Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Inilah Awal Mula Kisruh Kongkalikong BUMN ...

Kompas.com - 20/11/2012, 16:24 WIB
Sabrina Asril

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Utama PT Garam Yulian Lintang mengatakan dirinya tidak pernah melaporkan upaya pemerasan yang dilakukan oleh anggota dewan terhadap direksi BUMN. Ia hanya menyatakan, peristiwa upaya pemerasan ini terungkap dari rapat pemegang saham PT Garam. Menteri BUMN Dahlan Iskan pun mengetahuinya dari rapat itu. Ketika itu, Dahlan menanyakan ke Yulian soal adanya permintaan jatah anggota DPR.

"Beliau (Dahlan) kan pemegang saham. Kami rapat rutin dan ditanyakan mengenai cash flow dan segala macam. Kalau soal itu (anggota dewan minta jatah) beliau (Dahlan) yang menanyakan," ucap Yulian, Selasa (20/11/2012), usai memberikan penyataan ke Badan Kehormatan DPR.

Yulian menyatakan, saat itu dirinya menceritakan pernah dimintai jatah oleh salah seorang anggota dewan terkait penyertaan modal negara (PMN) yang baru pertama kali diajukan PT Garam. Tetapi, permintaan jatah itu kemudian ditolaknya. Akhirnya, PMN PT Garam belum cair hingga saat ini.

"Belum dicairkan negara sampai sekarang. Wallahualam, apakah itu terkait penolakan itu atau tidak," ujar Yulian.

Kendati PMN akhirnya tidak cair, Yulian mengaku tak gentar membongkar praktik dugaan pemerasan yang terjadi. Ia pun merasa tidak takut jika nanti urusannya dipersulit oleh anggota Dewan. "Saya takutnya sama Tuhan saja," ucap Yulian singkat.

Hari ini, Badan Kehormatan memeriksa tiga direksi BUMN yang diadukan Menteri BUMN Dahlan Iskan telah diperas anggota dewan. Ketiga direksi yang diperiksa yakni Dirut PT Merpati Nusantara Airlines, Dirut PT Garam, dan Dirut PT PAL.

Pemeriksaan BK terhadap tiga direksi ini sebagai tindak lanjut pernyataan Dahlan Iskan pada Senin (5/11/2012) lalu. Dahlan ketika itu menyerahkan dua nama anggota dewan yang diduga memeras BUMN. Kedua nama itu yakni Idris Laena dari Fraksi Partai Golkar dan Sumaryoto dari Fraksi PDI-Perjuangan. Idris diduga meminta jatah ke PT PAL dan PT Garam. Sementara Sumaryoto diduga meminta jatah ke PT Merpati Nusantara Airlines.

Praktik pemerasan diduga dilakukan terkait penyertaan modal negara (PMN). Selang dua hari kemudian, Dahlan kembali menyerahkan lima nama yang diduga melakukan pemerasan dalam kasus Merpati melalui sebuah surat. Di dalam surat itu, terdapat nama Achsanul Qosasi, anggota Komisi XI dari Fraksi Partai Demokrat, dan M Ichlas El Qudsi, anggota Komisi XI dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN).

Laporan Dahlan dan anak buahnya ini menimbulkan protes para politisi yang dilaporkan. Idris Laena, Sumaryoto, Idris Sugeng, Achsanul Qosasi, dan M Ichlas El Qudsi membantah semua tudingan memeras. PAN bahkan berencana melayangkan somasi kepada Dahlan. Setelah mendapatkan protes, Dahlan kemudian meralat dua nama yang diadukannya.

Baca juga:
Dahlan Iskan, DPR, dan 'Panggung Politik Praktis'
Bantah Peras BUMN, Andi Timo Menangis
Tidak Elok, Pejabat Saling Serang
SBY Harus Tertibkan Pembantunya yang 'Hobi' Gaduh

Berita-berita terkait lainnya dalam topik:
Kongkalikong di Kementerian
Dahlan Iskan Versus DPR

Dan, berita terhangat Nasional dalam topik:
Geliat Politik Jelang 2014

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Demokrat Bilang SBY Sambut Baik Ide “Presidential Club” Prabowo

    Demokrat Bilang SBY Sambut Baik Ide “Presidential Club” Prabowo

    Nasional
    Jokowi Kembali Ingatkan Agar Anggaran Habis Dipakai Rapat dan Studi Banding

    Jokowi Kembali Ingatkan Agar Anggaran Habis Dipakai Rapat dan Studi Banding

    Nasional
    Jaksa Ungkap Ayah Gus Muhdlor Hubungkan Terdakwa dengan Hakim Agung Gazalba lewat Pengacara

    Jaksa Ungkap Ayah Gus Muhdlor Hubungkan Terdakwa dengan Hakim Agung Gazalba lewat Pengacara

    Nasional
    Disebut PAN Calon Menteri Prabowo, Eko Patrio Miliki Harta Kekayaan Rp 131 Miliar

    Disebut PAN Calon Menteri Prabowo, Eko Patrio Miliki Harta Kekayaan Rp 131 Miliar

    Nasional
    Termohon Salah Baca Jawaban Perkara, Hakim MK: Kemarin Kalah Badminton Ada Pengaruhnya

    Termohon Salah Baca Jawaban Perkara, Hakim MK: Kemarin Kalah Badminton Ada Pengaruhnya

    Nasional
    Suhu Udara Panas, BMKG: Indonesia Tak Terdampak 'Heatwave'

    Suhu Udara Panas, BMKG: Indonesia Tak Terdampak "Heatwave"

    Nasional
    Jumlah Dokter Spesialis Indonesia Kecil Dibanding Negara ASEAN, Jokowi: Masuk 3 Besar Tapi dari Bawah

    Jumlah Dokter Spesialis Indonesia Kecil Dibanding Negara ASEAN, Jokowi: Masuk 3 Besar Tapi dari Bawah

    Nasional
    Jokowi Sebut Minimnya Dokter Spesialis Kerap Jadi Keluhan Warga

    Jokowi Sebut Minimnya Dokter Spesialis Kerap Jadi Keluhan Warga

    Nasional
    Bappenas Integrasikan Rencana Pemerintah dengan Program Kerja Prabowo

    Bappenas Integrasikan Rencana Pemerintah dengan Program Kerja Prabowo

    Nasional
    BMKG Sebut Udara Terasa Lebih Gerah karena Peralihan Musim

    BMKG Sebut Udara Terasa Lebih Gerah karena Peralihan Musim

    Nasional
    Disebut Sewa Influencer untuk Jadi Buzzer, Bea Cukai Berikan Tanggapan

    Disebut Sewa Influencer untuk Jadi Buzzer, Bea Cukai Berikan Tanggapan

    Nasional
    Profil Eko Patrio yang Disebut Calon Menteri, Karier Moncer di Politik dan Bisnis Dunia Hiburan

    Profil Eko Patrio yang Disebut Calon Menteri, Karier Moncer di Politik dan Bisnis Dunia Hiburan

    Nasional
    PDI-P Bukan Koalisi, Gibran Dinilai Tak Tepat Konsultasi soal Kabinet ke Megawati

    PDI-P Bukan Koalisi, Gibran Dinilai Tak Tepat Konsultasi soal Kabinet ke Megawati

    Nasional
    Jokowi Resmikan Program Pendidikan Dokter Spesialis Berbasis Rumah Sakit

    Jokowi Resmikan Program Pendidikan Dokter Spesialis Berbasis Rumah Sakit

    Nasional
    Bawaslu Papua Tengah Telat Masuk Sidang dan Tak Dapat Kursi, Hakim MK: Kalau Kurang, Bisa Dipangku

    Bawaslu Papua Tengah Telat Masuk Sidang dan Tak Dapat Kursi, Hakim MK: Kalau Kurang, Bisa Dipangku

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com