Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Catatan Kelam Pemberantasan Korupsi...

Kompas.com - 29/12/2012, 12:18 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Tahun 2012 seolah menjadi jalan yang panjang bagi pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi Jilid III. Akhir tahun 2012, masa kepemimpinan mereka genap satu tahun.

Setelah diangkat Presiden pada Desember 2011 lalu, pimpinan KPK jilid III memulai tugas pemberantasan korupsi. Jalan yang mereka tempuh bisa dibilang cukup berduri. Sejumlah kasus besar dan perseturuan dengan kepolisian cukup menguras tenaga KPK. Belum lagi, jumlah penyidik terus berkurang setelah KPK mulai menyidik kasus dugaan korupsi simulator surat izin mengemudi (SIM) yang melibatkan jenderal kepolisian.

Berseteru dengan Kepolisian

Kasus inilah yang menjadi pangkal perseteruan KPK dengan Polri. Pengadaan simulator SIM di Korlantas Polri mulai diselidiki KPK sejak awal Januari. KPK pun memutuskan untuk meningkatkan penyelidikan kasus ini ke tahap penyidikan pada 27 Juli. Ketika itu, surat perintah penyidikan yang diteken pimpinan KPK menyebutkan tersangka dalam kasus ini adalah Inspektur Jenderal Djoko Susilo dan kawan-kawan.

Tiga hari setelah meneken sprindik, KPK menggeledah markas Korlantas Polri. Sehari sebelum penggeledahan, Ketua KPK bertandang ke Mabes Polri menemui Kapolri Jenderal (Pol) Timur Pradopo untuk memberitahukan bahwa KPK menyidik kasus pengadaan simulator di Korlantas. Menurut Abraham, Kapolri saat itu mempersilakan KPK menyidik kasus tersebut.

Izin Kapolri inilah yang memperlancar penggeledahan KPK sejak pukul 16.00 WIB. Hingga akhirnya, datang petugas berpangkat komisaris besar dari Bareskrim Mabes Polri yang meminta penggeledahan dihentikan.

Sempat terjadi ketegangan karena penyidik KPK mengatakan langkah mereka dibenarkan UU. Saat diminta menunjukkan izin dari Kapolri untuk menggeledah markas Korlantas, penyidik KPK malah memperlihatkan surat izin penggeledahan dari pengadilan.

Meski penggeledahan bisa kembali dilakukan, setelah dihentikan, KPK tak mulus membawa barang bukti kembali ke kantor mereka. Ketika barang bukti bisa dibawa ke KPK, masih ada petugas dari Bareskrim Mabes Polri yang ikut menjaganya. Ini memang bagian dari kesepakatan KPK dengan Polri. (Baca: Kisah KPK yang Ditahan Lebih dari 24 Jam)

Hanya tiga hari sejak KPK menggeledah markas Korlantas, tepatnya tanggal 2 Agustus, Polri mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus korupsi pengadaan simulator di Korlantas ke kejaksaan. SPDP itu disertai nama-nama tersangka, antara lain, mantan Wakil Kepala Korlantas Brigadir Jenderal (Pol) Didik Purnomo serta dua rekanan pengadaan, Budi Susanto dan Sukotjo Bambang. Tiga nama ini sebenarnya sudah ditetapkan KPK sebagai tersangka.

Polri ngotot berhak menyidik kasus korupsi pengadaan simulator ini meskipun KPK telah menyidik kasusnya terlebih dahulu. Kewenangan KPK tersebut tertera dalam UU No 30/2002 tentang KPK.

Pimpinan KPK sadar betul penyidikan kasus korupsi simulator bakal penuh tantangan. Salah seorang unsur pimpinan KPK mengatakan, sebelum memutuskan kasus ini ditingkatkan menjadi penyidikan, terlebih dulu dibicarakan mitigasi serangan balik terhadap KPK. Salah satunya adalah bagaimana jika terjadi kriminalisasi seperti yang terjadi pada mantan unsur pimpinan KPK, Chandra M Hamzah dan Bibit Samad Rianto. Tak lama setelah penggeledahan, kepolisian menarik 20 penyidiknya yang bertugas di KPK.

Penyidik Jadi Tersangka

Masih lekat di ingatan kita saat sejumlah petugas Kepolisian Daerah Bengkulu dengan dibantu Polda Metro Jaya mengepung Gedung KPK, Jakarta, pada 5 Oktober lalu. Saat itu, mereka hendak menangkap penyidik senior KPK, Komisaris Novel Baswedan, pimpinan satuan tugas penyidikan kasus simulator SIM. Novel ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Bengkulu atas dugaan penganiayaan terhadap pencuri sarang burung walet di Bengkulu 2004 silam.

Penggerudukan itu terjadi seusai KPK memeriksa Inspektur Jenderal (Pol) Djoko Susilo yang menjadi tersangka kasus simulator SIM. Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto menilai penyerbuan ini sebagai upaya kriminalisasi KPK.

Menurut Bambang, penetapan Novel sebagai tersangka tidaklah tepat. Dia mengatakan kalau Novel tidak melakukan penembakan terhadap pencuri sarang burung walet seperti yang dituduhkan kepolisian. Penembakan itu, menurutnya, dilakukan anak buah Novel dan Novel sudah menerima sanksi disiplin cukup keras atas tindakan anak buahnya tersebut. Kasus ini sudah selesai sejak 2004.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Gibran Ingin Konsultasi soal Kabinet ke Megawati, Pengamat: Harus Koordinasi dengan Prabowo

Gibran Ingin Konsultasi soal Kabinet ke Megawati, Pengamat: Harus Koordinasi dengan Prabowo

Nasional
Soal Kabinet Prabowo-Gibran, Pengamat Ingatkan Bukan Sekadar Bagi-bagi Kekuasaan

Soal Kabinet Prabowo-Gibran, Pengamat Ingatkan Bukan Sekadar Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Digelar Hari Ini

Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Digelar Hari Ini

Nasional
Menakar Siapa Orang 'Toxic' yang Dimaksud Luhut, Lebih Relevan ke Kubu 01?

Menakar Siapa Orang "Toxic" yang Dimaksud Luhut, Lebih Relevan ke Kubu 01?

Nasional
Niat Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati soal Kabinet Dimentahkan PDI-P

Niat Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati soal Kabinet Dimentahkan PDI-P

Nasional
SBY Doakan dan Dukung Prabowo Sukses Jaga Keutuhan NKRI sampai Tegakkan Keadilan

SBY Doakan dan Dukung Prabowo Sukses Jaga Keutuhan NKRI sampai Tegakkan Keadilan

Nasional
'Presidential Club', 'Cancel Culture', dan Pengalaman Global

"Presidential Club", "Cancel Culture", dan Pengalaman Global

Nasional
Hari Ini, Hakim Agung Gazalba Saleh Mulai Diadili dalam Kasus Gratifikasi dan TPPU

Hari Ini, Hakim Agung Gazalba Saleh Mulai Diadili dalam Kasus Gratifikasi dan TPPU

Nasional
Respons Partai Pendukung Prabowo Usai Luhut Pesan Tak Bawa Orang 'Toxic' ke Dalam Pemerintahan

Respons Partai Pendukung Prabowo Usai Luhut Pesan Tak Bawa Orang "Toxic" ke Dalam Pemerintahan

Nasional
Bongkar Dugaan Pemerasan oleh SYL, KPK Hadirkan Pejabat Rumah Tangga Kementan

Bongkar Dugaan Pemerasan oleh SYL, KPK Hadirkan Pejabat Rumah Tangga Kementan

Nasional
Soal Maju Pilkada DKI 2024, Anies: Semua Panggilan Tugas Selalu Dipertimbangkan Serius

Soal Maju Pilkada DKI 2024, Anies: Semua Panggilan Tugas Selalu Dipertimbangkan Serius

Nasional
Kloter Pertama Jemaah Haji Indonesia Dijadwalkan Berangkat 12 Mei 2024

Kloter Pertama Jemaah Haji Indonesia Dijadwalkan Berangkat 12 Mei 2024

Nasional
Saat Jokowi Sebut Tak Masalah Minta Saran Terkait Kabinet Prabowo-Gibran...

Saat Jokowi Sebut Tak Masalah Minta Saran Terkait Kabinet Prabowo-Gibran...

Nasional
'Presidential Club' Ide Prabowo: Dianggap Cemerlang, tapi Diprediksi Sulit Satukan Jokowi-Megawati

"Presidential Club" Ide Prabowo: Dianggap Cemerlang, tapi Diprediksi Sulit Satukan Jokowi-Megawati

Nasional
[POPULER NASIONAL] Masinton Sebut Gibran Gimik | Projo Nilai PDI-P Baperan dan Tak Dewasa Berpolitik

[POPULER NASIONAL] Masinton Sebut Gibran Gimik | Projo Nilai PDI-P Baperan dan Tak Dewasa Berpolitik

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com