Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perubahan Jadwal Tahapan Pemilu Untungkan Partai Tertentu

Kompas.com - 28/03/2013, 20:08 WIB
Palupi Annisa Auliani

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Perpanjangan waktu pendaftaran calon anggota legislatif, berdasarkan Peraturan KPU Nomor 6/2013, dinilai menyimpangi peraturan perundangan. Perpanjangan waktu itu pun dinilai hanya menguntungkan partai politik tertentu.

"Peraturan KPU yang ini dikeluarkan semata-mata menguntungkan partai-partai tertentu. Harusnya, peraturan berlaku adil bagi semua partai tanpa diskriminasi," ujar Wakil Ketua Komisi II DPR Arif Wibowo saat dihubungi di Jakarta, Kamis (28/3/2013). KPU menerbitkan Peraturan KPU No 6/2013, menggantikan Peraturan KPU No 7/2012, tentang jadwal tahapan Pemilu 2014. Dalam peraturan yang baru, waktu pendaftaran calon legislatif adalah 9-22 April 2013, dari semula 9-15 April 2013.

Partai yang diuntungkan dengan peraturan baru ini, sebut Arif, bisa jadi adalah partai yang baru belakangan ditetapkan menjadi peserta pemilu atau partai yang sedang bermasalah. Arif pun membantah KPU selalu berkonsultasi dengan DPR sebelum menerbitkan atau mengubah peraturan yang dibuatnya. Padahal, kata dia, seberapa banyak pun perubahan dibuat harus tetap dikonsultasikan ke DPR.

Arif berpendapat, terbitnya Peraturan KPU No 6/2013 ini menjadi preseden bahwa KPU akan melanggar undang-undang. Sementara tugas KPU adalah menjalankan perintah UU itu. "Kewenangan atributif yang diberikan UU kepada KPU bukan tanpa batasan. Kewenangan itu dibatasi UU, etika, dan moral," tegas dia. 

Contoh pelanggaran lain

Kekacauan Peraturan KPU tidak sebatas pada peraturan terkait jadwal tahapan Pemilu 2014. Arif juga mencatat banyak persoalan mendasar yang juga muncul pada Peraturan KPU lain. Sebagai contoh, Arif menyebutkan KPU bahkan sampai memunculkan definisi dan norma hukum baru terkait syarat pencalonan dalam Peraturan KPU No 7/2013. Kamis (28/3/2013), Komisi II DPR memanggil KPU untuk diminta keterangan terkait karut-marut peraturan yang dibuat tersebut.

Salah satu pelanggaran UU yang nyata ada pada Peraturan KPU No 7/2013 adalah syarat keharusan kepala desa mengundurkan diri bila menjadi calon anggota legislatif. Syarat ini diatur dalam Pasal 19 huruf i angka 4 Peraturan KPU No 7 Tahun 2013. Padahal, Pasal 51 Ayat 1 huruf k jo Pasal 51 Ayat 2 huruf h UU 8/2013 tentang pemilu legislatif tidak memasukkan kepala desa sebagai bakal calon legislatif yang harus mundur dari jabatan.

UU Pemilu hanya mewajibkan mundur untuk kepala daerah, wakil kepala daerah, pegawai negeri, anggota TNI dan Polri, serta direksi hingga karyawan BUMN/BUMD yang anggarannya bersumber dari keuangan negara ketika menjadi bakal calon legislatif. Sementara dalam risalah pembahasan UU Pemilu, masalah kepala desa harus mendapatkan kewajiban mundur atau tidak sudah masuk pembahasan dengan hasil rumusan sesuai UU yang diterbitkan. "Ini menunjukkan KPU membuat norma hukum baru yang tidak disyaratkan UU," kecam Arif.

Konsultasi dengan DPR, imbuh Arif, tidak menjamin KPU memiliki kepastian hukum bahwa peraturan yang dibuatnya pasti benar dan tak digugat di peradilan. Namun, tidak melakukan konsultasi adalah pelanggaran UU. "Faktanya KPU sering kali terkesan arogan menerima masukan dari anggota DPR yang bukan pimpinan atas dalih kewenangan atributif," pungkas dia.

Berita terkait dapat dibaca dalam topik: Geliat Politik Jelang 2014

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

    Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

    Nasional
    Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

    Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

    Nasional
    Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

    Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

    Nasional
    Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

    Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

    Nasional
    Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

    Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

    Nasional
    Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

    Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

    Nasional
    Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

    Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

    Nasional
    Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

    Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

    Nasional
    Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

    Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

    Nasional
    Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

    Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

    Nasional
    Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

    Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

    Nasional
    Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang 'Toxic'

    Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang "Toxic"

    Nasional
    Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

    Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

    Nasional
    Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Projo: Nasihat Bagus

    Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Projo: Nasihat Bagus

    Nasional
    Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

    Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com