Jakarta, Kompas -
”Pada yang bersangkutan disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan atau Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” kata Juru Bicara KPK Johan Budi SP, Jumat (1/3), di Jakarta.
Sesuai konstruksi pasal yang disangkakan, Teuku Bagus dianggap menyalahgunakan wewenang serta memperkaya diri sendiri atau orang lain dan korporasi, yang bisa mengakibatkan kerugian negara. Dia diancam hukuman penjara seumur hidup dan denda Rp 1 miliar.
Teuku Bagus adalah tersangka pertama dari pihak kontraktor proyek Hambalang. Sebelumnya, KPK telah menetapkan tiga tersangka, yaitu pejabat pembuat komitmen proyek Hambalang, Deddy Kusdinar, mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Mallarangeng dan Anas
Sementara itu, salah satu pengacara Anas, Firman Jaya, mengatakan meminta secara resmi pimpinan KPK menunda
Menurut dia, ibarat mengendarai kendaraan bermotor, penyidikan atas kliennya itu seperti tak memiliki surat izin mengemudi (SIM) dan surat tanda nomor kendaraan (STNK). ”Bagaimana kalau mengemudi tanpa SIM dan STNK,” ujarnya.
Menanggapi permintaan pengacara Anas, KPK, kata Johan, tak mungkin menghentikan penyidikan sebuah kasus korupsi. Penyidikan kasus dugaan korupsi dengan tersangka Anas sampai saat ini tetap berjalan. Demikian halnya kerja komite etik KPK yang menyelidiki dugaan kebocoran dokumen draf surat perintah.
”Penyidikan itu ketika sudah naik tentu tak bisa dihentikan. Ini diatur undang-undang. KPK tak bisa mengeluarkan SP3 (surat perintah penghentian penyidikan). Kalau minta penghentian penyidikan, berarti meminta KPK melanggar undang-undang,” ujar Johan.
Sementara itu, Guru Besar Hukum Pidana Universitas Indonesia Indriyanto Seno Adji mengemukakan, penyidik KPK seharusnya segera memeriksa
Indriyanto menambahkan, informasi yang dimiliki Anas dapat disampaikan kepada penyidik jika pemeriksaan segera dilakukan. Jika informasi terkait dugaan keterlibatan Sekretaris Jenderal Demokrat Edhie Baskoro Yudhoyono disampaikan di luar penyidikan, penyidik mengalami kesulitan dalam penyidikan. ”Bisa saja ada barang-barang bukti terkait kasus tersebut dihilangkan,” katanya.