Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hari Ini Batas Waktu Pembayaran Tebusan TKI

Kompas.com - 14/12/2012, 04:56 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com Meski batas waktu pembayaran uang tebusan (diyat) atas putusan hukuman mati terhadap Satinah, tenaga kerja Indonesia asal Ungaran, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, jatuh hari Jumat (14/12) ini, Pemerintah Indonesia terus bernegosiasi dengan keluarga majikan Satinah. Pemerintah mencoba memperpanjang waktu dan menawar besaran uang tebusan yang diminta oleh keluarga majikan Satinah.

Satinah dinyatakan terbukti membunuh majikannya, Nura al-Garib, dan mencuri uang sebesar 37.970 riyal atau sekitar Rp 97 juta. Karena divonis membunuh secara spontan, keluarga korban dapat memaafkan Satinah jika ia menyediakan uang tebusan 7 juta riyal atau sekitar Rp 17,5 miliar.

Sulastri (36), kakak ipar Satinah (40), di Desa Kalisidi, Kecamatan Ungaran Barat, Kabupaten Semarang, Kamis, mengungkapkan, keluarga berharap upaya yang dilakukan pemerintah segera membuahkan hasil. Sejak 6 Desember lalu, kakak Satinah, Paeri (42), dan anak Satinah, Nur Afriana (18), berangkat ke Arab Saudi difasilitasi Kementerian Luar Negeri RI.

”Terakhir saya sempat bicara dengan Satinah sebelum suami saya (Paeri) berangkat ke Arab Saudi. Satinah bilang, dia baik-baik saja, dia sudah pasrah, walaupun sangat ingin pulang ke rumah,” ujar Sulastri.

Pemerintah Indonesia melalui Satuan Tugas TKI dan Kedutaan Besar RI di Arab Saudi bernegosiasi untuk memperpanjang waktu dan menawar besaran uang tebusan. ”Suami saya sempat menelepon. Katanya, pihak majikan sudah memaafkan. Saat ini tinggal proses pembayaran diyat. Semoga saja Satinah tidak jadi dieksekusi dan bisa pulang dengan selamat,” kata Sulastri, yang selama ini mengasuh anak Satinah.

Kepala Balai Pelayanan Penempatan dan Perlindungan TKI Jawa Tengah AB Rachman mengaku belum mengetahui proses terakhir yang dilakukan Satgas TKI. Pada prinsipnya, pemerintah berupaya mengulur batas waktu pembayaran uang tebusan.

Secara terpisah, Kepala Pusat Hubungan Masyarakat Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi Suhartono mengatakan, pemerintah siap membayar uang tebusan untuk mengubah vonis mati Satinah. Hal ini sudah menjadi komitmen pemerintah dalam pembelaan dan perlindungan warga negara Indonesia dari hukuman mati di luar negeri.

Proses pembahasan nilai uang tebusan dan pembayaran sudah berlangsung lintas kementerian dalam koordinasi Kementerian Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan. Pemerintah berusaha keras agar Satinah tidak dieksekusi mati.

”Pemerintah menyiapkan dana dan saat ini tinggal teknis pengiriman uang tersebut. Kami mendapat informasi dari Kedutaan Besar RI di Riyadh, qishas (eksekusi mati bagi pembunuh) belum tentu dilaksanakan pada 14 Desember ini, tetapi pemerintah terus berupaya agar Satinah bisa diselamatkan,” kata Suhartono. (WIE/UTI/HAM)

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jokowi Bersepeda di CFD Sudirman-Thamrin sambil Menyapa Warga Jakarta

Jokowi Bersepeda di CFD Sudirman-Thamrin sambil Menyapa Warga Jakarta

Nasional
KPK Kantongi Data Kerugian Ratusan Miliar dalam Kasus PT Taspen, tapi Masih Tunggu BPK dan BPKP

KPK Kantongi Data Kerugian Ratusan Miliar dalam Kasus PT Taspen, tapi Masih Tunggu BPK dan BPKP

Nasional
4 Kapal Perang Angkut Puluhan Rantis Lapis Baja demi Pengamanan WWF ke-10 di Bali

4 Kapal Perang Angkut Puluhan Rantis Lapis Baja demi Pengamanan WWF ke-10 di Bali

Nasional
Prabowo Pilih Rahmat Mirzani Djausal sebagai Bacagub Lampung

Prabowo Pilih Rahmat Mirzani Djausal sebagai Bacagub Lampung

Nasional
KPK Masih Telusuri Pemberi Suap Izin Tambang Gubernur Maluku Utara

KPK Masih Telusuri Pemberi Suap Izin Tambang Gubernur Maluku Utara

Nasional
Menhub Budi Karya Diminta Jangan Cuma Bicara soal Sekolah Kedinasan Tanggalkan Atribut Militer

Menhub Budi Karya Diminta Jangan Cuma Bicara soal Sekolah Kedinasan Tanggalkan Atribut Militer

Nasional
Potret 'Rumah Anyo' Tempat Singgah Para Anak Pejuang Kanker yang Miliki Fasilitas Bak Hotel

Potret 'Rumah Anyo' Tempat Singgah Para Anak Pejuang Kanker yang Miliki Fasilitas Bak Hotel

Nasional
Logo dan Moto Kunjungan Paus Fransiskus Dirilis, Ini Maknanya

Logo dan Moto Kunjungan Paus Fransiskus Dirilis, Ini Maknanya

Nasional
Viral Pengiriman Peti Jenazah Dipungut Bea Masuk, Ini Klarifikasi Bea Cukai

Viral Pengiriman Peti Jenazah Dipungut Bea Masuk, Ini Klarifikasi Bea Cukai

Nasional
Pemilihan Calon Pimpinan KPK yang Berintegritas Jadi Kesempatan Jokowi Tinggalkan Warisan Terakhir

Pemilihan Calon Pimpinan KPK yang Berintegritas Jadi Kesempatan Jokowi Tinggalkan Warisan Terakhir

Nasional
Saat 'Food Estate' Jegal Kementan Raih 'WTP', Uang Rp 5 Miliar Jadi Pelicin untuk Auditor BPK

Saat "Food Estate" Jegal Kementan Raih "WTP", Uang Rp 5 Miliar Jadi Pelicin untuk Auditor BPK

Nasional
Usai Prabowo Nyatakan Tak Mau Pemerintahannya Digangggu...

Usai Prabowo Nyatakan Tak Mau Pemerintahannya Digangggu...

Nasional
Kloter Pertama Jemaah Haji Berangkat, Menag: Luruskan Niat Jaga Kesehatan

Kloter Pertama Jemaah Haji Berangkat, Menag: Luruskan Niat Jaga Kesehatan

Nasional
Ketua KPU yang Tak Jera: Perlunya Pemberatan Hukuman

Ketua KPU yang Tak Jera: Perlunya Pemberatan Hukuman

Nasional
Nasib Pilkada

Nasib Pilkada

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com