JAKARTA, KOMPAS.com - Partai Gerindra menilai prematur wacana penggunaan hak menyatakan pendapat dalam kasus pemberian dana talangan Rp 6,7 triliun untuk Bank Century. Pasalnya, dari segi hukum, belum jelas keterlibatan Wakil Presiden Boediono dalam perkara Century.
"Terlalu prematur," kata anggota Dewan Penasihat Partai Gerindra Martin Hutabarat di Gedung Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu ( 21/11/2012 ).
Hal itu dikatakan Martin ketika dimintai tanggapan wacana penggunaan hak menyatakan pendapat ketika rapat Timwas Century dengan pimpinan KPK Selasa kemarin. Wacana itu muncul setelah KPK menemukan bukti adanya dugaan tindak pidana korupsi berupa penyalahgunaan kewenangan terhadap dua pejabat BI ketika bail out dikucurkan.
Kedua orang itu, yaitu BM (ketika itu Deputi bidang IV Pengelolaan Moneter Devisa BI) dan SCF (ketika itu Deputi IV bidang Pengawasan). Keduanya dianggap melakukan penyalahgunaan kewenangan dalam pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.
Para anggota Timwas berpendapat, sebagai Gubernur BI, Boediono harus ikut bertanggungjawab. Pendapat itu juga masuk dalam keputusan Pansus Bank Century.
Martin mengatakan, sebaiknya DPR menunggu proses di KPK. Pasalnya, keduanya saja belum diperiksa KPK, namun DPR sudah mengarah ke Boediono. DPR, kata dia, perlu mendorong KPK supaya mempercepat penyidikan untuk mengetahui ada tidaknya fakta hukum keterlibatan pihak lain seperti Boediono.
"Biarkan KPK tuntaskan pemeriksaan. Kalau perlu minta keterangan Pak Boediono, silahkan diperiksa. Nanti DPR panggil KPK. Andai kata ada fakta baru yang berikan bukti-bukti itu (keterlibatan), baru inisiatif DPR (hak menyatakan pendapat)," pungkas anggota Komisi III DPR itu.
Baca juga:
KPK: Jangankan Wapres, Presiden Pun Bisa Diperiksa
KPK Tepis Bersandiwara dalam Kasus Bank Century
Boediono: Kerusakan Bank Century Disebabkan Pengurusnya
DPR Jangan Hanya Tagih KPK
KPK Jadikan Boediono Kebal Hukum
Berita terkait perkembangan penanganan kasus Bank Century dapat diikuti dalam topik:
Apa Kabar Kasus Century?