Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MK: KPK Punya Keistimewaan dalam Penyidikan Korupsi

Kompas.com - 09/01/2013, 07:05 WIB
Aditya Revianur

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi memutus tidak menerima permohonan uji materi pasal 50 ayat (3) UU nomor 30 tahun 2012 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi. Pasalnya, uji materi yang dimohonkan saat terjadinya sengketa penyidikan antara KPK dan Bareskrim Polri terkait kasus korupsi Simulator berkendara Korlantas itu sebelumnya telah diputus oleh MK dengan putusan nomor 81/PUU-X/2012.

"Menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima,"kata Ketua MK, Mahfud MD dalam pembacaan amar putusan di gedung lembaga konstitusi, Jakarta, Selasa (8/1/2012).

Mahfud mengatakan, tidak ada tumpang tindih penyidikan saat Polri dan KPK menangani kasus yang sama. Sebab, masing-masing institusi tetap dapat menjalankan kewenangannya. Menurut Mahfud, untuk menghindari ketidakpastian hukum karena dualisme penyidikan maka KPK diberikan kewenangan khusus.

"Dan untuk menghilangkan ketidakpastian dan ketidakadilan, KPK diberikan kewenangan khusus untuk melakukan supervisi dan koordinasi. Dalam kaitan ini, maka yang menjadi dasar adalah hubungan antara lex specialis dan lex generalis," katanya.

Ia menambahkan, putusan uji materi sebelumnya dengan nomor 81/PUU-X/2012 otomatis berlaku mutatis mutandis (perubahan yang penting telah dilakukan). Sebab itu, permohonan yang diajukan setelah putusan sebelumnya mutlak tidak dapat diterima.

Selain itu, norma dan materi muatan dalam UUD 1945 yang dijadikan dasar pengujian putusan 81/PUU-X/2012 pada hakikatnya sama dengan yang diajukan pemohon. Hal itu, lanjutnya, menjadi dasar MK tidak menerima permohonan para pemohon.

Sebelumnya, tiga pemohon yang berprofesi sebagai advokat mengajukan gugatan uji materi pasal 50 ayat (3) UU KPK. Mereka adalah Habiburokhman, Muhammad Maulana Bungaran dan Munathsir Mustaman yang menilai terjadi dualisme penyidikan dalam UU KPK.

Mereka meminta MK menghapuskan frasa dalam pasal yaitu wewenang kepolisian atau kejaksaan untuk melakukan penyidikan agar dihapuskan. Sehingga, frasa yang dikehendaki akan menjadi KPK akan menjadi satu-satunya lembaga yang melakukan penyidikan kasus korupsi.

Hal itu, menurut Mahkamah akan menghilangkan nilai keistimewaan KPK yang tercantum dalam pasal. Sedangkan, polemik mengenai sengketa penyidikan simulator berkendara sudah ditengahi oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono di tahun 2012 silam. Presiden mengintruksikan KPK untuk menangani sepenuhnya kasus simulator itu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Diminta Mundur oleh TKN, Berikut 6 Menteri PDI-P di Periode Kedua Jokowi

Diminta Mundur oleh TKN, Berikut 6 Menteri PDI-P di Periode Kedua Jokowi

Nasional
Nasdem Tunggu Jawaban Anies Soal Tawaran Jadi Cagub DKI

Nasdem Tunggu Jawaban Anies Soal Tawaran Jadi Cagub DKI

Nasional
Minimalisasi Risiko Bencana Alam, DMC Dompet Dhuafa dan BNPB Tanam 1.220 Bibit Pohon di Bandung Barat

Minimalisasi Risiko Bencana Alam, DMC Dompet Dhuafa dan BNPB Tanam 1.220 Bibit Pohon di Bandung Barat

Nasional
Syaikhu Sebut Koalisi atau Oposisi Itu Kewenangan Majelis Syuro PKS

Syaikhu Sebut Koalisi atau Oposisi Itu Kewenangan Majelis Syuro PKS

Nasional
Jokowi Tak Lagi Dianggap Kader, PDI-P: Loyalitas Sangat Penting

Jokowi Tak Lagi Dianggap Kader, PDI-P: Loyalitas Sangat Penting

Nasional
PPP Buka Peluang Usung Sandiaga Jadi Cagub DKI

PPP Buka Peluang Usung Sandiaga Jadi Cagub DKI

Nasional
Soal Jokowi dan PDI-P, Joman: Jangan karena Beda Pilihan, lalu Dianggap Berkhianat

Soal Jokowi dan PDI-P, Joman: Jangan karena Beda Pilihan, lalu Dianggap Berkhianat

Nasional
Surya Paloh Buka Peluang Nasdem Usung Anies pada Pilkada DKI

Surya Paloh Buka Peluang Nasdem Usung Anies pada Pilkada DKI

Nasional
Dukung Prabowo-Gibran, Surya Paloh Sebut Nasdem Belum Dapat Tawaran Menteri

Dukung Prabowo-Gibran, Surya Paloh Sebut Nasdem Belum Dapat Tawaran Menteri

Nasional
PKS: Pak Anies Sudah Jadi Tokoh Nasional, Kasih Kesempatan Beliau Mengantarkan Kader Kami Jadi Gubernur DKI

PKS: Pak Anies Sudah Jadi Tokoh Nasional, Kasih Kesempatan Beliau Mengantarkan Kader Kami Jadi Gubernur DKI

Nasional
Soal Bertemu Prabowo, Sekjen PKS: Tunggu Saja, Nanti Juga Kebagian

Soal Bertemu Prabowo, Sekjen PKS: Tunggu Saja, Nanti Juga Kebagian

Nasional
Prabowo Absen dalam Acara Halalbihalal PKS

Prabowo Absen dalam Acara Halalbihalal PKS

Nasional
Joman: Jokowi Dukung Prabowo karena Ingin Penuhi Perjanjian Batu Tulis yang Tak Dibayar Megawati

Joman: Jokowi Dukung Prabowo karena Ingin Penuhi Perjanjian Batu Tulis yang Tak Dibayar Megawati

Nasional
Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Nasional
5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com