Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK: Mana Ada Pengaturan Penyadapan di KUHAP

Kompas.com - 23/11/2012, 20:55 WIB
Khaerudin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi mengaku heran dengan pihak-pihak yang mempersoalkan kewenangan penyadapan yang mereka miliki. Tak hanya itu, mereka yang mempersoalkan penyadapan Komisi Pemberantasan Korupsi karena tak sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana sebagai hal yang konyol sekaligus tidak tahu hukum acara.

Juru Bicara KPK Johan Budi mengaku bingung dengan pernyataan beberapa pihak yang mengatakan penyadapan KPK tidak sesuai KUHAP. "Saya juga bingung kok ada pernyataan, KPK melakukan penyadapan tidak sesuai KUHAP. Padahal tidak ada tata cara penyadapan yang diatur di sana. Tolong ditanya lagi pada yang mengeluarkan statement bahwa KPK melanggar KUHAP. Di pasal berapa itu? Tanpa bermaksud menggurui kepada pihak yang mengatakan penyadapan KPK melanggar KUHAP, minta tolong dibaca lagi KUHAP itu," kata Johan di Jakarta, Jumat (23/11/2012).

Menurut Johan, yang benar, kewenangan penyadapan KPK diatur dalam UU Nomor 30/2002 tentang KPK. Dalam UU KPK, kewenangan tersebut dinyatakan, bahwa dalam melaksanakan tugasnya, KPK berwenang menyadap dalam penyelidikan, penyidikan dan penuntutan.

Johan mengatakan, dia merasa heran kalau ada pihak yang juga mempersoalkan status orang-orang yang disadap. "Pasal 12 UU KPK itu tidak multitafsir. Dalam tugas melakukan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan KPK berwenang melakukan penyadapan, merekam pembicaraan. Tidak ada kata-kata penyadapan harus kepada tersangka atau saksi," kata Johan.

Sebelumnya, anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Golkar Nudirman Munir mengatakan, dalam pertemuan tertutup antara mantan penyidik KPK dengan Komisi DPR terungkap para mantan penyidik KPK tersebut mengeluhkan soal proses penyadapan. Mereka mengaku penyidik kerap diminta melakukan penyadapan meski oknum yang ditujukan belum ditetapkan sebagai tersangka.

"Penyadapan itu tidak dilakukan sebelum penetapan sebagai tersangka, mestinya sudah clear jadi tersangka, tapi belum juga dijadikan tersangka sudah disadap. Inilah, seperti ada bola-bola liar yang dijadikan perpecahan," ujar Nurdiman.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PDI-P Harap MPR Tak Lantik Prabowo-Gibran, Gerindra: MK Telah Ambil Keputusan

PDI-P Harap MPR Tak Lantik Prabowo-Gibran, Gerindra: MK Telah Ambil Keputusan

Nasional
Sepakat dengan Luhut, Golkar: Orang 'Toxic' di Pemerintahan Bahaya untuk Rakyat

Sepakat dengan Luhut, Golkar: Orang "Toxic" di Pemerintahan Bahaya untuk Rakyat

Nasional
Warung Madura, Etos Kerja, dan Strategi Adaptasi

Warung Madura, Etos Kerja, dan Strategi Adaptasi

Nasional
BMKG: Suhu Panas Mendominasi Cuaca Awal Mei, Tak Terkait Fenomena 'Heatwave' Asia

BMKG: Suhu Panas Mendominasi Cuaca Awal Mei, Tak Terkait Fenomena "Heatwave" Asia

Nasional
Momen Unik di Sidang MK: Ribut Selisih Satu Suara, Sidang 'Online' dari Pinggir Jalan

Momen Unik di Sidang MK: Ribut Selisih Satu Suara, Sidang "Online" dari Pinggir Jalan

Nasional
Maksud di Balik Keinginan Prabowo Bentuk 'Presidential Club'...

Maksud di Balik Keinginan Prabowo Bentuk "Presidential Club"...

Nasional
Resistensi MPR Usai PDI-P Harap Gugatan PTUN Bikin Prabowo-Gibran Tak Dilantik

Resistensi MPR Usai PDI-P Harap Gugatan PTUN Bikin Prabowo-Gibran Tak Dilantik

Nasional
“Presidential Club” Butuh Kedewasaan Para Mantan Presiden

“Presidential Club” Butuh Kedewasaan Para Mantan Presiden

Nasional
Prabowo Dinilai Bisa Bentuk 'Presidential Club', Tantangannya Ada di Megawati

Prabowo Dinilai Bisa Bentuk "Presidential Club", Tantangannya Ada di Megawati

Nasional
Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak Ada Rencana Bikin Ormas, apalagi Partai

Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak Ada Rencana Bikin Ormas, apalagi Partai

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

Nasional
Jawaban Cak Imin soal Dukungan PKB untuk Anies Maju Pilkada

Jawaban Cak Imin soal Dukungan PKB untuk Anies Maju Pilkada

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Ingin Bentuk 'Presidential Club' | PDI-P Sebut Jokowi Kader 'Mbalelo'

[POPULER NASIONAL] Prabowo Ingin Bentuk "Presidential Club" | PDI-P Sebut Jokowi Kader "Mbalelo"

Nasional
Kualitas Menteri Syahrul...

Kualitas Menteri Syahrul...

Nasional
Tanggal 6 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 6 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com