JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia telah mengembalikan paspor milik anggota Dewan Perwakilan Rakyat I Wayan Koster. Hal ini dilakukan menyusul pencegahan Koster yang tidak lagi diperpanjang.
"Tidak ada perpanjangan lagi. Paspornya sudah dikembalikan oleh kantor Imigrasi pada 3 Oktober 2012 lalu," kata Direktur Jenderal Imigrasi Bambang Irawan di kantor Kemenhuk dan HAM, Jakarta, Rabu (26/12/2012).
Menurutnya, pencegahan atas nama Koster dicabut karena Komisi Pemberantasan Korupsi tidak memperpanjang masa cegah Koster yang berakhir pada 3 Agustus 2012 tersebut. KPK menilai belum perlu memperpanjang masa cegah Koster.
"Pencegahan dia (Koster) habisnya Agustus lalu. Kesimpulannya, dia tidak diperpanjang," kata Juru Bicara KPK Johan Budi secara terpisah.
Beberapa waktu lalu Johan juga mengatakan hal senada. Menurutnya, penyidik KPK menilai belum perlu memperpanjang masa cegah Koster. Apalagi, putusan Mahkamah Konstitusi yang membatalkan Pasal 97 Ayat 1 Undang-undang 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, melarang institusi penegak hukum meminta seseorang dicegah ke luar negeri lebih dari enam bulan atau memperpanjang pencegahannya lebih dari satu kali.
Sejauh ini Koster masih berstatus sebagai saksi kasus-kasus dugaan korupsi yang ditangani KPK. Salah satunya, kasus dugaan penerimaan suap kepengurusan anggaran di Kementerian Pemuda dan Olahraga serta Kementerian Pendidikan Nasional yang menjerat anggota DPR Angelina Sondakh. Surat dakwaan Angelina yang dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, beberapa waktu lalu mengungkapkan, ada fee atau imbalan dari Grup Permai yang ditujukan kepada Koster dan Angelina. (Baca: Jejak I Wayan Koster dalam Kasus Angie)
Uang ke Koster dan Angelina itu disebut sebagai fee untuk anggaran yang dikoordinasikan Angie dan Koster selaku Koordinator dan Wakil Koordinator Komisi X DPR di Badan Anggaran (Banggar) DPR. Mengenai dugaan penerimaan dana ini, Koster pernah membantahnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.