Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menkeu Dilaporkan ke Polisi

Kompas.com - 21/12/2012, 17:49 WIB
Dian Maharani

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Selain Sekretaris Kabinet Dipo Alam, anggota Komisi I Lily Wahid juga melaporkan Menteri Keuangan Agus Martowardojo ke Badan Reserse Kriminal Polri, Jumat (21/12/2012). Sebelumnya Dipo dilaporkan atas kasus dugaan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan dengan Kementerian Keuangan.

"Kami laporkan Dipo Alam dan kedua, Menteri Keuangan. Dia, berdasarkan surat dari Dipo Alam, adalah pihak yang memblokir anggaran Kemenhan sebesar Rp 678 miliar. Itu yang kita laporkan," ungkap Lily seusai membuat laporan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat sore.

Nama Dipo dan Agus tertera sebagai terlapor pada surat laporan nomor TBL/533/XII/2012/Bareskrim. Keduanya dilaporkan atas dugaan penyalahgunaan kekuasaan, memaksa orang untuk membuat, tidak membuat, sebagaimana dimaksud pada Pasal 421 KUHP.

Lily menjelaskan, Dipo melakukan intervensi dalam pemblokiran anggaran sebesar Rp 678 miliar dari Kementerian Keuangan untuk Kementerian Pertahanan. Anggaran itu awalnya akan digunakan untuk Pemanfaatan Hasil Optimalisasi Non Pendidikan APBN-P TA 2012 Kementerian Pertahanan. Pemblokiran anggaran, dikatakan Lily, dilakukan oleh Dipo dengan mengirim surat pada 6 Agustus 2012 terkait klarifikasi penggunaan anggaran.

Kemudian, pada surat yang ditujukan  Menteri Keuangan, Dipo menyebutkan laporan ini berdasarkan pengaduan dari masyarakat pada 12 Juni 2012. Menurut Lily, surat tersebut seharusnya surat resmi yang diikeluarkan Wakil Ketua DPR  Priyo Budi Santoso. Lily pun membawa surat tersebut sebagai barang bukti laporan.

"Surat-suratnya dikatakan bahwa Dipo Alam mendapatkan laporan dari masyarakat, padahal yang dipetik itu adalah surat dari DPR kepada Menteri Keuangan. Kok bisa dia mengatasnamakan masyarakat? Masyarakat yang mana? Nah, ini yang enggak jelas," ujarnya.

Untuk itu, menurut Lily, Dipo tidak memiliki kewenangan pemblokiran dana optimalisasi tersebut. Berdasarkan ketentuan Pasal 2 dan Pasal 3 Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2010 tentang Sekretariat Kabinet, Dipo Alam bukan atasan para menteri.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Gerindra Tangkap Sinyal PKS Ingin Bertemu Prabowo, tapi Perlu Waktu

Gerindra Tangkap Sinyal PKS Ingin Bertemu Prabowo, tapi Perlu Waktu

Nasional
Mencegah 'Presidential Club' Rasa Koalisi Pemerintah

Mencegah "Presidential Club" Rasa Koalisi Pemerintah

Nasional
Nasdem-PKB Gabung Prabowo, Zulhas Singgung Pernah Dicap Murtad dan Pengkhianat

Nasdem-PKB Gabung Prabowo, Zulhas Singgung Pernah Dicap Murtad dan Pengkhianat

Nasional
Pengamat HI Harap Menlu Kabinet Prabowo Paham Geopolitik, Bukan Cuma Ekonomi

Pengamat HI Harap Menlu Kabinet Prabowo Paham Geopolitik, Bukan Cuma Ekonomi

Nasional
PDI-P Harap MPR Tak Lantik Prabowo-Gibran, Gerindra: MK Telah Ambil Keputusan

PDI-P Harap MPR Tak Lantik Prabowo-Gibran, Gerindra: MK Telah Ambil Keputusan

Nasional
Sepakat dengan Luhut, Golkar: Orang 'Toxic' di Pemerintahan Bahaya untuk Rakyat

Sepakat dengan Luhut, Golkar: Orang "Toxic" di Pemerintahan Bahaya untuk Rakyat

Nasional
Warung Madura, Etos Kerja, dan Strategi Adaptasi

Warung Madura, Etos Kerja, dan Strategi Adaptasi

Nasional
BMKG: Suhu Panas Mendominasi Cuaca Awal Mei, Tak Terkait Fenomena 'Heatwave' Asia

BMKG: Suhu Panas Mendominasi Cuaca Awal Mei, Tak Terkait Fenomena "Heatwave" Asia

Nasional
Momen Unik di Sidang MK: Ribut Selisih Satu Suara, Sidang 'Online' dari Pinggir Jalan

Momen Unik di Sidang MK: Ribut Selisih Satu Suara, Sidang "Online" dari Pinggir Jalan

Nasional
Maksud di Balik Keinginan Prabowo Bentuk 'Presidential Club'...

Maksud di Balik Keinginan Prabowo Bentuk "Presidential Club"...

Nasional
Resistensi MPR Usai PDI-P Harap Gugatan PTUN Bikin Prabowo-Gibran Tak Dilantik

Resistensi MPR Usai PDI-P Harap Gugatan PTUN Bikin Prabowo-Gibran Tak Dilantik

Nasional
“Presidential Club” Butuh Kedewasaan Para Mantan Presiden

“Presidential Club” Butuh Kedewasaan Para Mantan Presiden

Nasional
Prabowo Dinilai Bisa Bentuk 'Presidential Club', Tantangannya Ada di Megawati

Prabowo Dinilai Bisa Bentuk "Presidential Club", Tantangannya Ada di Megawati

Nasional
Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak Ada Rencana Bikin Ormas, apalagi Partai

Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak Ada Rencana Bikin Ormas, apalagi Partai

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com