Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Akankah KPK Periksa Menteri Pertanian?

Kompas.com - 31/01/2013, 21:42 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johan Budi mengatakan, bukan tidak mungkin KPK memeriksa Menteri Pertanian Suswono terkait kasus dugaan suap dalam perkara impor daging sapi yang melibatkan Luthfi Hasan Ishaaq, Presiden Partai Keadilan Sejahtera, yang mengundurkan diri. Pengaturan impor daging sapi berada di bawah kewenangan Kementerian Pertanian.

"(KPK akan memeriksa) siapa pun yang memang keterangannya diperlukan penyidik," ujar Johan di Jakarta, Kamis (31/1/2013).

Sejauh ini, Johan mengaku belum mendapat informasi mengenai jadwal pemeriksaan Menteri Pertanian Suswono maupun pejabat Direktorat Jenderal Kementerian Pertanian (Kementan) terkait. Menurutnya, paling cepat KPK bakal memeriksa saksi dalam kasus ini pada Jumat (1/2/2013) atau Senin (4/1/2013).

Sejauh ini, KPK juga belum meminta pencegahan terhadap pihak Kementan terkait penyidikan kasus ini. Selain Luthfi, KPK baru mencegah pengusaha yang pernah menjadi Ketua Umum Asosiasi Perbenihan Indonesia (Abenindo), Elda Devianne Adiningrat.

Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto pagi tadi mengungkapkan kalau Luthfi diduga "menjual" pengaruhnya yang dapat mengintervensi pejabat-pejabat berwenang untuk mengatur pembagian kuota impor daging. Meskipun bukan anggota Komisi IV yang bermitra dengan Kementan, posisi Luthfi sebagai ketua partai tentunya memiliki pengaruh besar, terutama jika dikaitkan dengan Mentan Suswono yang juga merupakan petinggi di PKS.

"Saya lupa istilahnya, semacam menjual otoritas. Tidak harus punya kewenangan, tapi pengaruh saya bisa dipakai untuk memengaruhi. Ini tidak menduga-duga, kami sudah punya bukti seperti itu," kata Bambang.

Dalam mengatur impor daging, Kementan berperan sebagai pihak yang merekomendasikan pembagian kuota impor daging untuk perusahaan-perusahaan. Informasi dari KPK menyebutkan kalau PT Indoguna Utama selaku perusahaan impor daging menjanjikan komitmen fee Rp 40 miliar untuk mendapat jatah kuota impor 8.000 ton daging tahun ini. Dari nilai tersebut, diduga baru Rp 1 miliar yang diberikan melalui Ahmad Fathanah. Nilai komitmen fee Rp 40 miliar itu dihitung dari 8.000 ton daging dikalikan dengan Rp 5.000 per kilogram sesuai dengan yang dijanjikan.

Terkait penyidikan kasus ini, KPK menggeledah Kantor Direktorat Peternakan dan Kesehatan Hewan di Gedung C Kementerian Pertanian, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, sejak dua hari ini. KPK pun melanjutkan pemeriksaan dengan menggeledah sejumlah ruangan di lantai 6 dan lantai 8 gedung tersebut. Hingga malam ini, penggeledahan masih dilakukan.

Tersangka mungkin bertambah

Johan mengatakan, KPK menelusuri kemungkinan pihak-pihak lain yang terlibat dalam kasus ini.Terbuka kemungkinan KPK menetapkan tersangka baru sepanjang ada dua alat bukti yang cukup. "Kemungkinan itu tentu terbuka tergantung bagaimana dalam pengembangan nanti menemukan dua alat bukti atau tidak," ucapnya.

Kemungkinan besar, pengembangan penyidikan kasus ini mengarah pada indikasi keterlibatan pihak Kementan. Sejauh ini, KPK baru menetapkan empat tersangka. Selain Luthfi, tiga orang yang dijadikan tersangka adalah orang dekat Luthfi Ahmad Fathanah dan dua pengurus PT Indoguna Utama, Juard Effendi dan Arya Abdi Effendi. Luthfi dan Fathanah dijerat sebagai pihak penerima suap, sementara Juard dan Arya diduga sebagai pemberi uang.

Secara terpisah, Suswono membantah keterlibatan pihak Kementan dalam kasus ini. Menurut Suswono, pembagian kuota impor daging sapi sudah jelas dan transapran sehingga tidak bisa dipengaruhi. Suswono menjelaskan, kuota dan pembagiannya tidak hanya melibatkan Kementan, tetapi juga kementerian lain. "Ada aturannya serta dibahas lintas kementerian," tuturnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Polri Sita Aset Senilai Rp 432,2 Miliar Milik Gembong Narkoba Fredy Pratama

    Polri Sita Aset Senilai Rp 432,2 Miliar Milik Gembong Narkoba Fredy Pratama

    Nasional
    Pesawat Super Hercules Kelima Pesanan Indonesia Dijadwalkan Tiba di Indonesia 17 Mei 2024

    Pesawat Super Hercules Kelima Pesanan Indonesia Dijadwalkan Tiba di Indonesia 17 Mei 2024

    Nasional
    Daftar Sementara Negara Peserta Super Garuda Shield 2024, dari Amerika hingga Belanda

    Daftar Sementara Negara Peserta Super Garuda Shield 2024, dari Amerika hingga Belanda

    Nasional
    Profil Haerul Amri, Legislator Fraksi Nasdem yang Meninggal Ketika Kunker di Palembang

    Profil Haerul Amri, Legislator Fraksi Nasdem yang Meninggal Ketika Kunker di Palembang

    Nasional
    Demokrat Minta Golkar, Gerindra, PAN Sepakati Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

    Demokrat Minta Golkar, Gerindra, PAN Sepakati Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

    Nasional
    SYL Beli Lukisan Sujiwo Tejo Rp 200 Juta Pakai Uang Hasil Memeras Anak Buah

    SYL Beli Lukisan Sujiwo Tejo Rp 200 Juta Pakai Uang Hasil Memeras Anak Buah

    Nasional
    Anggota Komisi X DPR Haerul Amri Meninggal Saat Kunjungan Kerja

    Anggota Komisi X DPR Haerul Amri Meninggal Saat Kunjungan Kerja

    Nasional
    Polri Desak Kepolisian Thailand Serahkan Fredy Pratama ke Indonesia Jika Tertangkap

    Polri Desak Kepolisian Thailand Serahkan Fredy Pratama ke Indonesia Jika Tertangkap

    Nasional
    Jokowi Sebut 3 Hal yang Ditakuti Dunia, Wamenkeu Beri Penjelasan

    Jokowi Sebut 3 Hal yang Ditakuti Dunia, Wamenkeu Beri Penjelasan

    Nasional
    Soal 'Presidential Club', Djarot PDI-P: Pak Prabowo Kurang Pede

    Soal "Presidential Club", Djarot PDI-P: Pak Prabowo Kurang Pede

    Nasional
    Polri Serahkan Kasus TPPU Istri Fredy Pratama ke Kepolisian Thailand

    Polri Serahkan Kasus TPPU Istri Fredy Pratama ke Kepolisian Thailand

    Nasional
    Evaluasi Arus Mudik, Jokowi Setuju Kereta Api Jarak Jauh Ditambah

    Evaluasi Arus Mudik, Jokowi Setuju Kereta Api Jarak Jauh Ditambah

    Nasional
    Prajurit TNI AL Tembak Sipil di Makassar, KSAL: Proses Hukum Berjalan, Tak Ada yang Kebal Hukum

    Prajurit TNI AL Tembak Sipil di Makassar, KSAL: Proses Hukum Berjalan, Tak Ada yang Kebal Hukum

    Nasional
    Demokrat Tak Keberatan PKS Gabung Pemerintahan ke Depan, Serahkan Keputusan ke Prabowo

    Demokrat Tak Keberatan PKS Gabung Pemerintahan ke Depan, Serahkan Keputusan ke Prabowo

    Nasional
    Polri Tangkap 28.861 Tersangka Kasus Narkoba, 5.049 di Antaranya Direhabilitasi

    Polri Tangkap 28.861 Tersangka Kasus Narkoba, 5.049 di Antaranya Direhabilitasi

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com