Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perusahaan Indosat dan IM2 Jadi Tersangka

Kompas.com - 05/01/2013, 06:29 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Agung menetapkan dua perusahaan (korporasi), yakni PT Indosat Tbk dan anak usahanya, PT Indosat Mega Media, sebagai tersangka dalam kasus korupsi penggunaan jaringan frekuensi radio 2,1 gigahertz atau 3G. Kedua korporasi itu dikenai Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Indosat dan IM2 (PT Indosat Mega Media) ditetapkan sebagai tersangka dengan surat perintah penyidikan yang ditandatangani 3 Januari 2013," kata Direktur Penyidikan Pidana Khusus Kejaksaan Agung Adi Toegarisman, Jumat (4/1/2012), di Jakarta.

Dengan demikian, dalam kasus ini, penyidik Kejaksaan Agung telah menetapkan empat tersangka, terdiri dari dua orang dan dua korporasi. Dua orang yang menjadi tersangka adalah mantan Direktur Utama IM2 Indar Atmanto dan mantan Direktur Utama Indosat Johnny Swandi Sjam.

Menurut Adi, dalam UU Tipikor, yang bisa dijadikan tersangka adalah setiap orang, baik orang per orang maupun korporasi.

Kasus berawal saat pemerintah melelang frekuensi 3G pada tahun 2007 yang dimenangi Indosat, Telkomsel, dan XL. PT IM2 yang tidak mengikuti tender dinilai Kejaksaan Agung memakai jaringan itu untuk layanan data atau internet melalui kerja sama yang dibuat antara PT IM2 dan Indosat. Karena itu, IM2 sebagai penyelenggara jasa telekomunikasi dinilai telah menyalahgunakan jaringan bergerak seluler frekuensi 3G karena menggunakan jaringan tersebut tanpa izin pemerintah.

Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) telah melansir, nilai kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 1,3 triliun.

Sebelumnya, Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Andhi Nirwanto menjelaskan, dua orang yang dijadikan tersangka, yaitu Indar Atmanto dan Johnny Swandi Sjam, diketahui tidak menikmati dana yang dikorupsi. Pihak yang menikmati adalah korporasinya, yakni Indosat dan IM2.

Dengan ditetapkan sebagai tersangka, Indosat dan IM2 harus mengembalikan kerugian negara yang mencapai Rp 1,3 triliun. Jika hanya menetapkan Indar dan Johnny sebagai tersangka, mustahil kedua orang itu bisa mengembalikan kerugian negara.

"Jadi, ini merupakan upaya Kejaksaan Agung untuk memaksimalkan pengembalian uang negara yang dikorupsi. Hukuman untuk korporasi tentu bukan hukuman penjara, melainkan denda untuk mengembalikan kerugian negara," kata Andhi.

Manajemen Indosat telah membantah ada penyalahgunaan pita frekuensi 2,1 GHz. Indosat menilai kerja samanya dengan IM2 telah sesuai aturan.

Menurut manajemen Indosat, Indosat sebagai penyelenggara jaringan telekomunikasi menyewakan jaringan IMT-2000 pada pita frekuensi 2,1 GHz kepada IM2 sebagai penyelenggara jasa telekomunikasi. Hal itu sesuai dengan Pasal 9 (2) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi yang menyatakan, penyelenggara jasa telekomunikasi dapat menyewa jaringan milik penyelenggara jaringan telekomunikasi.

Indosat juga menegaskan tidak terjadi pengalihan frekuensi 2,1 GHz dari Indosat kepada IM2. Indosat juga menyangkal terjadi kerugian negara akibat kerja sama tersebut. Indosat mengklaim telah membayar penerimaan negara bukan pajak dari pemanfaatan frekuensi 2,1 GHz senilai total Rp 1,89 triliun.

Penasihat hukum Indosat, Luhut MP Pangaribuan, mengatakan, dalam kasus ini yang seharusnya bertanggung jawab adalah Indosat dan IM2 karena ini merupakan kerja sama antarperusahaan.

"Jadi, secara normatif langkah Kejaksaan Agung sudah benar. Yang tidak benar adalah menetapkan orang sebagai tersangka. Jadi, saya melihat ini sebagai koreksi dari Kejaksaan Agung. Selain itu, tidak betul ada penggunaan frekuensi secara bersama," kata Luhut.

Tidak korupsi

Kendati demikian, menurut Luhut, harus hati-hati membawa kasus ini ke pengadilan karena sesungguhnya tidak ada korupsinya. "Kalau belum membayar suatu kewajiban, itu bukan korupsi. Hal itu bisa ditagihkan. Jadi, ini bukan tindak pidana, paling hanya administrasi," ujarnya.

Direktur Eksekutif Masyarakat Telekomunikasi Eddy Thoyib mengatakan, industri telekomunikasi mengkhawatirkan ratusan penyelenggara jasa internet atau internet service provider (ISP) akan terkena dampak kasus ini.

"Seyogianya Kementerian Komunikasi dan Informatika yang sejak awal menyatakan bahwa kerja sama Indosat dan IM2 sudah sesuai regulasi kembali mengklarifikasi kepada BPKP dan Kejaksaan Agung," kata Eddy.

Menurut Eddy, dengan dinyatakan ada kerugian negara dalam kasus IM2, akan berdampak pula pada lebih dari 200 ISP lain dengan model bisnis yang sama seperti Indosat dan IM2. (FAJ)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Hardiknas 2024, Puan Maharani Soroti Ketimpangan Pendidikan hingga Kesejahteraan Guru

Hardiknas 2024, Puan Maharani Soroti Ketimpangan Pendidikan hingga Kesejahteraan Guru

Nasional
Rakornis, Puspom dan Propam Duduk Bersama Cegah Konflik TNI-Polri Terulang

Rakornis, Puspom dan Propam Duduk Bersama Cegah Konflik TNI-Polri Terulang

Nasional
Hardiknas 2024, Pertamina Goes To Campus 2024 Hadir di 15 Kampus Terkemuka

Hardiknas 2024, Pertamina Goes To Campus 2024 Hadir di 15 Kampus Terkemuka

Nasional
Atasan Tak Tahu Brigadir RAT Kawal Pengusaha di Jakarta, Kompolnas: Pimpinannya Harus Diperiksa

Atasan Tak Tahu Brigadir RAT Kawal Pengusaha di Jakarta, Kompolnas: Pimpinannya Harus Diperiksa

Nasional
Harap PTUN Kabulkan Gugatan, PDI-P: MPR Bisa Tidak Lantik Prabowo-Gibran

Harap PTUN Kabulkan Gugatan, PDI-P: MPR Bisa Tidak Lantik Prabowo-Gibran

Nasional
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Absen Sidang Etik Perdana

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Absen Sidang Etik Perdana

Nasional
Terbukti Selingkuh, Hakim Pengadilan Agama di Asahan Diberhentikan

Terbukti Selingkuh, Hakim Pengadilan Agama di Asahan Diberhentikan

Nasional
Dukung Program Prabowo-Gibran, Partai Buruh Minta Perppu Cipta Kerja Diterbitkan

Dukung Program Prabowo-Gibran, Partai Buruh Minta Perppu Cipta Kerja Diterbitkan

Nasional
Sidang Gugatan PDI-P Kontra KPU di PTUN Digelar Tertutup

Sidang Gugatan PDI-P Kontra KPU di PTUN Digelar Tertutup

Nasional
Hakim MK Berang KPU Tak Hadiri Sidang Sengketa Pileg, Tuding Tak Pernah Serius sejak Pilpres

Hakim MK Berang KPU Tak Hadiri Sidang Sengketa Pileg, Tuding Tak Pernah Serius sejak Pilpres

Nasional
PTUN Gelar Sidang Perdana PDI-P Kontra KPU Hari Ini

PTUN Gelar Sidang Perdana PDI-P Kontra KPU Hari Ini

Nasional
Profil Andi Gani, Tokoh Buruh yang Dekat dengan Jokowi Kini Jadi Staf Khusus Kapolri

Profil Andi Gani, Tokoh Buruh yang Dekat dengan Jokowi Kini Jadi Staf Khusus Kapolri

Nasional
Timnas Lawan Irak Malam Ini, Jokowi Harap Indonesia Menang

Timnas Lawan Irak Malam Ini, Jokowi Harap Indonesia Menang

Nasional
Peringati Hardiknas, KSP: Jangan Ada Lagi Cerita Guru Terjerat Pinjol

Peringati Hardiknas, KSP: Jangan Ada Lagi Cerita Guru Terjerat Pinjol

Nasional
Kekerasan Aparat dalam Peringatan Hari Buruh, Kontras Minta Kapolri Turun Tangan

Kekerasan Aparat dalam Peringatan Hari Buruh, Kontras Minta Kapolri Turun Tangan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com