Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hakim Tipikor Dinilai Tak Sensitif

Kompas.com - 05/02/2013, 02:20 WIB

Jakarta, Kompas - Vonis 2 tahun 8 bulan penjara terhadap Hartati Murdaya, terdakwa kasus suap terhadap Bupati Buol saat itu, Amran Batalipu, menunjukkan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta telah kehilangan sensitivitas dalam menangani kasus korupsi.

Vonis Hartati menambah panjang deretan kasus korupsi yang divonis rendah atau jauh dari tuntutan jaksa, yang kini telah menjadi tren, bahkan di pengadilan tipikor.

Hal tersebut diungkapkan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD, Senin (4/2), kepada pers di Jakarta.

Kemarin, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta yang diketuai Gusrizal Lubis menyatakan, Hartati terbukti menyuap Bupati Buol sebesar Rp 3 miliar dalam pengurusan hak guna usaha dan izin usaha perkebunan lahan sawit di Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah.

Hartati didakwa secara alternatif, tetapi hakim menyatakan dakwaan pertama yang terbukti. Hartati melanggar Pasal 5 Ayat (1) Huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor juncto UU No 20/2001 juncto Pasal 64 Ayat (1) Ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP.

Selain memvonis Hartati dengan hukuman 2 tahun 8 bulan penjara dikurangi masa tahanan, majelis hakim juga memvonis Hartati untuk membayar denda Rp 150 juta subsider 3 bulan penjara.

Vonis itu lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum, yaitu hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 4 bulan penjara.

Hal yang meringankan Hartati, menurut majelis hakim, pengusaha yang juga mantan anggota Dewan Pembina Partai Demokrat ini berjasa membangun perekonomian Buol. Hartati dengan PT Hardaya Inti Plantations (HIP) adalah investor pertama yang mau bekerja di Buol. Hartati juga sopan dalam persidangan dan belum pernah dihukum.

Hal yang memberatkan, perbuatan Hartati mencederai tatanan birokrasi pemerintahan yang bersih. Perbuatan Hartati juga kontraproduktif sebagai pengusaha.

Pleidoi ditolak

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com