Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hartati: Pengadilan Akan Buktikan Saya Tak Suap

Kompas.com - 09/11/2012, 00:46 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Tersangka kasus dugaan penyuapan kepengurusan hak guna usaha (HGU) perkebunan di Buol, Hartati Murdaya Poo, bersikukuh membantah menyuap Bupati Buol Amran Batalipu. Hartati mengatakan, persidangan akan membuktikan kalau dirinya tidak menyuap, tetapi menjadi korban pemerasan.

Hal itu disampaikan Hartati saat ditanya kesiapannya menghadapi persidangan di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Kuningan, Jakarta, Kamis (8/11/2012). Hartati segera disidang setelah berkas pemeriksaannya dinyatakan lengkap (P21) dan dilimpahkan ke tahap penuntutan.

"Nanti pengadilan bisa membuktikan, dipanggil saksi-saksi, dan diselidiki bukti-bukti. Pengadilan bisa koordinasi dengan berbagai aparat, saya harap bisa terungkap pernyataan, fakta, realita yang terjadi di lapangan. Harusnya ini adalah suatu unsur pemerasan bukan oleh saya, tetapi oleh anak buah saya," kata Hartati.

Presiden Direktur PT Hardaya Inti Plantation itu mengatakan, anak buahnyalah yang diperas oleh Bupati Buol Amran Batalipu. Tanpa sepengetahuan dirinya, Direktur PT HIP Totok Lestiyo memberikan sumbangan uang ke Amran.

"Karena kerja udah lama, maka udah gak takut lagi sama saya, dia berani lancang, berani nekat. Dia didesak, ditekan terus-menerus sama pejabat. Dia dimintai sumbangan, tetapi tanpa tanya saya dulu. Harusnya kan tanya dulu," ujar Hartati.

Kepada wartawan, Hartati meminta didoakan agar kehidupannya sebagai pengusaha dapat kembali normal. Dia berharap, proses persidangan nanti akan menunjukkan kepada publik soal tekanan-tekanan yang dihadapi pengusaha seperti Hartati.

"Adanya tekanan fisik, psikologi, yang membuat swasta, investor, pengusaha menjadi sangat susah, sangat menderita. Setelah memberikan konstribusi yang tidak sedikit untuk masyarakat dan daerah terpencil itu, mengapa dikriminalisasikan seperti ini?" ucapnya.

Dalam kasus dugaan penyuapan ke Amran, Hartati diduga sebagai inisiator pemberian uang Rp 3 miliar ke Amran tersebut. Anak buah Hartati, yakni Yani Anshori dan Gondo Sudjono, dituntut dua tahun enam bulan penjara dalam kasus ini, sementara Amran terancam 20 tahun penjara.

Berita terkait dapat diikuti dalam topik:
Hartati dan Dugaan Suap Bupati Buol

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Polri: Fredy Pratama Masih Gencar Suplai Bahan Narkoba Karena Kehabisan Modal

    Polri: Fredy Pratama Masih Gencar Suplai Bahan Narkoba Karena Kehabisan Modal

    Nasional
    SYL Ungkit Kementan Dapat Penghargaan dari KPK Empat Kali di Depan Hakim

    SYL Ungkit Kementan Dapat Penghargaan dari KPK Empat Kali di Depan Hakim

    Nasional
    Saksi Mengaku Pernah Ditagih Uang Pembelian Senjata oleh Ajudan SYL

    Saksi Mengaku Pernah Ditagih Uang Pembelian Senjata oleh Ajudan SYL

    Nasional
    Polri Sita Aset Senilai Rp 432,2 Miliar Milik Gembong Narkoba Fredy Pratama

    Polri Sita Aset Senilai Rp 432,2 Miliar Milik Gembong Narkoba Fredy Pratama

    Nasional
    Pesawat Super Hercules Kelima Pesanan Indonesia Dijadwalkan Tiba di Indonesia 17 Mei 2024

    Pesawat Super Hercules Kelima Pesanan Indonesia Dijadwalkan Tiba di Indonesia 17 Mei 2024

    Nasional
    Daftar Sementara Negara Peserta Super Garuda Shield 2024, dari Amerika hingga Belanda

    Daftar Sementara Negara Peserta Super Garuda Shield 2024, dari Amerika hingga Belanda

    Nasional
    Profil Haerul Amri, Legislator Fraksi Nasdem yang Meninggal Ketika Kunker di Palembang

    Profil Haerul Amri, Legislator Fraksi Nasdem yang Meninggal Ketika Kunker di Palembang

    Nasional
    Demokrat Minta Golkar, Gerindra, PAN Sepakati Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

    Demokrat Minta Golkar, Gerindra, PAN Sepakati Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

    Nasional
    SYL Beli Lukisan Sujiwo Tejo Rp 200 Juta Pakai Uang Hasil Memeras Anak Buah

    SYL Beli Lukisan Sujiwo Tejo Rp 200 Juta Pakai Uang Hasil Memeras Anak Buah

    Nasional
    Anggota Komisi X DPR Haerul Amri Meninggal Saat Kunjungan Kerja

    Anggota Komisi X DPR Haerul Amri Meninggal Saat Kunjungan Kerja

    Nasional
    Polri Desak Kepolisian Thailand Serahkan Fredy Pratama ke Indonesia Jika Tertangkap

    Polri Desak Kepolisian Thailand Serahkan Fredy Pratama ke Indonesia Jika Tertangkap

    Nasional
    Jokowi Sebut 3 Hal yang Ditakuti Dunia, Wamenkeu Beri Penjelasan

    Jokowi Sebut 3 Hal yang Ditakuti Dunia, Wamenkeu Beri Penjelasan

    Nasional
    Soal 'Presidential Club', Djarot PDI-P: Pak Prabowo Kurang Pede

    Soal "Presidential Club", Djarot PDI-P: Pak Prabowo Kurang Pede

    Nasional
    Polri Serahkan Kasus TPPU Istri Fredy Pratama ke Kepolisian Thailand

    Polri Serahkan Kasus TPPU Istri Fredy Pratama ke Kepolisian Thailand

    Nasional
    Evaluasi Arus Mudik, Jokowi Setuju Kereta Api Jarak Jauh Ditambah

    Evaluasi Arus Mudik, Jokowi Setuju Kereta Api Jarak Jauh Ditambah

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com