JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi memutus tidak menerima permohonan uji materi pasal 50 ayat (3) UU nomor 30 tahun 2012 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi. Pasalnya, uji materi yang dimohonkan saat terjadinya sengketa penyidikan antara KPK dan Bareskrim Polri terkait kasus korupsi Simulator berkendara Korlantas itu sebelumnya telah diputus oleh MK dengan putusan nomor 81/PUU-X/2012.
"Menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima,"kata Ketua MK, Mahfud MD dalam pembacaan amar putusan di gedung lembaga konstitusi, Jakarta, Selasa (8/1/2012).
Mahfud mengatakan, tidak ada tumpang tindih penyidikan saat Polri dan KPK menangani kasus yang sama. Sebab, masing-masing institusi tetap dapat menjalankan kewenangannya. Menurut Mahfud, untuk menghindari ketidakpastian hukum karena dualisme penyidikan maka KPK diberikan kewenangan khusus.
"Dan untuk menghilangkan ketidakpastian dan ketidakadilan, KPK diberikan kewenangan khusus untuk melakukan supervisi dan koordinasi. Dalam kaitan ini, maka yang menjadi dasar adalah hubungan antara lex specialis dan lex generalis," katanya.
Ia menambahkan, putusan uji materi sebelumnya dengan nomor 81/PUU-X/2012 otomatis berlaku mutatis mutandis (perubahan yang penting telah dilakukan). Sebab itu, permohonan yang diajukan setelah putusan sebelumnya mutlak tidak dapat diterima.
Selain itu, norma dan materi muatan dalam UUD 1945 yang dijadikan dasar pengujian putusan 81/PUU-X/2012 pada hakikatnya sama dengan yang diajukan pemohon. Hal itu, lanjutnya, menjadi dasar MK tidak menerima permohonan para pemohon.
Sebelumnya, tiga pemohon yang berprofesi sebagai advokat mengajukan gugatan uji materi pasal 50 ayat (3) UU KPK. Mereka adalah Habiburokhman, Muhammad Maulana Bungaran dan Munathsir Mustaman yang menilai terjadi dualisme penyidikan dalam UU KPK.
Mereka meminta MK menghapuskan frasa dalam pasal yaitu wewenang kepolisian atau kejaksaan untuk melakukan penyidikan agar dihapuskan. Sehingga, frasa yang dikehendaki akan menjadi KPK akan menjadi satu-satunya lembaga yang melakukan penyidikan kasus korupsi.
Hal itu, menurut Mahkamah akan menghilangkan nilai keistimewaan KPK yang tercantum dalam pasal. Sedangkan, polemik mengenai sengketa penyidikan simulator berkendara sudah ditengahi oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono di tahun 2012 silam. Presiden mengintruksikan KPK untuk menangani sepenuhnya kasus simulator itu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.