Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Keraguan atas Verifikasi Parpol Kian Terkuak

Kompas.com - 06/02/2013, 12:47 WIB
Sidik Pramono

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Keputusan Badan Pengawas Pemilu yang memerintahkan agar Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia ditetapkan sebagai peserta Pemilu 2014 menguak ketidakprofesionalan aparat Komisi Pemilihan Umum dalam melaksanakan verifikasi partai politik.

 Koordinator Sinergi Masyarakat untuk Demokrasi Indonesia (Sigma) Said Salahudin menyebutkan, keputusan Bawaslu itu sekaligus membuktikan bahwa KPU dalam melaksanakan verifikasi faktual tidak bersandar pada ketentuan undang-undang.

"Contohnya, pemberlakuan syarat keterwakilan 30 persen perempuan pada kepengurusan parpol di daerah tidak sesuai dengan perintah UU Pemilu, yang mewajibkan syarat tersebut hanya untuk kepengurusan parpol di tingkat pusat saja. Penegasan ini sebagaimana disampaikan oleh Bawaslu," kata Said, Rabu (6/2/2013).

Keputusan Bawaslu juga membenarkan dugaan publik bahwa proses verifikasi faktual dilakukan secara tidak profesional oleh KPU. Seperti yang terungkap oleh Bawaslu, KPU ternyata memang tidak benar-benar melaksanakan tugasnya mendatangi anggota parpol yang menjadi sampel verifikasi. KPU justru mengalihkan tanggung jawabnya itu kepada parpol dengan meminta pengurus menghadirkan anggotanya ke kantor KPU, tanpa pernah mau tahu kendala teknis yang dihadapi parpol.

Seperti diberitakan, Bawaslu memutuskan mengabulkan permohonan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) menjadi peserta Pemilu 2014. Keputusan tersebut dibacakan oleh Bawaslu dalam sidang keputusan sengketa permohonan nomor 012/SP-2/Set.Bawaslu/I/2013, di Jakarta, Selasa (5/2/2013) malam.

"Bawaslu menetapkan, mengabulkan permohonan pemohon dan membatalkan Keputusan KPU Nomor 05/Kpts/KPU/Tahun 2013 tentang Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu 2014 sepanjang untuk Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia," kata Ketua Bawaslu Muhammad dalam pembacaan sidang keputusan tersebut. Bawaslu juga memerintahkan KPU untuk menerbitkan keputusan KPU yang menetapkan PKPI sebagai peserta Pemilu 2014.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Anak SYL Sebut Siap Kembalikan Uang yang Dinikmatinya Usai Ditantang Jaksa

    Anak SYL Sebut Siap Kembalikan Uang yang Dinikmatinya Usai Ditantang Jaksa

    Nasional
    Usai Diduga Dibuntuti Densus 88, Jampidsus Kini Dilaporkan ke KPK

    Usai Diduga Dibuntuti Densus 88, Jampidsus Kini Dilaporkan ke KPK

    Nasional
    Bantah Minta Rp 200 Juta untuk Renovasi Kamar, Anak SYL: Enggak Pernah Terima Angka Segitu Fantastis

    Bantah Minta Rp 200 Juta untuk Renovasi Kamar, Anak SYL: Enggak Pernah Terima Angka Segitu Fantastis

    Nasional
    Akui Minta Rp 111 Juta untuk Aksesori Mobil, Anak SYL: Saya Ditawari

    Akui Minta Rp 111 Juta untuk Aksesori Mobil, Anak SYL: Saya Ditawari

    Nasional
    Saksi Ungkap soal Grup WhatsApp Bernama 'Saya Ganti Kalian' di Era SYL

    Saksi Ungkap soal Grup WhatsApp Bernama "Saya Ganti Kalian" di Era SYL

    Nasional
    Jokowi Bakal Tinjau Langsung Pengelolaan Blok Rokan Pekan Ini

    Jokowi Bakal Tinjau Langsung Pengelolaan Blok Rokan Pekan Ini

    Nasional
    Soal Jampidsus Dikuntit Densus 88, Anggota Komisi III DPR: Tak Mungkin Perintah Institusi

    Soal Jampidsus Dikuntit Densus 88, Anggota Komisi III DPR: Tak Mungkin Perintah Institusi

    Nasional
    SYL Disebut Pernah Perintahkan Kirimkan Bunga dan Kue Ulang Tahun untuk Pedangdut Nayunda Nabila

    SYL Disebut Pernah Perintahkan Kirimkan Bunga dan Kue Ulang Tahun untuk Pedangdut Nayunda Nabila

    Nasional
    UKT Batal Naik, Stafsus Jokowi Dorong Dasar Hukumnya Segera Dicabut

    UKT Batal Naik, Stafsus Jokowi Dorong Dasar Hukumnya Segera Dicabut

    Nasional
    Pemilu 2024, Menghasilkan Apa?

    Pemilu 2024, Menghasilkan Apa?

    Nasional
    20 Tahun Perkara yang Ditangani KPK Terancam Tidak Sah gara-gara Putusan Gazalba Saleh

    20 Tahun Perkara yang Ditangani KPK Terancam Tidak Sah gara-gara Putusan Gazalba Saleh

    Nasional
    Ditawari oleh Anak SYL, Wambendum Nasdem Akui Terima Honor Rp 31 Juta Saat Jadi Stafsus Mentan

    Ditawari oleh Anak SYL, Wambendum Nasdem Akui Terima Honor Rp 31 Juta Saat Jadi Stafsus Mentan

    Nasional
    Di Sidang SYL, Partai Nasdem Disebut Bagikan 6.800 Paket Sembako Pakai Uang Kementan

    Di Sidang SYL, Partai Nasdem Disebut Bagikan 6.800 Paket Sembako Pakai Uang Kementan

    Nasional
    Narkopolitik, Upaya Caleg PKS Lolos Jadi Anggota Dewan di Aceh Tamiang

    Narkopolitik, Upaya Caleg PKS Lolos Jadi Anggota Dewan di Aceh Tamiang

    Nasional
    Cucu SYL Bantah Pakai Uang Kementan untuk Biayai Perawatan Kecantikan, tapi...

    Cucu SYL Bantah Pakai Uang Kementan untuk Biayai Perawatan Kecantikan, tapi...

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com