Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kurang Sehat, Luthfi Tertidur di Gedung KPK

Kompas.com - 31/01/2013, 16:51 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Luthfi Hasan Ishaaq yang juga merupakan Presiden Partai Keadilan Sejahtera masih berada di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, sekitar pukul 14.30 WIB tadi. Luthfi merupakan tersangka kasus dugaan penerimaan suap terkait kebijakan impor daging sapi yang dijemput penyidik KPK dan digelandang ke Gedung KPK, Kamis (31/1/2013) dini hari.

Salah satu pengacaranya, M Assegaf, mengungkapkan kalau kondisi Luthfi saat ini sedang tidak sehat. Pihak pengacara pun meminta agar penyidik KPK menunda pemeriksaan Luthfi yang berkaitan dengan materi perkara.

"Kami melihat kondisi Pak Luthfi kurang fit, ngantuk, dan tertidur. Mengingat bahwa penangkapan dilakukan tengah malam hari, sehingga kondisi Pak Luthfi dan pengacara yang mendampingin tidak cukup fit untuk bisa terus melaksanakan pemeriksaan, kami minta pemeriksaan tentang materinya ditunda dalam kesempatan lain," kata Assegaf di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta.

Sejauh ini, menurut Assegaf, penyidik KPK baru memeriksa kliennya terkait dengan identitas dan latar belakang. Mengenai penahanan, Assegaf mengaku belum tahu apakah kliennya itu akan ditahan hari ini atau tidak. Menurutnya, belum ada surat perintah penahanan yang ditandatangani pimpinan KPK.

"Adanya surat penangkapan, tapi pengalaman menunjukkan kalau penangkapan itu selalu diikuti dengan penahanan," ucapnya.

Jika pun Luthfi ditahan hari ini, Assegaf mengatakan kalau pihaknya akan mengikuti prosedur di KPK. Dia mengatakan, Luthfi akan kooperatif dalam menjalani proses hukum.

KPK menetapkan Luthfi sebagai tersangka bersamaan dengan tiga orang lainnya. Ketiga lainnya adalah orang dekat Luthfi, yakni Ahmad Fathanah, dan dua direktur PT Indoguna Utama, yakni Juard Effendi dan Abdi Arya Effendi. Adapun Luthfi dan Ahmad diduga menerima suap dari pihak PT Indoguna terkait kebijakan impor daging.

KPK menduga Luthfi "menjual" otoritasnya untuk memengaruhi pihak-pihak yang berwenang dalam kebijakan impor tersebut. Penetapan tersangka ini berawal dari tangkap tangan yang dilakukan KPK pada Selasa (29/1/2013).

Dari tangkap tangan itu, KPK mengamankan Ahmad, Juard, dan Abdi dan langsung memeriksa mereka di Gedung KPK. Dari hasil pemeriksaan dan gelar perkara, KPK menemukan cukup bukti untuk menjerat Luthfi.

Sementara pengacara Luthfi lainnya, Zainuddin Paru menilai kalau penetapan kliennya sebagai tersangka ini merupakan kejanggalan dalam proses penegakkan hukum.

"Karena Pak Luthfi hanya jadi tersangka dalam beberapa jam. Kemudian ditangkap kurang dari 2-3 jam, tapi ada pejabat lain, penyelenggara negara yang kemudian sudah ditetapkan jadi tersangka satu, dua bulan lalu, sampai sekarang masih berkeliaran," ungkapnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Pakar Hukum Sebut Kecil Kemungkinan Gugatan PDI-P ke KPU Dikabulkan PTUN

    Pakar Hukum Sebut Kecil Kemungkinan Gugatan PDI-P ke KPU Dikabulkan PTUN

    Nasional
    Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Gratifikasi Rp 650 Juta Bersama Pengacara

    Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Gratifikasi Rp 650 Juta Bersama Pengacara

    Nasional
    Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Pengamat: Siapa Pun yang Jadi Benalu Presiden

    Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Pengamat: Siapa Pun yang Jadi Benalu Presiden

    Nasional
    Syarat Usia Masuk TK, SD, SMP, dan SMA di PPDB 2024

    Syarat Usia Masuk TK, SD, SMP, dan SMA di PPDB 2024

    Nasional
    Jokowi Sebut Semua Negara Takuti 3 Hal, Salah Satunya Harga Minyak

    Jokowi Sebut Semua Negara Takuti 3 Hal, Salah Satunya Harga Minyak

    Nasional
    Demokrat Anggap SBY dan Jokowi Dukung “Presidential Club”, tetapi Megawati Butuh Pendekatan

    Demokrat Anggap SBY dan Jokowi Dukung “Presidential Club”, tetapi Megawati Butuh Pendekatan

    Nasional
    Demokrat Bilang SBY Sambut Baik Ide “Presidential Club” Prabowo

    Demokrat Bilang SBY Sambut Baik Ide “Presidential Club” Prabowo

    Nasional
    Jokowi Kembali Ingatkan agar Anggaran Tidak Habis Dipakai Rapat dan Studi Banding

    Jokowi Kembali Ingatkan agar Anggaran Tidak Habis Dipakai Rapat dan Studi Banding

    Nasional
    Jaksa Ungkap Ayah Gus Muhdlor Hubungkan Terdakwa dengan Hakim Agung Gazalba lewat Pengacara

    Jaksa Ungkap Ayah Gus Muhdlor Hubungkan Terdakwa dengan Hakim Agung Gazalba lewat Pengacara

    Nasional
    Disebut PAN Calon Menteri Prabowo, Eko Patrio Miliki Harta Kekayaan Rp 131 Miliar

    Disebut PAN Calon Menteri Prabowo, Eko Patrio Miliki Harta Kekayaan Rp 131 Miliar

    Nasional
    Termohon Salah Baca Jawaban Perkara, Hakim MK: Kemarin Kalah Badminton Ada Pengaruhnya

    Termohon Salah Baca Jawaban Perkara, Hakim MK: Kemarin Kalah Badminton Ada Pengaruhnya

    Nasional
    Suhu Udara Panas, BMKG: Indonesia Tak Terdampak 'Heatwave'

    Suhu Udara Panas, BMKG: Indonesia Tak Terdampak "Heatwave"

    Nasional
    Jumlah Dokter Spesialis Indonesia Kecil Dibanding Negara ASEAN, Jokowi: Masuk 3 Besar, tapi dari Bawah

    Jumlah Dokter Spesialis Indonesia Kecil Dibanding Negara ASEAN, Jokowi: Masuk 3 Besar, tapi dari Bawah

    Nasional
    Jokowi Sebut Minimnya Dokter Spesialis Kerap Jadi Keluhan Warga

    Jokowi Sebut Minimnya Dokter Spesialis Kerap Jadi Keluhan Warga

    Nasional
    Bappenas Integrasikan Rencana Pemerintah dengan Program Kerja Prabowo

    Bappenas Integrasikan Rencana Pemerintah dengan Program Kerja Prabowo

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com