Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Timwas Century Pertanyakan Belum Keluarnya Sprindik Siti Fadjrijah

Kompas.com - 20/02/2013, 11:25 WIB
Sabrina Asril

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Tim Pengawas Kasus Bank Century mempertanyakan belum keluarnya surat perintah dimulainya penyidikan (sprindik) dalam penetapan tersangka Siti Fadjrijah dalam kasus dugaan korupsi dana talangan Bank Century. Sejak Desember 2012, Siti disebut sebagai tersangka dalam kapasitasnya sebagai mantan Deputi Pengawasan Bank Indonesia.

"Sprindik Siti Fadjrijah sampai sekarang belum keluar. Kami dapat info dari orang-orang KPK sendiri bahwa sprindik itu belum jadi. Padahal Ketua KPK secara tertulis menyebutkan kalau Siti sudah tersangka," ujar Anggota Timwas Century, Hendrawan Supratikno, Rabu (20/2/2013), di Gedung Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

Hendrawan mengatakan, DPR akan mengundang KPK pada bulan Maret mendatang untuk mempertanyakan kinerja KPK dalam menangani perkara Century. "Kami akan panggil resmi KPK, karena KPK ini jadi aneh kerjanya. Sudah menetapkan tersangka tapi belum ada sprindiknya," kata dia.

Menurut Hendrawan, cara kerja yang diperlihatkan KPK menunjukkan lembaga antikorupsi itu tak lagi independen. "Pada pemanggilan itu kami akan pertanyakan, apa ada persoalan teknis? Apa petugasnya lelet (lambat)? Apa ada intervensi?," ujar politisi PDI Perjuangan ini.

Sebelumnya, Juru Bicara KPK Johan Budi mengakui belum keluarnya sprindik Siti Fadjrijah. Menurut Johan, sprindik tersangka dalam kasus Bank Century baru keluar untuk Budi Mulya, mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia.

"Sekarang yang ada sprindik atas nama Budi Mulya. Pemeriksaan-pemeriksaan yang dilakukan itu untuk Budi Mulya, sementara Siti Fadjrijah belum bisa dilakukan karena kondisinya," kata Juru Bicara KPK, di Jakarta, Kamis (14/2/2013).

Pada 7 Desember 2012 lalu , Ketua KPK Abraham Samad mengatakan sudah menandatangani sprindik yang disebut untuk dua orang. Budi dan Siti dianggap pihak yang bertanggung jawab terkait dugaan penyalahgunaan wewenang dalam pemberian Fasilitas Pendaaan Jangka Pendek (FPJP) ke Bank Century pada 2008 dan terkait penetapan Bank Century sebagai bank gagal.

Tetapi, selama belum ada sprindik, ujar Johan, seseorang tak mungkin ditetapkan sebagai tersangka. Sprindik merupakan salah satu syarat administrasi yang harus dilengkapi dalam penetapan status tersangka.

"Menurut saya ini masalah proses administrasi yang belum selesai. Kan untuk menentukan tersangka secara de jure harus ada administrasinya, salah satunya sprindik," ujar Johan.

Berita terkait dapat diikuti dalam topik:
Apa Kabar Kasus Century?

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    'Presidential Club' Prabowo Diprediksi Jadi Ajang Dialog dan Nostalgia

    "Presidential Club" Prabowo Diprediksi Jadi Ajang Dialog dan Nostalgia

    Nasional
    Gus Muhdlor Kenakan Rompi Oranye 'Tahanan KPK' Usai Diperiksa 7 Jam, Tangan Diborgol

    Gus Muhdlor Kenakan Rompi Oranye "Tahanan KPK" Usai Diperiksa 7 Jam, Tangan Diborgol

    Nasional
    Adam Deni Hanya Dituntut 1 Tahun Penjara, Jaksa: Sudah Bermaafan dengan Sahroni

    Adam Deni Hanya Dituntut 1 Tahun Penjara, Jaksa: Sudah Bermaafan dengan Sahroni

    Nasional
    Ide 'Presidential Club' Prabowo Diprediksi Bakal Bersifat Informal

    Ide "Presidential Club" Prabowo Diprediksi Bakal Bersifat Informal

    Nasional
    Prabowo Mau Bentuk 'Presidential Club', Ma'ruf Amin: Perlu Upaya Lebih Keras

    Prabowo Mau Bentuk "Presidential Club", Ma'ruf Amin: Perlu Upaya Lebih Keras

    Nasional
    Adam Deni Dituntut 1 Tahun Penjara dalam Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik Ahmad Sahroni

    Adam Deni Dituntut 1 Tahun Penjara dalam Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik Ahmad Sahroni

    Nasional
    Polri Ungkap Peran 2 WN Nigeria dalam Kasus Penipuan Berkedok 'E-mail' Bisnis

    Polri Ungkap Peran 2 WN Nigeria dalam Kasus Penipuan Berkedok "E-mail" Bisnis

    Nasional
    Hakim MK Pertanyakan KTA Kuasa Hukum Demokrat yang Kedaluwarsa

    Hakim MK Pertanyakan KTA Kuasa Hukum Demokrat yang Kedaluwarsa

    Nasional
    Di Hadapan Wapres, Ketum MUI: Kalau Masih Ada Korupsi, Kesejahteraan Rakyat 'Nyantol'

    Di Hadapan Wapres, Ketum MUI: Kalau Masih Ada Korupsi, Kesejahteraan Rakyat "Nyantol"

    Nasional
    Polri Tangkap 5 Tersangka Penipuan Berkedok 'E-mail' Palsu, 2 di Antaranya WN Nigeria

    Polri Tangkap 5 Tersangka Penipuan Berkedok "E-mail" Palsu, 2 di Antaranya WN Nigeria

    Nasional
    Terobosan Menteri Trenggono Bangun Proyek Budi Daya Ikan Nila Salin Senilai Rp 76 Miliar

    Terobosan Menteri Trenggono Bangun Proyek Budi Daya Ikan Nila Salin Senilai Rp 76 Miliar

    Nasional
    Terdakwa Korupsi Tol MBZ Pakai Perusahaan Pribadi untuk Garap Proyek dan Tagih Pembayaran

    Terdakwa Korupsi Tol MBZ Pakai Perusahaan Pribadi untuk Garap Proyek dan Tagih Pembayaran

    Nasional
    Rayakan Ulang Tahun Ke-55, Anies Gelar 'Open House'

    Rayakan Ulang Tahun Ke-55, Anies Gelar "Open House"

    Nasional
    KSAU Tinjau Kesiapan Pengoperasian Jet Tempur Rafale di Lanud Supadio Pontianak

    KSAU Tinjau Kesiapan Pengoperasian Jet Tempur Rafale di Lanud Supadio Pontianak

    Nasional
    Jokowi: Alat Komunikasi Kita Didominasi Impor, Sebabkan Defisit Perdagangan Rp 30 Triliun

    Jokowi: Alat Komunikasi Kita Didominasi Impor, Sebabkan Defisit Perdagangan Rp 30 Triliun

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com