Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Bidik Dua Pejabat BI

Kompas.com - 19/11/2012, 09:36 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Pemberantasan Korupsi membidik dua pejabat Bank Indonesia sebagai tersangka baru dalam kasus dana talangan Bank Century. Dua pejabat BI itu dianggap bertanggung jawab dengan pengawasan perbankan dan pemberian dana talangan dalam bentuk fasilitas pendanaan jangka pendek.

”Saya mendengar dua pejabat Bank Indonesia (BI) yang bakal ditetapkan menjadi tersangka. Keduanya adalah berinisial BM dan SF yang selama ini menangani perbankan dan pemberian dan talangan dalam bentuk fasilitas pendanaan jangka pendek senilai Rp 600 miliar lebih,” ujar anggota Tim Pengawas (Timwas) DPR untuk Tindak Lanjut Penanganan Bank Century, Akbar Faisal, Minggu (18/11/2012).

Menurut Akbar, penetapan dua tersangka itu akan dilakukan KPK setelah lembaga itu meningkatkan tahapan penanganan kasus Bank Century dari penyelidikan menjadi penyidikan.

BM, dalam laporan audit investigasi Badan Pemeriksa Keuangan, mendapat aliran dana Rp 1 miliar yang belakangan diketahui sebagai pinjaman yang akan dikembalikan. Adapun SF diketahui memberikan disposisi untuk pemberian dana talangan ke Bank Century meskipun bank tersebut dinilai tidak layak.

”Namun, saya kira, penetapan dua tersangka itu bukan prestasi KPK karena sejak 3 April 2010, DPR di sidang paripurna sudah menyebutkan dalam laporan Pansus Bank Century kepada DPR. Terlalu lama jika kita harus menunggu dua tahun hanya untuk menetapkan dua tersangka itu,” ujarnya.

Menurut Akbar, KPK harus melihat juga tanggung jawab Gubernur BI (saat itu) Boediono. ”Timwas Bank Century, Senin (19/11/2012), rapat membahas rumusan laporan akhir Timwas Bank Century dan membahas pertemuan dengan KPK yang akan menyampaikan hal-hal terbaru terkait Bank Century,” ujarnya.

Hal yang sama disampaikan anggota Timwas DPR, Bambang Soesatyo. ”KPK sudah mengirim surat ke DPR untuk menyampaikan perkembangan terbaru terkait hasil penanganan kasus Bank Century, yaitu peningkatan status penyidikan kasus Bank Century dari sebelumnya penyelidikan. Laporan itu akan disampaikan kepada Timwas DPR Selasa (21/11/2012) besok,” katanya.

Ketua KPK Abraham Samad menyatakan, KPK segera meningkatkan tahapan penyelidikan Bank Century menjadi penyidikan. ”Kami akan mendorongnya segera untuk ditingkatkan (menjadi penyidikan),” ujar Abraham, Minggu sore.

Saat ditanya dua pejabat BI yang disebut-sebut di DPR bakal dijadikan tersangka baru, Abraham hanya tertawa. ”Kami akan segera membahasnya,” ujarnya.

Kepala Grup Humas BI Diffi Johansyah belum bersedia berkomentar. ”Kami menunggu konfirmasi dari KPK secara resmi. Bagi BI, mari kita hormati asas praduga tak bersalah,” katanya. (HAR)

Baca juga:
KPK Gelar Perkara Century Hari Ini
Century Hampir Tiga Tahun, Apa Kendala KPK
KPK Segera Tetapkan Tersangka Kasus Century

Berita terkait perkembangan penanganan kasus Bank Century dapat diikuti dalam topik:
Apa Kabar Kasus Century?

 

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Perdalam Pengoperasian Jet Tempur Rafale, KSAU Kunjungi Pabrik Dassault Aviation

    Perdalam Pengoperasian Jet Tempur Rafale, KSAU Kunjungi Pabrik Dassault Aviation

    Nasional
    Cek Harga di Pasar Pata Kalteng, Jokowi: Harga Sama, Malah di Sini Lebih Murah

    Cek Harga di Pasar Pata Kalteng, Jokowi: Harga Sama, Malah di Sini Lebih Murah

    Nasional
    Kasus Korupsi Pengadaan Lahan JTTS, KPK Sita 54 Bidang Tanah dan Periksa Sejumlah Saksi

    Kasus Korupsi Pengadaan Lahan JTTS, KPK Sita 54 Bidang Tanah dan Periksa Sejumlah Saksi

    Nasional
    Jokowi Klaim Program Bantuan Pompa Sudah Mampu Menambah Hasil Panen Padi

    Jokowi Klaim Program Bantuan Pompa Sudah Mampu Menambah Hasil Panen Padi

    Nasional
    Soal Izin Usaha Tambang Ormas Keagamaan, Pimpinan Komisi VII Ingatkan Prinsip Kehati-hatian dan Kepatutan

    Soal Izin Usaha Tambang Ormas Keagamaan, Pimpinan Komisi VII Ingatkan Prinsip Kehati-hatian dan Kepatutan

    Nasional
    Jokowi Pastikan Beras Bansos Berkualitas Premium, Tak Berwarna Kuning dan Hitam

    Jokowi Pastikan Beras Bansos Berkualitas Premium, Tak Berwarna Kuning dan Hitam

    Nasional
    Minta Pemerintah Tetapkan Jadwal Pelantikan Kepala Daerah, Ketua KPU: Kalau Tak Ada, Bakal Repot

    Minta Pemerintah Tetapkan Jadwal Pelantikan Kepala Daerah, Ketua KPU: Kalau Tak Ada, Bakal Repot

    Nasional
    Terima Kunjungan Delegasi Jepang, Kepala BNPT Perkenalkan Program Deradikalisasi

    Terima Kunjungan Delegasi Jepang, Kepala BNPT Perkenalkan Program Deradikalisasi

    Nasional
    Mutasi Polri, Brigjen Suyudi Ario Seto Jadi Kapolda Banten, Brigjen Whisnu Hermawan Jadi Kapolda Sumut

    Mutasi Polri, Brigjen Suyudi Ario Seto Jadi Kapolda Banten, Brigjen Whisnu Hermawan Jadi Kapolda Sumut

    Nasional
    Pakar Hukum Minta Bandar Judi Online Dijerat TPPU

    Pakar Hukum Minta Bandar Judi Online Dijerat TPPU

    Nasional
    Pemerintah Tak Bayar Tebusan ke Peretas PDN, Data Kementerian/Lembaga Dibiarkan Hilang

    Pemerintah Tak Bayar Tebusan ke Peretas PDN, Data Kementerian/Lembaga Dibiarkan Hilang

    Nasional
    Pimpinan Komisi VII Wanti-wanti Pengelolaan Tambang Ormas Rentan Ditunggangi Konglomerat

    Pimpinan Komisi VII Wanti-wanti Pengelolaan Tambang Ormas Rentan Ditunggangi Konglomerat

    Nasional
    745 Personel Polri Dimutasi, Kadiv Propam Irjen Syahardiantono Naik Jadi Kabaintelkam

    745 Personel Polri Dimutasi, Kadiv Propam Irjen Syahardiantono Naik Jadi Kabaintelkam

    Nasional
    Pesan Panglima TNI untuk Pilkada 2024: Jika Situasi Mendesak, Tugas Prajurit Melumpuhkan, Bukan Mematikan

    Pesan Panglima TNI untuk Pilkada 2024: Jika Situasi Mendesak, Tugas Prajurit Melumpuhkan, Bukan Mematikan

    Nasional
    Pemerintah Akui Tak Bisa Pulihkan Data Kementerian/Lembaga Terdampak Peretasan PDN

    Pemerintah Akui Tak Bisa Pulihkan Data Kementerian/Lembaga Terdampak Peretasan PDN

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com