Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Direktur Duta Motor Benarkan Pembelian Harrier Anas

Kompas.com - 05/03/2013, 18:42 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Direktur PT Duta Motor Hadi Wijaya membenarkan adanya pembelian Toyota Harrier melalui dealer milik perusahaannya. Hadi juga membenarkan kalau Toyota Harrier yang diduga pernah dimiliki tersangka kasus Hambalang, Anas Urbaningrum, tersebut dibeli dari dealer PT Duta Motor dengan cek.

“Iya,” kata Hadi ketika dikonfirmasi apakah benar Harrier tersebut dibayarkan dengan cek atau tidak, seusai diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai saksi kasus Hambalang, Selasa (5/3/2013). Dia pun mengakui kalau uang pencairan cek pembelian Harrier tersebut kemudian masuk ke rekeningnya.

Cek itu diduga dicairkan oleh anak Hadi yang bernama Frans Wijaya. “Itu anak saya, saya sudah ngomong sama penyidik,” kata Hadi. Selebihnya, Hadi enggan berkomentar dan langsung masuk ke Range Rover hitam bernomor polisi 8196 AZ yang menjemputnya.

Adapun cek pembelian Harrier ini sudah dikantongi KPK sejak pertengahan 2012. Cek ini menjadi salah satu bukti penerimaan hadiah oleh Anas. KPK menduga Anas diberi mobil Harrier oleh mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, M Nazaruddin, pada 2009.

Mobil mewah tersebut diduga dibeli oleh Nazaruddin di dealer milik PT Duta Motor di Pecenongan, Jakarta Pusat, pada September 2009 seharga Rp 520 juta. Mobil itu kemudian diatasnamakan Anas dengan nomor polisi B 15 AUD.

Pembayaran mobil itu dilakukan dua tahap. Pertama, dengan uang tunai Rp 150 juta pada 12 September 2009. Sisanya dilunasi dengan cek dari salah satu bank BUMN atas beban PT Pacific Putra Metropolitan, yang merupakan anak perusahaan PT Anugerah Nusantara. Cek bernomor 67796A itu dikeluarkan kantor cabang bank tersebut di Jalan Sabang dan ditandatangani seorang bernama Clara.

Setelah dibayarkan, cek diketahui dicairkan tunai oleh seorang berinisial FW dan ditransfer kepada HW, yang diduga pemilik dealer mobil. Namun, pada 2 Desember 2011, ada perubahan kepemilikan mobil Toyota Harrier tersebut dan perubahan nomor polisi.

Sementara pihak Anas membantah kalau Harrier itu dikatakan barang gratifikasi. Menurut pengacara Anas, Firman Wijaya, Harrier itu bukan gratifikasi, melainkan mobil yang dibeli Anas dengan cara mencicil ke Nazaruddin. Setelah terpilih menjadi Ketua Umum Partai Demokrat melalui Kongres pada Mei 2010, Anas mengaku telah mengembalikan mobil itu ke Nazaruddin dalam bentuk uang.

KPK menetapkan Anas sebagai tersangka atas dugaan menerima pemberian hadiah atau janji terkait proyek Hambalang dan proyek-proyek lain. Hadiah atau janji ini diduga diterima Anas saat dia masih menjadi anggota DPR. Juru Bicara KPK Johan Budi beberapa waktu lalu mengungkapkan, KPK menduga kalau Anas tidak hanya menerima mobil.

Berita terkait dapat dibaca dalam topik: Skandal Proyek Hambalang

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    PPP Minta MK Beri Kebijakan Khusus agar Masuk DPR Meski Tak Lolos Ambang Batas 4 Persen

    PPP Minta MK Beri Kebijakan Khusus agar Masuk DPR Meski Tak Lolos Ambang Batas 4 Persen

    Nasional
    Sidang Sengketa Pileg Kalteng Berlangsung Kilat, Pemohon Dianggap Tak Serius

    Sidang Sengketa Pileg Kalteng Berlangsung Kilat, Pemohon Dianggap Tak Serius

    Nasional
    Pemerintahan Baru dan Tantangan Transformasi Intelijen Negara

    Pemerintahan Baru dan Tantangan Transformasi Intelijen Negara

    Nasional
    Tegur Pemohon Telat Datang Sidang, Hakim Saldi: Kalau Terlambat Terus, 'Push Up'

    Tegur Pemohon Telat Datang Sidang, Hakim Saldi: Kalau Terlambat Terus, "Push Up"

    Nasional
    KPK Sebut Keluarga SYL Sangat Mungkin Jadi Tersangka TPPU Pasif

    KPK Sebut Keluarga SYL Sangat Mungkin Jadi Tersangka TPPU Pasif

    Nasional
    Timnas Kalah Lawan Irak, Jokowi: Capaian hingga Semifinal Layak Diapresiasi

    Timnas Kalah Lawan Irak, Jokowi: Capaian hingga Semifinal Layak Diapresiasi

    Nasional
    Kunker ke Sumba Timur, Mensos Risma Serahkan Bansos untuk ODGJ hingga Penyandang Disabilitas

    Kunker ke Sumba Timur, Mensos Risma Serahkan Bansos untuk ODGJ hingga Penyandang Disabilitas

    Nasional
    KPK Kembali Panggil Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

    KPK Kembali Panggil Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

    Nasional
    Teguran Hakim MK untuk KPU yang Dianggap Tak Serius

    Teguran Hakim MK untuk KPU yang Dianggap Tak Serius

    Nasional
    Kuda-kuda Nurul Ghufron Hadapi Sidang Etik Dewas KPK

    Kuda-kuda Nurul Ghufron Hadapi Sidang Etik Dewas KPK

    Nasional
    Laba Bersih Antam Triwulan I-2024 Rp 210,59 Miliar 

    Laba Bersih Antam Triwulan I-2024 Rp 210,59 Miliar 

    Nasional
    Jokowi yang Dianggap Tembok Besar Penghalang PDI-P dan Gerindra

    Jokowi yang Dianggap Tembok Besar Penghalang PDI-P dan Gerindra

    Nasional
    Sebut Jokowi Kader 'Mbalelo', Politikus PDI-P: Biasanya Dikucilkan

    Sebut Jokowi Kader "Mbalelo", Politikus PDI-P: Biasanya Dikucilkan

    Nasional
    [POPULER NASIONAL] PDI-P Harap Putusan PTUN Buat Prabowo-Gibran Tak Bisa Dilantik | Menteri 'Triumvirat' Prabowo Diprediksi Bukan dari Parpol

    [POPULER NASIONAL] PDI-P Harap Putusan PTUN Buat Prabowo-Gibran Tak Bisa Dilantik | Menteri "Triumvirat" Prabowo Diprediksi Bukan dari Parpol

    Nasional
    Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

    Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com