JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan meminta mantan Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komisaris Jenderal (Purn) Susno Duadji memenuhi panggilan eksekusi. Sebagai mantan penegak hukum, Susno diharapkan bisa memberikan contoh yang baik dalam penegakan hukum di Indonesia.
"Mudah-mudahan dalam waktu dekat Susno bisa hadir. Bagaimana pun, Beliau sudah 30 tahun mengabdi, darahnya pun darah Merah Putih. Saya yakin bisa memberikan contoh yang baik untuk penegakan hukum di Indonesia," ujar Pelaksana Harian Kejari Jaksel Amir Yanto, di Gedung Kejari Jaksel, Jalan Tanjung nomor 1, Tanjung Barat, Jagakarsa, Jakarta Selatan, Selasa (19/3/2013).
Hari ini, untuk kedua kalinya Susno tidak memenuhi panggilan Kejari Jaksel. Melalui kuasa hukumnya, Fredrich Yunadi, dia beralasan surat panggilan tidak sah karena ditandatangani oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Arief Zahrulyani. Menurutnya, surat tersebut seharusnya ditandatangani langsung oleh Kepala Kajari Jaksel Masyhudi. Dengan alasan yang sama, pada panggilan pertama oleh jaksa eksekutor, Susno tidak hadir.
"Jaksa yang menanda tangani surat panggilan tidak sah karena seorang Kasi. Sesuai SOP Kejaksaan tidak ada wewenang menanda tangani surat panggil," terang Fredrich.
Mengenai hal itu, Amir mengatakan surat panggilan sah. Surat tersebut memang seharusnya ditandatangani oleh Kajari Jaksel, namun karena sedang berada di luar kota, dapat diwakilkan oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus. Kejaksaan juga belum memutuskan apakah akan menjemput paksa Susno jika tidak datang memenuhi panggilan berikutnya.
"Kami pikirkan kembali. Yang jelas kami laksanakan KUHAP," kata Amir
Susno sendiri bersikeras tidak dapat dieksekusi untuk hukuman penjara 3 tahun 6 bulan. Menurutnya, dalam putusan Mahkamah Agung yang menolak kasasinya tidak tertulis soal penahanan. Putusan tersebut hanya menolak permohonan kasasi dan membebankan biaya pekara kepada terdakwa sebesar Rp 2.500. Selain itu, pihak Susno menilai, putusan Pengadilan Tinggi Jakarta cacat hukum karena salah dalam menuliskan nomor putusan Pengadilan Kejari Jaksel.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan Susno bersalah dalam dua perkara korupsi, yakni kasus penanganan perkara PT Salmah Arowana Lestari (SAL) dan kasus dana pengamanan Pilkada Jawa Barat 2008. Dalam kasus PT SAL, Susno terbukti bersalah menyalahgunakan kewenangannya saat menjabat Kepala Bareskrim Polri dengan menerima hadiah sebesar Rp 500 juta untuk mempercepat penyidikan kasus tersebut. Adapun, dalam kasus Pilkada Jabar, Susno yang saat itu menjabat Kepala Polda Jabar dinyatakan bersalah memotong dana pengamanan sebesar Rp 4,2 miliar untuk kepentingan pribadi.
Susno yang telah pensiun dari Polri Juli 2012 itu mengajukan banding, tetapi ditolak oleh Pengadilan Tinggi Jakarta sehingga dia tetap dihukum 3 tahun 6 bulan penjara. Setelah dikeluarkan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada 9 November 2011 lalu, Susno kemudian mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung, namun permohonan kasasi ini ditolak.
Berita terkait dapat diikuti dalam topik:
Kasasi Susno Ditolak