JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Mallarangeng terkait penyidikan kasus dugaan korupsi proyek Hambalang pada Jumat (11/1/2013) nanti. Meski berstatus sebagai tersangka dalam kasus itu, Andi akan dimintai keterangan dalam kapasitasnya sebagai saksi bagi tersangka yang lain, Kepala Biro Keuangan dan Rumah Tangga Kemenpora Deddy Kusdinar.
"Pak Andi Mallarangeng dijadwalkan diperiksa sebagai saksi untuk DK (Deddy Kusdinar) pada tanggal 11 Januari," kata Juru Bicara KPK Johan Budi di Jakarta, Senin (7/1/2013).
Seperti diketahui, KPK menetapkan Deddy dan Andi sebagai tersangka atas dugaan melakukan perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan wewenang untuk menguntungkan diri sendiri, pihak lain, namun justru merugikan keuangan negara terkait pengadaan sarana dan prasarana olahraga di Hambalang, Bogor, Jawa Barat. Sejauh ini, KPK belum menahan kedua tersangka. KPK juga belum memeriksa Andi sebagai tersangka dalam kasus ini. Sementara Deddy, sudah beberapa kali diperiksa.
Johan mengatakan, selain melengkapi berkas perkara Deddy dan Andi, KPK membuka penyelidikan Hambalang dengan mengusut indikasi aliran dana terkait. Upaya pengusutan aliran dana ini belum menghasilkan tersangka baru. Meski demikian, menurut Johan, KPK akan mempercepat penanganan kasus-kasus di KPK, termasuk kasus Hambalang pada tahun ini. Hari ini, katanya, KPK kembali melakukan gelar perkara terkait penanganan sejumlah kasus.
"Baik kasus yang masih dalam tahap penyidikan maupun penyelidikan," katanya.
Terkait penyidikan Hambalang, KPK hari ini memeriksa mantan Sekretaris Kemenpora Wafid Muharam sebagai saksi untuk Deddy. KPK juga memeriksa Kepala Bagian Sekretariat Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat Agus Salim dan pihak PT Adhi Karya, Anis Anjani sebagai saksi bagi tersangka yang sama.
Berita terkait dapat diikuti dalam topik:
Skandal Proyek Hambalang