Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mahfud: Mafia Narkoba "Gentayangan" di Penegak Hukum

Kompas.com - 09/11/2012, 21:08 WIB
Aditya Revianur

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD mengatakan, mafia narkoba masih "gentayangan" di kalangan penegak hukum. Modus kerjanya, kata Mahfud, tak terlihat sehingga sulit diungkap.

Pernyataannya ini menanggapi pemberian grasi yang diberikan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono bagi terpidana kasus narkoba Meirika Franola alias Ola. Setelah grasi diberikan, meski tengah menjalani hukuman, temuan Badan Narkotika Nasional (BNN) menyatakan, ia diduga menjadi otak penyelundupan sabu seberat 775 gram dari India ke Indonesia.

"Mafia itu banyak yang bergerilya ke penjara karena kepala penjaranya dibayar. Ia juga bergerilya ke kejaksaan dan kepolisian," kata Mahfud, di Kantor PBNU, Jakarta, Jumat (9/11/2012).

Mahfud menilai, mafia narkoba bekerja untuk melindungi gembong maupun anggota organisasinya yang dipenjara. Oleh karena itu, ada semacam perlindungan yang dilakukan secara diam-diam melalui hubungan pertemanan. Segala cara ditempuh, termasuk menyuap aparat.

"Narkoba itu jauh lebih berbahaya daripada terorisme. Narkoba itu kejahatan berantai," katanya.

Ia menekankan, aparat hukum harus memberantas mafia narkoba dengan mencermati dampak kejahatannya dan harus berani menghukum mati terpidana narkoba agar mata rantai mafia itu terputus.

Sebelumnya, dalam pernyataannya, Kamis (8/11/2012), Mahfud mempertanyakan keputusan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono yang memberikan grasi kepada terpidana kasus narkotika Meirika Franola alias Ola (42). Menurut dia, Presiden telah kecolongan dengan memberikan grasi kepadanya. Padahal, dalam penilaiannya, Presiden orang yang sangat teliti.

"Saya heran, SBY yang biasanya sangat teliti bisa kecolongan. Saya kenal Pak SBY. Orangnya sangat teliti dan hati-hati," ujar Mahfud, seusai mengisi seminar, di Hotel Bidakara, Jakarta, Kamis (8/11/2012).

Ia menduga ada oknum yang sengaja memberikan pertimbangan keliru kepada Presiden. Berdasarkan informasi yang diperolehnya, kata Mahfud, Mahkamah Agung (MA) pun tidak pernah memberi rekomendasi diberikannya grasi untuk Ola.

"Saya menduga memang yang memberi pertimbangan kepada Presiden ini mungkin ada mafianya juga yang melalui pintu-pintu tertentu sehingga bisa meyakinkan orang-orang Presiden bahwa ini harus diberi grasi. Karena saya dengar, MA tidak memberi rekomendasi atas itu," paparnya.

Menurut Mahfud, ke depannya, Presiden harus berhati-hati mengambil keputusan, khususnya dalam pemberian grasi terhadap terpidana kasus narkotika.

Seperti diberitakan, pada Agustus 2000, Ola bersama dua sepupunya, Deni Setia Maharwa alias Rafi Muhammed Majid dan Rani Andriani, divonis hukuman mati. Mereka terbukti bersalah menyelundupkan 3,5 kilogram heroin dan 3 kilogram kokain melalui Bandara Soekarno-Hatta ke London, 12 Januari 2000.

Belum lama ini, Ola yang mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Wanita Tangerang memperoleh grasi sehingga vonis hukuman mati yang harus dijalaninya diringankan menjadi hukuman seumur hidup. Grasi ini juga diperoleh Deni.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    BNPB: Tim Reaksi Cepat Lakukan Pendataan dan Monitoring Usai Gempa di Garut

    BNPB: Tim Reaksi Cepat Lakukan Pendataan dan Monitoring Usai Gempa di Garut

    Nasional
    BNPB: Gempa M 6,2 di Garut Rusak Tempat Ibadah, Sekolah, dan Faskes

    BNPB: Gempa M 6,2 di Garut Rusak Tempat Ibadah, Sekolah, dan Faskes

    Nasional
    PBNU Gelar Karpet Merah Sambut Prabowo-Gibran

    PBNU Gelar Karpet Merah Sambut Prabowo-Gibran

    Nasional
    KPK Nonaktifkan Dua Rutan Buntut Pecat 66 Pegawai yang Terlibat Pungli

    KPK Nonaktifkan Dua Rutan Buntut Pecat 66 Pegawai yang Terlibat Pungli

    Nasional
    BNPB: 4 Orang Luka-luka Akibat Gempa M 6,2 di Kabupaten Garut

    BNPB: 4 Orang Luka-luka Akibat Gempa M 6,2 di Kabupaten Garut

    Nasional
    Prahara di KPK: Usai Laporkan Albertina Ho, Nurul Ghufron Dilaporkan Novel Baswedan Cs Ke Dewas

    Prahara di KPK: Usai Laporkan Albertina Ho, Nurul Ghufron Dilaporkan Novel Baswedan Cs Ke Dewas

    Nasional
    BNPB: Gempa M 6,2 di Kabupaten Garut Rusak 27 Unit Rumah, 4 di Antaranya Rusak Berat

    BNPB: Gempa M 6,2 di Kabupaten Garut Rusak 27 Unit Rumah, 4 di Antaranya Rusak Berat

    Nasional
    Tanggal 1 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

    Tanggal 1 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

    Nasional
    Tanggal 30 April 2024 Memperingati Hari Apa?

    Tanggal 30 April 2024 Memperingati Hari Apa?

    Nasional
    Pengamat: Nasib Ganjar Usai Pilpres Tergantung PDI-P, Anies Beda karena Masih Punya Pesona Elektoral

    Pengamat: Nasib Ganjar Usai Pilpres Tergantung PDI-P, Anies Beda karena Masih Punya Pesona Elektoral

    Nasional
    Defend ID Targetkan Tingkat Komponen Dalam Negeri Alpalhankam Capai 55 Persen 3 Tahun Lagi

    Defend ID Targetkan Tingkat Komponen Dalam Negeri Alpalhankam Capai 55 Persen 3 Tahun Lagi

    Nasional
    TNI AL Kerahkan 3 Kapal Perang Korvet untuk Latihan di Laut Natuna Utara

    TNI AL Kerahkan 3 Kapal Perang Korvet untuk Latihan di Laut Natuna Utara

    Nasional
    Dampak Eskalasi Konflik Global, Defend ID Akui Rantai Pasokan Alat Pertahanan-Keamanan Terganggu

    Dampak Eskalasi Konflik Global, Defend ID Akui Rantai Pasokan Alat Pertahanan-Keamanan Terganggu

    Nasional
    PKS Klaim Punya Hubungan Baik dengan Prabowo, Tak Sulit jika Mau Koalisi

    PKS Klaim Punya Hubungan Baik dengan Prabowo, Tak Sulit jika Mau Koalisi

    Nasional
    Tak Copot Menteri PDI-P, Jokowi Dinilai Pertimbangkan Persepsi Publik

    Tak Copot Menteri PDI-P, Jokowi Dinilai Pertimbangkan Persepsi Publik

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com