JAKARTA, KOMPAS.com — KPU akhirnya menolak menjalankan putusan Bawaslu, terkait penetapan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) sebagai peserta Pemilu 2014. Putusan Bawaslu dinilai tidak cermat, dan tidak sesuai dengan fakta persidangan.
"KPU menghormati putusan yang dikeluarkan Bawaslu, tapi tidak dapat menindaklanjuti putusan tersebut," kata Ketua KPU Husni Kamil Manik, Senin (11/2/2013) di Jakarta.
Bawaslu memutuskan mengabulkan permohonan PKPI untuk menjadi peserta Pemilu 2014 pada sidang ajudikasi yang diselenggarakan pada Selasa (5/2/2013) menjelang tengah malam.
Bawaslu memerintahkan KPU menetapkan PKPI sebagai peserta Pemilu, dan membatalkan keputusan KPU tentang partai politik peserta Pemilu 2014 sebelumnya.
Dalam pertimbangan KPU, putusan Bawaslu tersebut tidak sesuai fakta persidangan. Bawaslu juga dinilai tidak konsisten karena, untuk klausul sama di partai lain, diputus berbeda dalam kasus di PKPI.
Selain itu, ada dokumen dari KPU terkait bukti verifikasi yang tidak disebutkan dalam putusan, tetapi bukti-bukti yang tidak disebutkan dalam persidangan malah digunakan dalam putusan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.