Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Alasan KPU Tak Loloskan Partai Bang Yos di Pemilu 2014

Kompas.com - 11/02/2013, 22:35 WIB
Dian Maharani

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Idha Budhiati memaparkan tiga alasan utama mengapa KPU tidak meloloskan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI). Senin (11/2/2013), KPU memutuskan tidak meloloskan PKPI menjadi peserta Pemilu 2014, berseberangan dengan putusan Badan Pengawas Pemilu Nomor 012/SP-2/set.Bawaslu/I/2013.

"Dalam pertimbangan hukumnya kami menemukan beberapa catatan menyangkut kerja profesionalisme Bawaslu," terang Ida di Kantor KPU, Jakarta Pusat, Senin (11/2/2013). Persoalan pertimbangan yuridis ini menjadi dasar pertama KPU memutuskan tak meloloskan PKPI menjadi peserta pemilu.

Dalam Undang-undang nomor 8 tahun 2012, sebut Ida, terdapat salah satu ayat yang mewajibkan Bawaslu menyelesaikan sengketa Pemilu dalam mekanisme yang akuntabel dan transparan. Namun, di samping itu, Bawaslu tidak memiliki wewenang untuk menguji Peraturan KPU terhadap norma UU.

Tapi, kata Ida, Bawaslu melompat dari tahapannya dengan mengoreksi hasil verifikasi faktual yang berkaitan dengan keterpenuhan keterwakilan perempuan di Provinsi, Kabupaten/Kota. Apa yang sudah dinyatakan tak memenuhi syarat oleh KPU, ujar dia, diubah menjadi memenuhi syarat oleh Bawaslu.

"Bawaslu tidak sejalan atau sesuai ketentuan Undang-undang Nomor 8 tahun 2012. Pendapat demikian tidak diikuti pembatalan peraturan KPU. Karena memang Bawaslu tidak mempunyai kompetensi untuk membatalkan peraturan KPU. Jadi dari sisi logika hukum, peraturan kami masih berlaku dan belum dinyatakan batal oleh lembaga hukum," terangnya.

Alasan kedua, terang Ida, adanya perbedaan penilaian terhadap keterangan KPU provinsi. Dalam kasus PKPI, hal itu terjadi khsusnya di Jawa Tengah. Di Kabupaten Klaten, keterangan KPU Provinsi bisa diterima dan dinilai sebagai alat bukti.

Namun, di Kabupaten Grobogan, Bawaslu menyatakan bahwa keterangan KPU Provinsi itu tidak mempunyai nilai pembuktian. Sebab, KPU Provinsi tersebut dianggap tidak mengalami, mendengar atau melihat sendiri proses verifikasi faktual di wilayah setempat. "Jadi khusus Kabupaten Grobogan diposisikan sebagai saksi. Ini ada inskonsistensi dalam menilai keterangan KPU Provinsi. Padahal satu Kabupaten dalam provinsi yang sama," ujar Ida.

Alasan ketiga, lanjut Ida, terkait bukti-bukti yang diserahkan oleh pemohon dan termohon. Di daerah Sumatera Barat dan empat Kabupaten Kota, alat bukti yang diserahkan pada Bawaslu tidak cukup dipertimbangkan dalam putusan. Namun, dalam kasus lain berbeda. "Tapi justru alat bukti dari pihak termohon yang tidak pernah disampaikan di muka persidangan, tidak juga muncul dalam keputusan Bawaslu, itu malah menjadi pertimbangan hukum yang digunakan untuk mengabulkan permohonan pemohon," jelas Ida.

Atas dasar tiga alasan itulah, KPU tidak dapat meloloskan PKPI menjadi peserta Pemilu 2014. Berdasarkan ketentuan Pasal 258 ayat (1) dan 259 ayat (1) Undang-undang nomor 8 tahun 2012 tentang Pemilu anggota DPR, DPD, dan DPRD, disebutkan pula bahwa Bawaslu berwenang menyelesaikan sengketa Pemilu, dengan keputusan terakhir dan mengikat. Perkecualian diberikan untuk sengketa pemilu yang berkaitan dengan verifikasi partai politik peserta pemilu dan daftar calon tetap DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten atau kota.

Berita terkait dapat dibaca pada topik: Geliat Politik Jelang 2014

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Soal Jokowi dan PDI-P, Joman: Jangan karena Beda Pilihan, lalu Dianggap Berkhianat

    Soal Jokowi dan PDI-P, Joman: Jangan karena Beda Pilihan, lalu Dianggap Berkhianat

    Nasional
    Surya Paloh Buka Peluang Nasdem Usung Anies pada Pilkada DKI

    Surya Paloh Buka Peluang Nasdem Usung Anies pada Pilkada DKI

    Nasional
    Dukung Prabowo-Gibran, Surya Paloh Sebut Nasdem Belum Dapat Tawaran Menteri

    Dukung Prabowo-Gibran, Surya Paloh Sebut Nasdem Belum Dapat Tawaran Menteri

    Nasional
    PKS: Pak Anies Sudah Jadi Tokoh Nasional, Kasih Kesempatan Beliau Mengantarkan Kader Kami Jadi Gubernur DKI

    PKS: Pak Anies Sudah Jadi Tokoh Nasional, Kasih Kesempatan Beliau Mengantarkan Kader Kami Jadi Gubernur DKI

    Nasional
    Soal Bertemu Prabowo, Sekjen PKS: Tunggu Saja, Nanti Juga Kebagian

    Soal Bertemu Prabowo, Sekjen PKS: Tunggu Saja, Nanti Juga Kebagian

    Nasional
    Prabowo Absen dalam Acara Halalbihalal PKS

    Prabowo Absen dalam Acara Halalbihalal PKS

    Nasional
    Joman: Jokowi Dukung Prabowo karena Ingin Penuhi Perjanjian Batu Tulis yang Tak Dibayar Megawati

    Joman: Jokowi Dukung Prabowo karena Ingin Penuhi Perjanjian Batu Tulis yang Tak Dibayar Megawati

    Nasional
    Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

    Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

    Nasional
    5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

    5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

    Nasional
    Deretan Mobil Mewah yang Disita dalam Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

    Deretan Mobil Mewah yang Disita dalam Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

    Nasional
    [POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

    [POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

    Nasional
    Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

    Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

    Nasional
    Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

    Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

    Nasional
    Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

    Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

    Nasional
    Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

    Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com