JAKARTA, KOMPAS.com — Komite Etik Komisi Pemberantasan Korupsi menargetkan pengusutan dugaan pelanggaran kode etik atas bocornya draf surat perintah penyidikan (sprindik) Anas Urbaningrum selesai dalam jangka waktu satu bulan. Pekan depan, Komite Etik mulai memeriksa sejumlah pihak yang dianggap berkaitan dengan masalah di internal KPK tersebut.
“Saya optimistis satu bulan selesai,” kata Rektor Universitas Paramadina Anies Baswedan, seusai rapat Komite Etik di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Rabu (27/2/2013). Rapat telah memilih Anies menjadi Ketua Komite Etik.
Lebih jauh Anies mengungkapkan, rapat perdana Komite Etik yang berlangsung sekitar enam jam ini menyepakati agenda Komite Etik. Dia pun menyatakan komite ini telah membuat daftar orang yang akan diminta keterangan terkait insiden ini.
Selain itu, lanjut Anies, dalam rapat tadi Komite Etik juga mendengarkan hasil investigasi pengawas internal KPK. “Tadi kebanyakan waktunya mendengarkan keterangan pengawas internal, dari hasil investigasi yang sudah dilakukan selama ini,” ujar Anies.
Masukan dari pengawas internal ini, menurut Anies, berguna bagi Komite Etik untuk mendapatkan informasi secara utuh dan lengkap. Dengan demikian, konstruksi masalah yang terjadi dapat dibangun secara utuh. Anies juga mengungkapkan, Komite Etik akan memeriksa siapa pun yang dianggap bisa membuat terang permasalahan, termasuk pimpinan KPK dan media.
Seperti diberitakan sebelumnya, KPK membentuk Komite Etik setelah menggelar rapat pimpinan yang menerima hasil penelusuran tim investigasi yang dibentuk Deputi Pengawasan Internal dan Pengaduan Masyarakat KPK. Hasil investigasi tim menyimpulkan, draf sprindik atas nama Anas yang bocor itu merupakan dokumen asli keluaran KPK.
Tim investigasi pun merekomendasikan kepada pimpinan KPK untuk membentuk Komite Etik. Sesuai dengan undang-undang, Komite Etik KPK beranggotakan lebih banyak unsur eksternal. Selain Anies, mereka yang menjadi anggota Komite Etik adalah mantan pimpinan KPK Tumpak Panggabean, mantan hakim Mahkamah Konstitusi Abdul Mukti Fadjar, Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto, dan penasihat KPK Abdullah Hehamahua.
Berita terkait dapat dibaca dalam topik: Skandal Proyek Hambalang
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.