Jakarta, Kompas -
Dalam pengembangan penyidikan kasus suap PON, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memeriksa Rusli, Jumat (25/1) ini. Rusli diperiksa sebagai saksi tujuh tersangka yang
Johan tak mengungkapkan materi pemeriksaan terhadap Rusli. Dari informasi yang diperoleh
Sebagian bukti dan petunjuk keterlibatan Rusli dalam kasus suap PON Riau telah dikantongi KPK. Petunjuk keterlibatan Rusli malah terungkap dalam sidang-sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pekanbaru terhadap terdakwa dalam perkara ini.
Dalam surat dakwaan kepada Lukman Abbas, mantan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Riau dan staf ahli gubernur, jaksa KPK menyebut Rusli menerima uang senilai Rp 500 juta dan menyetujui uang suap senilai lebih dari 1 juta dollar Amerika Serikat kepada anggota Komisi X DPR. Suap tersebut untuk meminta dana APBN menyangkut kekurangan dana stadion utama PON senilai Rp 290 miliar.
Awalnya, Oktober 2011, Lukman selaku Kepala Dispora Riau melaporkan kepada Rusli bahwa proyek stadion utama PON kekurangan dana Rp 290 miliar. Dana itu diperlukan untuk membayar utang kontrak pembangunan stadion utama Rp 165 miliar dan utang kontrak infrastruktur stadion utama senilai
Untuk minta dana APBN, Rusli mengajak Lukman dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Riau
Sementara itu, menurut Johan, KPK juga masih menyelidiki kasus korupsi terkait penerbitan izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu dan hutan tanaman di Kabupaten Pelalawan. Kasus ini telah membuat mantan Bupati Pelalawan Tengku Azmun Jaafar divonis 11 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta.
Rusli diduga terlibat dalam korupsi terkait penerbitan izin usaha di Kabupaten Pelalawan ini.