JAKARTA, KOMPAS.com - Ridwan Hakim, anak Ketua Majelis Syuro Partai Keadilan Sejahtera Hilmi Aminuddin kembali bungkam seusai diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi selama kurang lebih 10 jam, Rabu (6/3/2013). Ridwan diperiksa sebagai saksi terkait penyidikan kasus dugaan korupsi kepengurusan rekomendasi kuota impor daging sapi pada Kementerian Pertanian.
Dengan didampingi pengacaranya, Ridwan keluar Gedung KPK, Kuningan, Jakarta sekitar pukul 19.30 WIB. Saat diberondong pertanyaan wartawan, Ridwan bungkam dan terburu-buru masuk ke dalam mobil yang telah menunggunya.
Pemeriksaan Ridwan ini merupakan yang kedua setelah KPK memeriksanya pada 25 Februari 2013. Seusai pemeriksaan pertamanya itu, Ridwan juga bungkam. KPK memeriksa Ridwan sebagai saksi karena dianggap tahu seputar kasus dugaan korupsi kuota impor daging sapi pada Kementan.
Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas sebelumnya mengungkapkan, Ridwan berperan dalam bisnis daging sapi yang tengah disidik KPK ini. Menurut Busyro, perannya berkaitan dengan bisnis impor daging sapi. Masalah bisnis kartel daging sapi ini sudah dikaji KPK. Hasilnya, kajian KPK salah satunya menyebutkan, ada partai tertentu yang bermain dalam bisnis daging sapi ini.
"Bisnis kartel ini pelaku bisnisnya sangat mengandalkan patron-nya. Tidak perlu orang expert (ahli), yang penting adalah lobi-lobi, siapa yang nyuap. Kaidah hukum diterjang, kaidah agama diterjang, bisnis bidang ini adalah bisnis kartel berkaitan dengan importasi," ujar Busyro beberapa waktu lalu.
Dalam kasus dugaan korupsi impor daging sapi, KPK menetapkan Luthfi dan tiga orang lainnya sebagai tersangka. Tiga orang selain Luthfi yang menjadi tersangka adalah teman dekat Luthfi, Ahmad Fathanah, serta dua direktur PT Indoguna Utama, Juard Effendi dan Arya Abdi Effendi.
Luthfi bersama-sama Fathanah diduga menerima Rp 1 miliar dari Juard dan Arya terkait kuota impor daging sapi untuk PT Indoguna Utama. Sesuai informasi dari KPK, Ridwan diduga berperan sebagai penyambung lidah dari pihak swasta ke Luthfi.
Hari ini, Rabu (6/2/2013), KPK juga memeriksa mahasiswi bernama Maharany Suciyono sebagai saksi. Maharany pernah diringkus KPK saat tertangkap tangan di Hotel Le Meridien, Jakarta. Ketika itu, Rany tengah bersama dengan Ahmad Fathanah. Selain Ridwan dan Rany, KPK juga memeriksa Fathanah dan Arya sebagai saksi bagi tersangka yang lain.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.