JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi Novel Baswedan mengatakan, tidak semua perkara korupsi yang ditangani oleh KPK akan dikenakan dengan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU). Pasal TPPU hanya digunakan jika seorang pelaku kejahatan korupsi memiliki niat untuk menyembunyikan uang hasil korupsi yang dilakukannya.
"Tidak semua kasus korupsi itu akan dikenakan pasal TPPU," ujarnya dalam diskusi bertema peningkatan kapasitas media dalam pemberantasan korupsi di Gedung KPK, Selasa (26/3/2013).
Novel menjelaskan, setiap tindakan korupsi yang dilakukan oleh para pelaku akan menghasilkan uang. Setelah itu, penyidik KPK akan melihat aliran pergerakan uang tersebut saat proses penyidikan. Pasal TPPU diterapkan jika pelaku sengaja menyembunyikan uangnya untuk menutupi tindak pidana korupsi yang dilakukannya.
"Jika tidak, maka yang dikenakan hanyalah pasal korupsinya saja," jelasnya.
Novel mengatakan, dalam sebuah proses penyidikan perkara korupsi, seorang penyidik melalui wewenang yang dimilikinya, juga dapat melakukan penyidikan terhadap tindak pidana pencucian uang. Wewenang itu diatur di dalam Pasal 74 dan Pasal 75 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.