Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hakim Heru Dituntut 10 tahun

Kompas.com - 14/02/2013, 16:32 WIB
Amanda Putri Nugrahanti

Penulis

SEMARANG, KOMPAS.com- Hakim ad hoc Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pontianak, Heru Kisbandono, dituntut 10 tahun penjara dan denda Rp 350 juta dalam kasus suap hakim ad hoc Pengadilan Tipikor Semarang.

Heru secara sadar bekerja sama dengan para hakim yang menangani kasus korupsi pengadaan mobil dinas yang menyeret Ketua DPRD Grobogan, M Yaeni. 

Dalam sidang beragenda tuntutan di Pengadilan Tipikor Semarang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim John Halasan Butar Butar, Kamis (14/2/2013), jaksa penunutut umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi, KMS A Roni, mengatakan, Heru secara aktif melakukan lobi kepada hakim yang tengah menangani kasus yang menjerat M Yaeni.

Ia diminta oleh Sri Dartutik, adik dari Yaeni, untuk membantu meringankan vonis Yaeni.

Hakim yang semula menangani kasus itu, Lilik Nuraini, Asmadinata dan Kartini Marpaung, awalnya meminta uang ucapan terimakasih sebesar Rp 500 juta untuk vonis bebas.

Setelah itu, hakim Lilik dimutasi dan posisinya digantikan oleh hakim Pragsono. Lobi terus berlangsung dengan Heru sebagai perantara, hingga uang ucapan terimakasih disepakati turun hingga Rp 150 juta.

Heru dan Dartutik pun menyerahkan uang tersebut kepada hakim Kartini seusai upacara peringatan kemerdekaan RI tanggal 17 Agustus 2012. Saat itu pula KPK menangkap tangan ketiga orang tersebut.

Jaksa Roni mengatakan, hal-hal yang memberatkan tuntutan kepada Heru adalah karena ia berprofesi sebagai hakim. kemudian tindakan tersebut dilakukan ketika bangsa ini tengah berperang melawan korupsi. Heru juga berperan aktif dalam melakukan lobi dengan para hakim, terutama Kartini dan Pragsono.  

Menanggapi tuntutan tersebut, kuasa hukum Heru Kisbandono, Fajar Tri Nugroho, mengatakan tuntutan jaksa teralu tinggi. Jaksa juga tidak mempertimbangkan Heru sebagai justice collaborator atas sikap kooperatifnya selama ini untuk mengungkap pihak-pihak yang terlibat dalam kasus itu. Pihaknya akan menyiapkan pembelaan pada persiadangan berikutnya tanggal 25 Februari 2013.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ganjar Kembali Tegaskan Tak Akan Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Ganjar Kembali Tegaskan Tak Akan Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
Kultur Senioritas Sekolah Kedinasan Patut Disetop Buat Putus Rantai Kekerasan

Kultur Senioritas Sekolah Kedinasan Patut Disetop Buat Putus Rantai Kekerasan

Nasional
Kekerasan Berdalih Disiplin dan Pembinaan Fisik di Sekolah Kedinasan Dianggap Tak Relevan

Kekerasan Berdalih Disiplin dan Pembinaan Fisik di Sekolah Kedinasan Dianggap Tak Relevan

Nasional
Kekerasan di STIP Wujud Transformasi Setengah Hati Sekolah Kedinasan

Kekerasan di STIP Wujud Transformasi Setengah Hati Sekolah Kedinasan

Nasional
Ganjar Bubarkan TPN

Ganjar Bubarkan TPN

Nasional
BNPB: 13 Orang Meninggal akibat Banjir dan Longsor di Sulsel, 2 dalam Pencarian

BNPB: 13 Orang Meninggal akibat Banjir dan Longsor di Sulsel, 2 dalam Pencarian

Nasional
TNI AU Siagakan Helikopter Caracal Bantu Korban Banjir dan Longsor di Luwu

TNI AU Siagakan Helikopter Caracal Bantu Korban Banjir dan Longsor di Luwu

Nasional
Prabowo Diharapkan Beri Solusi Kuliah Mahal dan Harga Beras daripada Dorong 'Presidential Club'

Prabowo Diharapkan Beri Solusi Kuliah Mahal dan Harga Beras daripada Dorong "Presidential Club"

Nasional
Ide 'Presidential Club' Dianggap Sulit Satukan Semua Presiden

Ide "Presidential Club" Dianggap Sulit Satukan Semua Presiden

Nasional
Halal Bihalal, Ganjar-Mahfud dan Elite TPN Kumpul di Posko Teuku Umar

Halal Bihalal, Ganjar-Mahfud dan Elite TPN Kumpul di Posko Teuku Umar

Nasional
Pro-Kontra 'Presidential Club', Gagasan Prabowo yang Dinilai Cemerlang, tapi Tumpang Tindih

Pro-Kontra "Presidential Club", Gagasan Prabowo yang Dinilai Cemerlang, tapi Tumpang Tindih

Nasional
Evaluasi Mudik, Pembayaran Tol Nirsentuh Disiapkan untuk Hindari Kemacetan

Evaluasi Mudik, Pembayaran Tol Nirsentuh Disiapkan untuk Hindari Kemacetan

Nasional
Polri: Fredy Pratama Masih Gencar Suplai Bahan Narkoba Karena Kehabisan Modal

Polri: Fredy Pratama Masih Gencar Suplai Bahan Narkoba Karena Kehabisan Modal

Nasional
SYL Ungkit Kementan Dapat Penghargaan dari KPK Empat Kali di Depan Hakim

SYL Ungkit Kementan Dapat Penghargaan dari KPK Empat Kali di Depan Hakim

Nasional
Saksi Mengaku Pernah Ditagih Uang Pembelian Senjata oleh Ajudan SYL

Saksi Mengaku Pernah Ditagih Uang Pembelian Senjata oleh Ajudan SYL

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com