JAKARTA, KOMPAS.com — Menteri ESDM Jero Wacik meminta kepada seluruh pengusaha yang menanamkan investasi di bidang minyak dan gas bumi (migas) tidak perlu cemas dengan pembubaran Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (BP Migas). Ke depan, kata Jero, para pengusaha bisa berhubungan dengan dirinya.
"Organisasi BP Migas seluruhnya akan kita pindah ke Kementerian ESDM. Full semuanya (pindah) kecuali Kepala BP Migas menjadi gugur. Saya menjadi pejabat sementara. Belum ada namanya (organisasi)," kata Jero di Istana Negara, Rabu (14/11/2012).
Jero mengatakan, pihaknya tetap terbuka kepada perusahaan asing yang ingin berinvestasi di sektor migas. Pasalnya, untuk kegiatan eksplorasi, kata dia, membutuhkan dana yang cukup besar.
Adapun mengenai kontrak-kontrak migas yang sudah ada, tambah Jero, tetap berjalan seperti biasa. Agar ada kepastian di masa depan, pemerintah segera membuat rancangan undang-undang baru. Menurut dia, sudah ada gambaran pengelolaan hulu migas ke depannya.
"Tetap ada di bawah pemerintah, asalkan pemerintahnya harus kredibel. Jangan mentang-mentang, pemerintah lalu mendominasi. Swasta nasional diberikan kesempatan seluas-luasnya. Kemungkinan kedua berada di Pertamina atau BUMN lain. Atau ketiga, independen seperti BP Migas," pungkas Jero.
Seperti diberitakan, Mahkamah Konstitusi memutuskan BP Migas yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum sehingga harus dibubarkan.
Presiden telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 95 Tahun 2012 untuk mengisi kevakuman pascaputusan MK. Dalam perpres, organisasi pengganti BP Migas kedudukannya berada di bawah Kementerian ESDM dan di bawah kendali Menteri ESDM.
Baca juga:
Selama Transisi, BP Migas Akan Diaudit
Presiden: Iklim Investasi Tak Boleh Terguncang
Presiden: Kontrak Migas Tetap Berlaku
Presiden Undang Investor Lokal untuk Bisnis Migas
Presiden: Pegawai BP Migas Tetap Bekerja
Berita terkait dapat diikuti dalam topik:
BP Migas Dibubarkan