Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menyiarkan Berita Penyadapan Bisa Dihukum Satu Tahun Penjara

Kompas.com - 21/03/2013, 09:02 WIB
Budiman Tanuredjo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pasal soal penyadapan bukan hanya dirumuskan dalam Rancangan Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) melainkan juga diatur dalam RUU Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Kedua RUU tersebut telah disampaikan oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono ke DPR pada 6 Maret 2013.                

"Izin sadap" yang diatur dalam RUU KUHAP telah memicu resistensi publik karena publik menilai dengan pasal "izin sadap" itu bakal melemahkan  Komisi Pemberantasan Korupsi  dalam pemberantasan korupsi.

Baik Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin dan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana membantah bahwa pasal "izin sadap" itu bakal melemahkan KPK. "Penyadapan oleh KPK tak perlu izin karena UU KPK adalah lex specialis," kata Amir seperti dikutip Kompas, (21/3/2013).                

Namun dalam draf RUU KUHP yang diajukan pemerintahan soal penyadapan bahkan pemuatan berita hasil penyadapanitu mempunyai  konsekuensi pidana.  Dalam pasal 300 RUU KUHP disebutkan, "Setiap orang yang secara melawan hukum dengan alat bantu teknis mendengar pembicaraan yang berlangsung di dalam atau di luar rumah, ruangan atau halaman tertutup, atau yang berlangsung melalui telepon padahal bukan menjadi peserta pembicaraan tersebut, dipidana dengan pidana penjara paling lama satu tahun"                

Dalam pasal 300 RUU KUHP jelas bahwa penyadapan itu mempunyai konsekuensi pidana. Sedang dalam pasal 302 RUU KUHP mengatur soal siapa saja yang memuat hasil pembicaraan soal hasil sadapan juga mempunyai konsekuensi pidana. Pasal 302 RUU KUHP dsebutkan, "Setiap orang yang secara melawan hukum memiliki barang yang diketahui atau patut diduga memuat hasil pembicaraan yang diperoleh dengan mendengar atau  merekam dipidana penjara paling lama satu tahun atau pidana denda."                

Pasal 302 RUU KUHP ini berpotensi menjerat media yang kadang memuat hasil sadapan percakapan telepon dari tersangka korupsi. Sejumlah kasus korupsi terungkap ke permukaan karena penyadapan yang dilakukan KPK terhadap orang-orang yang diduga terlibat dalan skandal korupsi.

Hasil penyadapan itu digunakan KPK sebagai pembuktian di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Bahkan, Mahkamah Konstitusi (MK) pernah memperdengarkan hasil sadapan Anggodo Widjojo dengan sejumlah penegak hukum yang mengungkap keterlibatan sejumlah petinggi hukum dalam kasus hukum.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polri Usulkan Penambahan Atase Kepolisian di Beberapa Negara

Polri Usulkan Penambahan Atase Kepolisian di Beberapa Negara

Nasional
Kopasgat Kerahkan 24 Sniper dan Rudal Chiron Amankan World Water Forum di Bali

Kopasgat Kerahkan 24 Sniper dan Rudal Chiron Amankan World Water Forum di Bali

Nasional
Sentil Prabowo yang Mau Tambah Kementerian, JK: Itu Kabinet Politis, Bukan Kabinet Kerja

Sentil Prabowo yang Mau Tambah Kementerian, JK: Itu Kabinet Politis, Bukan Kabinet Kerja

Nasional
Jelang Hari Jadi Ke-731, Pemkot Surabaya Gelar Berbagai Atraksi Spektakuler

Jelang Hari Jadi Ke-731, Pemkot Surabaya Gelar Berbagai Atraksi Spektakuler

BrandzView
Resmi Ditahan, Gus Muhdlor Punya Harta Rp 4,7 Miliar

Resmi Ditahan, Gus Muhdlor Punya Harta Rp 4,7 Miliar

Nasional
KPK Sebut Gus Muhdlor Terima Uang Korupsi Lewat Sopirnya

KPK Sebut Gus Muhdlor Terima Uang Korupsi Lewat Sopirnya

Nasional
Polri Tangkap 142 Tersangka hingga Blokir 2.862 Situs Judi Online

Polri Tangkap 142 Tersangka hingga Blokir 2.862 Situs Judi Online

Nasional
Cuaca di Arab Sangat Panas, Ma'ruf Amin: Jangan Sampai Jemaah Haji Meninggal Kepanasan

Cuaca di Arab Sangat Panas, Ma'ruf Amin: Jangan Sampai Jemaah Haji Meninggal Kepanasan

Nasional
Prabowo Diminta Hindari Kepentingan Bagi-bagi Kursi, Jika Tambah Jumlah Kementerian

Prabowo Diminta Hindari Kepentingan Bagi-bagi Kursi, Jika Tambah Jumlah Kementerian

Nasional
Ada Wacana Duet dengan Ahok di Pilkada DKI, Anies: Memutuskan Saja Belum

Ada Wacana Duet dengan Ahok di Pilkada DKI, Anies: Memutuskan Saja Belum

Nasional
Anies Ingin Memastikan Pilkada Berjalan Jujur dan Bebas Intervensi Sebelum Tentukan Langkah

Anies Ingin Memastikan Pilkada Berjalan Jujur dan Bebas Intervensi Sebelum Tentukan Langkah

Nasional
Kegiatan Ibadah Mahasiswa di Tangsel Dibubarkan Warga, Menko Polhukam Minta Saling Menghormati

Kegiatan Ibadah Mahasiswa di Tangsel Dibubarkan Warga, Menko Polhukam Minta Saling Menghormati

Nasional
JK: Pelanggar UU Lebih Tidak Boleh Masuk Pemerintahan Ketimbang Orang 'Toxic'

JK: Pelanggar UU Lebih Tidak Boleh Masuk Pemerintahan Ketimbang Orang "Toxic"

Nasional
Tanggapi Luhut soal Orang 'Toxic', Anies: Saya Hindari Diksi Merendahkan atas Perbedaan Pandangan

Tanggapi Luhut soal Orang "Toxic", Anies: Saya Hindari Diksi Merendahkan atas Perbedaan Pandangan

Nasional
Profil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor, Dulu Antikorupsi, Kini Ditahan KPK

Profil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor, Dulu Antikorupsi, Kini Ditahan KPK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com