Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ancam Lempar SBY Pakai Sepatu, Kader HMI Dapat Dipidana

Kompas.com - 16/03/2013, 15:52 WIB
Aditya Revianur

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Kepala Divisi Humas Mabes Polri Inspektur Jenderal Suhardi Alius menilai, ancaman kader Himpunan Mahasiswa Islam yang akan melempar Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dengan sepatu telah memenuhi unsur pidana. Jika SBY melaporkan secara resmi kasus tersebut, kader HMI yang mengancam, yaitu Abdul Syukur Oumu dapat dijerat Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.

"Pada Pasal 29 UU ITE itu disebutkan dengan sengaja mengirimkan ancaman bisa dihukum. Hukumannya ada di Pasal 45 dengan ancaman pidana 12 tahun," ujar Suhardi, dalam jumpa pers di kantornya, Sabtu (16/3/2013).

Suhardi mengatakan, dalam hidup berbangsa dan bernegara ancaman itu tidak seharusnya terjadi. Sebab, ancaman tersebut mengganggu kenyamanan orang lain dalam hidup. Sementara itu, di Indonesia yang notabene adalah negara hukum, hal tersebut tentunya tidak dibenarkan.

"Setiap orang dengan sengaja melakukan hal itu melanggar hukum. Namun, kalau mau dipidana, itu kembali lagi pada Pak SBY," tandasnya.

Seperti diberitakan, Gerakan Nasional HMI Anti SBY menyatakan, menolak kehadiran Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dalam pembukaan Kongres ke-28 HMI pada 15-25 Maret di Jakarta. Jika Presiden SBY nekat, maka mereka akan melempar SBY dengan sepatu.

"Jadi buat apa mendengarkan omong kosong SBY. Bagi kami melempar sepatu ke SBY adalah tindakan halal," kata Abdul dalam jumpa pers Kamis pekan ini.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 5 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 5 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Jemaah Haji Diimbau Tidak Umrah Sunah Berlebihan, Masih Ada Puncak Haji

Jemaah Haji Diimbau Tidak Umrah Sunah Berlebihan, Masih Ada Puncak Haji

Nasional
Polisi Arab Saudi Tangkap 37 WNI Pakai Visa Ziarah untuk Berhaji di Madinah

Polisi Arab Saudi Tangkap 37 WNI Pakai Visa Ziarah untuk Berhaji di Madinah

Nasional
Temani Jokowi Peringati Hari Pancasila, AHY: Jangan Hanya Peringati, tapi Dijiwai

Temani Jokowi Peringati Hari Pancasila, AHY: Jangan Hanya Peringati, tapi Dijiwai

Nasional
Tak Persoalkan Anies dan Sudirman Said Ingin Maju Pilkada Jakarta, Refly Harun: Kompetisinya Sehat

Tak Persoalkan Anies dan Sudirman Said Ingin Maju Pilkada Jakarta, Refly Harun: Kompetisinya Sehat

Nasional
Peringati Hari Lahir Pancasila, AHY: Pancasila Harus Diterapkan dalam Kehidupan Bernegara

Peringati Hari Lahir Pancasila, AHY: Pancasila Harus Diterapkan dalam Kehidupan Bernegara

Nasional
Prabowo Sebut Diperintah Jokowi untuk Bantu Evakuasi Warga Gaza

Prabowo Sebut Diperintah Jokowi untuk Bantu Evakuasi Warga Gaza

Nasional
Simpul Relawan Dorong Anies Baswedan Maju Pilkada Jakarta 2024

Simpul Relawan Dorong Anies Baswedan Maju Pilkada Jakarta 2024

Nasional
Pemerintah Klaim Dewan Media Sosial Bisa Jadi Forum Literasi Digital

Pemerintah Klaim Dewan Media Sosial Bisa Jadi Forum Literasi Digital

Nasional
Prabowo Kembali Serukan Gencatan Senjata untuk Selesaikan Konflik di Gaza

Prabowo Kembali Serukan Gencatan Senjata untuk Selesaikan Konflik di Gaza

Nasional
Kloter Terakhir Jemaah Haji Indonesia di Madinah Berangkat ke Mekkah

Kloter Terakhir Jemaah Haji Indonesia di Madinah Berangkat ke Mekkah

Nasional
PKB Beri Rekomendasi Willem Wandik Maju Pilkada Papua Tengah

PKB Beri Rekomendasi Willem Wandik Maju Pilkada Papua Tengah

Nasional
Mengenal Tim Gugus Tugas Sinkronisasi Prabowo-Gibran, Diisi Petinggi Gerindra

Mengenal Tim Gugus Tugas Sinkronisasi Prabowo-Gibran, Diisi Petinggi Gerindra

Nasional
Sebut Serangan ke Rafah Tragis, Prabowo Serukan Investigasi

Sebut Serangan ke Rafah Tragis, Prabowo Serukan Investigasi

Nasional
Refly Harun Sebut Putusan MA Sontoloyo, Tak Sesuai UU

Refly Harun Sebut Putusan MA Sontoloyo, Tak Sesuai UU

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com