Jakarta, Kompas -
Separuh nama calon diajukan ke DPR Mei lalu. Pimpinan DPR mengembalikan 12 nama yang diajukan karena tidak sesuai kebutuhan. Saat itu, Mahkamah Agung (MA) membutuhkan lima hakim agung yang kosong, yaitu 1 hakim agung pidana militer, 2 hakim agung perdata, dan 2 hakim agung pidana.
Sesuai aturan, jumlah calon hakim agung yang diajukan untuk diuji kelayakan dan kepatutan tiga kali lipat kebutuhan hakim agung.
Kemarin, KY mengajukan 12 calon hakim agung tambahan untuk memenuhi kekosongan empat kursi hakim agung, yaitu 2 hakim agung pidana dan 2 hakim agung perdata.
Adanya kekosongan sembilan hakim agung di MA tersebut, diperlukan 27 calon untuk uji kelayakan dan kepatutan. Kekurangan tiga calon hakim yang seharusnya diajukan Mei lalu belum bisa dipenuhi.
”Kami sudah berusaha mencari calon-calon untuk membayar ’utang’ tadi, tetapi kami tidak mendapatkannya. Terus terang kami tidak memaksakan untuk bisa mendapatkannya,” ujar Ketua KY Eman Suparman.
Menurut dia, KY mengutamakan rekam jejak dan integritas calon hakim. Jika tidak ada calon yang memenuhi kriteria, KY tidak akan memaksakan. Kehati-hatian dipegang teguh. Apalagi, ditemukan penyalahgunaan wewenang oleh hakim agung.
Menanggapi pengajuan nama-nama calon hakim agung, Wakil Ketua DPR Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Priyo Budi Santoso mengatakan, DPR akan mempercepat uji kelayakan dan kepatutan.
Wakil Ketua Komisi III DPR Tjatur Sapto Edy mengatakan, uji kelayakan dan kepatutan akan dimulai pada Masa Persidangan III Tahun Sidang 2012-2013, pertengahan Januari 2013.
Sebagian besar calon hakim agung yang diajukan KY ke DPR pernah mengikuti seleksi calon hakim agung dan gagal. Nommy HT Siahaan (Kepala Pengadilan Tinggi Pekanbaru) pernah empat kali mengikuti seleksi.
Ketua Bidang Rekrutmen dan Peningkatan Kapasitas Hakim KY Taufiqurrahman Syahuri menegaskan, kegagalan calon sebelumnya terkait kesehatan dan kompetensi. Bila kegagalan terkait catatan perilaku yang kurang baik, KY tidak meloloskannya.
KY tidak bisa menjamin seleksinya menghindarkan kemungkinan adanya hakim agung seperti Achmad Yamanie. Yamanie adalah hakim agung yang dinilai tidak profesional karena memalsukan putusan peninjauan kembali.