Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Susno Dudji Laporkan Jaksa Ke Bareskrim Polri

Kompas.com - 19/03/2013, 16:31 WIB
Dian Maharani

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komisaris Jenderal Susno Duadji meminta pihak kepolisian mengusut dugaan pemalsuan terhadap isi amar putusan Mahkamah Agung. Kejaksaan dinilai telah memalsukan isi tersebut dengan melayangkan surat panggilan eksekusi kepada dirinya.

"Tidak betul jaksa, (Susno) bisa ditangkap dan ditahan. Kami sudah buat laporan polisi resmi di Bareskrim tanggal 15 Maret 2013," ujar kuasa hukum Susno, Fredrich Yunadi saat dihubungi, Selasa (19/3/2013).

Fredrich menjelaskan, tak ada perintah penahanan pada putusan MA yang menolak kasasi Susno. Putusan tersebut hanya berisi menolak permohonan kasasi dan membebankan biaya pekara kepada terdakwa sebesar Rp 2.500. Selain itu, ia menilai surat panggilan oleh jaksa eksekutor tidak sah. Menurutnya, surat itu seharusnya ditandatangani oleh Kepala Kajari Jaksel Masyhudi, bukan Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Arief Zahrulyani.

"Kalau jaksa memalsukan isi amar putusan MA, maka akan dijerat pasal 23 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 jo pasal 421 KUHP ancaman hukuman 6 tahun penjara dan denda 300 juta rupiah. Kemudian pasal 263 KUHP, pemalsuan dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara," terangnya.

Menanggapi hal tersebut, Pelaksana Harian Kejari Jaksel Amir Yanto menegaskan, surat pemanggilan eksekusi Susno sah. Terkait laporan Susno ke polisi, Amir enggan berkomentar. "Itu hak mereka. Enggak perlu saya komentari," kata Amir di Gedung Kejari Jakarta Selatan.

Seperti diketahui, hari ini untuk kedua kalinya Susno tidak memenuhi panggilan Kejari Jaksel. Susno sendiri bersikeras tidak dapat dieksekusi untuk hukuman penjara 3 tahun 6 bulan. Pihak Susno menilai, putusan Pengadilan Tinggi Jakarta cacat hukum karena salah dalam menuliskan nomor putusan Pengadilan Kejari Jaksel. Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan Susno bersalah dalam dua perkara korupsi, yakni kasus penanganan perkara PT Salmah Arowana Lestari (SAL) dan kasus dana pengamanan Pilkada Jawa Barat 2008.

Dalam kasus PT SAL, Susno terbukti bersalah menyalahgunakan kewenangannya saat menjabat Kepala Bareskrim Polri dengan menerima hadiah sebesar Rp 500 juta untuk mempercepat penyidikan kasus tersebut. Adapun dalam kasus Pilkada Jabar, Susno yang saat itu menjabat Kepala Polda Jabar dinyatakan bersalah memotong dana pengamanan sebesar Rp 4,2 miliar untuk kepentingan pribadi.

Susno yang telah pensiun dari Polri Juli 2012 itu, mengajukan banding, tetapi ditolak oleh Pengadilan Tinggi Jakarta sehingga dia tetap dihukum 3 tahun 6 bulan penjara. Setelah dikeluarkan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada 9 November 2011 lalu, Susno kemudian mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung, namun permohonan kasasi ini ditolak.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com