Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bupati Buol Terancam 20 Tahun Penjara

Kompas.com - 25/10/2012, 11:55 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Bupati Buol Amran Batalipu didakwa menerima pemberian atau janji berupa uang Rp 1 miliar dan Rp 2 miliar dari PT Hardaya Inti Plantation (PT HIP) atau PT Cipta Cakra Murdaya (PT CCM) terkait kepengurusan hak guna usaha (HGU) perkebunan kelapa sawit di Buol, Sulawesi Tengah. Surat dakwaan tersebut dibacakan tim jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi yang terdiri dari Supardi, Eddy Hartoyo, Irene Putri, Elly Kusumastuti, dan Fitroh Rohcahyanto dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (25/10/2012).

Menurut jaksa, uang Rp 1 miliar dan Rp 2 miliar itu diterima Amran dari Presiden Direktur PT HIP, Siti Hartati Murdaya beserta sejumlah petinggi PT HIP lainnya, yakni Gondo Sudjono, Yani Anshori, Totok Lestiyo, dan Arim pada 18 Juni dan 26 Juni 2011.

"Selaku Bupati Buol melakukan beberapa perbuatan yang dipandang sebagai perbuatan berlanjut menerima hadiah atau janji yaitu uang Rp 1 miliar dan Rp 2 miliar sehingga seluruhnya Rp 3 miliar dari Yani, Gondo, Arim, Totok, dan Hartati atau PT HIP atau PT CCM padahal diketahui hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya," kata jaksa Supardi.

Saat ini, Hartati sudah ditetapkan sebagai tersangka sedangkan Yani dan Gondo dituntut dua tahun enam bulan penjara. Jaksa pun mendakwa Amran dengan pasal yang disusun secara alternatif yakni Pasal 12 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 KUHP. Ancaman hukumannya, maksimal 20 tahun penjara.

Supardi menguraikan, pemberian uang senilai total Rp 3 miliar itu diketahui Amran berkaitan dengan jabatannya selaku Bupati Buol agar menerbitkan surat-surat yang berhubungan dengan proses pengajuan izin usaha perkebunan (IUP) dan hak guna usaha (HGU) lahan seluas 4.500 hektar atas nama PT CCM dan PT HIP serta surat-surat terkait HGU dan IUP atas sisa lahan 75.000 yang belum memiliki HGU atas nama dua perusahaan tersebut.

Pada April 2011, kata jaksa, Amran mengikuti pertemuan dengan Hartati , Gondo, Yani, Totok dan Arim di JI Expo Pekan Raya Jakarta, Kemayoran. Dalam pertemuan tersebut, Hartati meminta agar Amran membantu penerbitan surat-surat terkait IUP dan HGU terhadap tanah seluas 4.500 hektar dan 75.000 hektar tersebut. Pertemuan itu dilanjutkan dengan pembicaraan di Hotel Grand Hyatt Jakarta. Dalam pertemuan kedua, Hartati kembali menyampaikan kepada Amran agar membantu penerbitan surat-surat tersebut. Disepakati, Hartati akan memberikan uang Rp 3 miliar kepada Amran dengan rincian Rp 1 miliar melalui Arim dan Rp 2 miliar sisanya melalui Gondo Sudjono.

"Selanjutnya Siti Hartati memerintahkan Arim menyiapkan surat-surat izin terkait IUP dan HGU lahan seluas 4.500 hektare," ujar jaksa Irene.

Setelah surat-surat beres, PT HIP melalui Arim dan Yani menyerahkan uang Rp 1 miliar kepada Amran. Uang tersebut, menurut jaksa, diserahkan pada tengah malam di kediaman Amran di Buol. "Arim bersama Yani membawa uang yang disimpan dalam tas ransel warna cokelat ke rumah Amran," katanya.

Sehari setelah penyerahan uang tersebut, Amran menandatangani surat-surat terkait pengajuan IUP dan HGU lahan di Buol sesuai dengan permintaan PT HIP. Amran pun meminta melalui Totoka agar PT HIP segera merealisasikan sisa uang Rp 2 miliar yang dijanjikan.

"Totok pun mengatakan akan segera menyampaikan permintaan terdakwa (Amran) kepada Siti Hartati Murdaya," sambung jaksa Irene.

Siti Hartati Murdaya kemudian menghubungi Amran melalui telepon genggam Totok dengan mengucapkan terimakasih serta meminta Amran segera mengurus surat-surat lain terkait IUP dan HGU lahan seluas 75.000 hektar. Hartati pun, menurut jaksa, menjanjikan pemberian sisa uang Rp 2 miliar. Kemudian, pada 26 Juni, PT HIP melalui Gondo dan Yani menyerahkan uang Rp 2 miliar yang dijanjikan itu kepada Amran di vila milik Amran di Buol. Uang sebanyak itu dibungkus dalam dua kardus air mineral dan diletakkan di lantai ruang tamu vila sambil berkata, "Pak, ini barangnya".

Tak lama setelah itu, Gondo dan Yani tertangkap tangan penyidik KPK. Beberapa hari setelahnya, penyidik KPK juga menangkap Amran di kediamannya di Buol. Atas surat dakwaan ini, Amran dan tim kuasa hukumya mengajukan eksepsi atau nota keberatan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Soal Kabinet Prabowo-Gibran, Pengamat Ingatkan Bukan Sekadar Bagi-bagi Kekuasaan

    Soal Kabinet Prabowo-Gibran, Pengamat Ingatkan Bukan Sekadar Bagi-bagi Kekuasaan

    Nasional
    Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Digelar Hari Ini

    Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Digelar Hari Ini

    Nasional
    Menakar Siapa Orang 'Toxic' yang Dimaksud Luhut, Lebih Relevan ke Kubu 01?

    Menakar Siapa Orang "Toxic" yang Dimaksud Luhut, Lebih Relevan ke Kubu 01?

    Nasional
    Niat Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati soal Kabinet Dimentahkan PDI-P

    Niat Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati soal Kabinet Dimentahkan PDI-P

    Nasional
    SBY Doakan dan Dukung Prabowo Sukses Jaga Keutuhan NKRI sampai Tegakkan Keadilan

    SBY Doakan dan Dukung Prabowo Sukses Jaga Keutuhan NKRI sampai Tegakkan Keadilan

    Nasional
    'Presidential Club', 'Cancel Culture', dan Pengalaman Global

    "Presidential Club", "Cancel Culture", dan Pengalaman Global

    Nasional
    Hari Ini, Hakim Agung Gazalba Saleh Mulai Diadili dalam Kasus Gratifikasi dan TPPU

    Hari Ini, Hakim Agung Gazalba Saleh Mulai Diadili dalam Kasus Gratifikasi dan TPPU

    Nasional
    Respons Partai Pendukung Prabowo Usai Luhut Pesan Tak Bawa Orang 'Toxic' ke Dalam Pemerintahan

    Respons Partai Pendukung Prabowo Usai Luhut Pesan Tak Bawa Orang "Toxic" ke Dalam Pemerintahan

    Nasional
    Bongkar Dugaan Pemerasan oleh SYL, KPK Hadirkan Pejabat Rumah Tangga Kementan

    Bongkar Dugaan Pemerasan oleh SYL, KPK Hadirkan Pejabat Rumah Tangga Kementan

    Nasional
    Soal Maju Pilkada DKI 2024, Anies: Semua Panggilan Tugas Selalu Dipertimbangkan Serius

    Soal Maju Pilkada DKI 2024, Anies: Semua Panggilan Tugas Selalu Dipertimbangkan Serius

    Nasional
    Kloter Pertama Jemaah Haji Indonesia Dijadwalkan Berangkat 12 Mei 2024

    Kloter Pertama Jemaah Haji Indonesia Dijadwalkan Berangkat 12 Mei 2024

    Nasional
    Saat Jokowi Sebut Tak Masalah Minta Saran Terkait Kabinet Prabowo-Gibran...

    Saat Jokowi Sebut Tak Masalah Minta Saran Terkait Kabinet Prabowo-Gibran...

    Nasional
    'Presidential Club' Ide Prabowo: Dianggap Cemerlang, tapi Diprediksi Sulit Satukan Jokowi-Megawati

    "Presidential Club" Ide Prabowo: Dianggap Cemerlang, tapi Diprediksi Sulit Satukan Jokowi-Megawati

    Nasional
    [POPULER NASIONAL] Masinton Sebut Gibran Gimik | Projo Nilai PDI-P Baperan dan Tak Dewasa Berpolitik

    [POPULER NASIONAL] Masinton Sebut Gibran Gimik | Projo Nilai PDI-P Baperan dan Tak Dewasa Berpolitik

    Nasional
    Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

    Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com