Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

ICW Yakin KPK Tidak Gegabah

Kompas.com - 24/12/2012, 02:16 WIB

Jakarta, Kompas - Komisi Pemberantasan Korupsi diyakini tidak gegabah menetapkan Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Mallarangeng sebagai tersangka kasus korupsi Hambalang. Ada bukti-bukti lain yang dimiliki Komisi Pemberantasan Korupsi yang kemungkinan besar baru akan diungkap dalam persidangan.

”Kalau hanya didasarkan pada hal prosedural bahwa tanpa tanda tangan Menpora, dana proyek Hambalang, kok, bisa dicairkan oleh Kementerian Keuangan, ini hanya soal administrasi negara. KPK tidak akan berani masuk jika hanya berpegang pada soal prosedur seperti ini,” kata Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW) Danang Widoyoko, di Jakarta, Sabtu (22/12).

Pada Jumat pekan lalu, juru bicara Andi Mallarangeng, Rizal Mallarangeng, menyatakan bahwa Kementerian Keuangan telah melakukan kelalaian dengan mencairkan dana proyek Hambalang di Kementerian Pemuda dan Olahraga sebesar Rp 1,2 triliun. Dua orang yang dinilai bertanggung jawab adalah Menteri Keuangan Agus Martowardojo dan Wakil Menteri Keuangan Anny Ratnawati, yang saat itu menjabat Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu. Rizal Mallarangeng, yang juga adik Andi Mallarangeng, mengatakan, Agus Martowardojo dan Anny Ratnawati harus dikaitkan dengan persoalan Hambalang ini.

Anggota Badan Pekerja ICW, Emerson Yuntho, menilai apa yang diungkapkan Rizal Mallarangeng hanyalah upaya pengalihan beban tanggung jawab. ”Jadi, bukan hanya Andi Mallarangeng yang bersalah, melainkan juga ada orang-orang lain. Basis kami adalah bukti-bukti dokumen yang ada. Jadi, harus dicari di Kemenkeu apakah ada bukti memperkaya orang lain. Proses-proses penganggaran juga perlu ditinjau. Harus diteliti apakah ada niat ke arah korupsi terkait pencairan dana proyek Hambalang itu,” kata Emerson Yuntho.

Beberapa tahap

Menurut Danang Widoyoko, ada beberapa fase/tahap dalam kasus Hambalang yang harus dicermati, yakni soal pencairan anggaran yang menjadi Rp 1,2 triliun, bagaimana proses tersebut disetujui oleh DPR dan Kemenpora. Lalu, peran Menkeu yang menyetujui pencairan dana proyek Hambalang, eksekusi pelaksanaan proyek, serta tahapan tender yang dimenangi PT Adhi Karya dan disubkontrakkan ke perusahaan lain yang ternyata milik Nazaruddin.

”Kami belum tahu data apa yang dimiliki KPK. Mungkin ada data lain yang belum terungkap. Yang sudah terungkap adalah pertemuan-pertemuan terkait Hambalang. Saya menduga ada bukti-bukti lain. Siapa yang menentukan proyek? Siapa yang mengatur? Ada kekuatan besar lain yang menentukan siapa yang memenangi tender. KPK masih terus bergerak, hanya sekarang kesulitan soal penyidik yang berkurang jumlahnya,” kata Danang.

Danang mengatakan, karena kasus Hambalang ini melibatkan menteri yang masih aktif, KPK diharapkan memprioritaskan kasus ini. Penarikan penyidik Polri dari KPK sangat disesalkan karena seharusnya Polri mendukung upaya pemberantasan korupsi, bukan malah menghambatnya.

”Kepolisian di bawah Presiden. Seharusnya komitmen Presiden itu tidak cukup hanya pidato, tetapi harus menuntaskan kasus Hambalang. Kekurangan penyidik karena ada penarikan oleh SDM Kepolisian RI, tetapi di kepolisian, kan, ada sistem komando,” kata Danang.(LOK)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com