipun demikian, TNI Angkatan Darat boleh saja membentuk tim investigasi. Sebaiknya, kata dia, tim tersebut melibatkan tokoh eksternal TNI AD. Selain itu, tim bekerja hanya untuk sebatas membantu Polri sehingga hasil kerjanya diserahkan kepada Polri.

Hajriyanto menambahkan, penyerangan Lapas Cebongan bukan penyerangan misterius dan rumit. Ia menilai banyak bukti dan saksi yang dapat mengarahkan kepada para pelaku. Dengan demikian, menurutnya, sangat sederhana untuk mengungkap dan menangkap para pelaku.

"Polisi semestinya sudah bisa menangkap para pelaku beberapa hari sejak peristiwa itu terjadi. Tim investigasi TNI AD relevan untuk mengusut pihak-pihak tertentu yang mengetahui rencana penyerangan brutal itu, tetapi membiarkannya," pungkas politisi Partai Golkar itu.

Seperti diberitakan, TNI AD membentuk tim investigasi setelah ditemukan indikasi keterlibatan oknum TNI AD dalam pembunuhan berencana empat tahanan di Lapas Cebongan. Mereka menyerang dengan membawa senjata api laras panjang, pistol, dan granat.

Empat tahanan yang ditembak mati yakni Gameliel Yermiyanto Rohi Riwu, Adrianus Candra Galaja, Hendrik Angel Sahetapi alias Deki, dan Yohanes Juan Manbait. Mereka adalah tersangka kasus pembunuhan Sersan Satu Santosa, anggota Komando Pasukan Khusus (Kopassus), di Hugo's Cafe.

Penyelidikan yang dilakukan Polri diperkirakan akan terjadi perdebatan, khususnya pengadilan mana yang berwenang mengadili para pelaku. Pasalnya, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer mengamanatkan setiap anggota TNI yang melakukan tindak pidana diadili pengadilan militer meskipun tindak pidana yang dilakukan berkaitan dengan kedinasan atau merupakan pidana umum.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    “Presidential Club” Butuh Kedewasaan Para Mantan Presiden

    “Presidential Club” Butuh Kedewasaan Para Mantan Presiden

    Nasional
    Prabowo Dinilai Bisa Bentuk 'Presidential Club', Tantangannya Ada di Megawati

    Prabowo Dinilai Bisa Bentuk "Presidential Club", Tantangannya Ada di Megawati

    Nasional
    Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak ada Rencana Bikin Ormas, Apalagi Partai

    Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak ada Rencana Bikin Ormas, Apalagi Partai

    Nasional
    Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

    Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

    Nasional
    Jawaban Cak Imin soal Dukungan PKB untuk Anies Maju Pilkada

    Jawaban Cak Imin soal Dukungan PKB untuk Anies Maju Pilkada

    Nasional
    [POPULER NASIONAL] Prabowo Ingin Bentuk 'Presidential Club' | PDI-P Sebut Jokowi Kader 'Mbalelo'

    [POPULER NASIONAL] Prabowo Ingin Bentuk "Presidential Club" | PDI-P Sebut Jokowi Kader "Mbalelo"

    Nasional
    Kualitas Menteri Syahrul...

    Kualitas Menteri Syahrul...

    Nasional
    Tanggal 6 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

    Tanggal 6 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

    Nasional
    Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang 'Toxic' ke Pemerintahan

    Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang "Toxic" ke Pemerintahan

    Nasional
    Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

    Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

    Nasional
    Komnas KIPI: Kalau Saat Ini Ada Kasus TTS, Bukan karena Vaksin Covid-19

    Komnas KIPI: Kalau Saat Ini Ada Kasus TTS, Bukan karena Vaksin Covid-19

    Nasional
    Jika Diduetkan, Anies-Ahok Diprediksi Bakal Menang Pilkada DKI Jakarta 2024

    Jika Diduetkan, Anies-Ahok Diprediksi Bakal Menang Pilkada DKI Jakarta 2024

    Nasional
    Jokowi Perlu Kendaraan Politik Lain Usai Tak Dianggap PDI-P

    Jokowi Perlu Kendaraan Politik Lain Usai Tak Dianggap PDI-P

    Nasional
    Kaesang dan Gibran Dianggap Tak Selamanya Bisa Mengekor Jokowi

    Kaesang dan Gibran Dianggap Tak Selamanya Bisa Mengekor Jokowi

    Nasional
    Hasil Rekapitulasi di Papua Berubah-ubah, KPU Minta MK Hadirkan Ahli Noken

    Hasil Rekapitulasi di Papua Berubah-ubah, KPU Minta MK Hadirkan Ahli Noken

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com