JAKARTA, KOMPAS.com — Terdakwa kasus dugaan korupsi proyek pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Neneng Sri Wahyuni, dikatakan mogok makan sejak pekan lalu. Hal itu disampaikan pengacara Neneng, Junimart Girsang dan Elza Syarief, saat mendatangi Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Selasa (16/10/2012).
Menurut Junimart, kliennya mogok makan karena merasa didiskriminasikan oleh KPK. Neneng yang ditahan di Rumah Tahanan Jakarta Timur Cabang KPK itu merasa didiskriminasikan lantaran tidak dipindahkan ke Rumah Tahanan Pondok Bambu seperti tersangka lain, Angelina Sondakh.
"Mogok makan dari Rabu sore sampai sekarang. Kami sudah menganjurkan Ibu Neneng untuk tidak menyakiti diri sendiri apabila melakukan mogok makan," kata Junimart.
Pengacara Neneng lainnya, Elza Syarif, mengatakan kondisi kesehatan Neneng memburuk akibat aksi mogok makan tersebut. "Mukanya pucat, matanya gelap, dan kurus sekali karena dia mogok makan. Dia merasa sampai saat ini belum makan sama sekali karena dia merasa diperlakukan tidak adl," ujar Elza.
Lebih jauh Junimart menjelaskan, semula Neneng sudah diberitahukan akan dipindah ke Rutan Pondok Bambu oleh seorang petugas rutan KPK. Namun, karena tidak disetujui pimpinan, lanjutnya, Neneng tidak jadi dipindahkan. "Lalu Ibu Neneng bertanya alasannya apa. Seorang petugas KPK yang bernama Jaya mengatakan kepada Ibu Neneng, 'Tahanan tidak perlu tahu alasannya apa, pokoknya keputusan pimpinan berubah, menyatakan tidak jadi pindah'," kata Junimart menirukan pengakuan Neneng kepadanya.
Menurut Junimart, dengan dipindahkan ke Rutan Pondok Bambu, kliennya akan lebih mudah bertemu dengan anak-anaknya. Selama ditahan di Rutan KPK, lanjutnya, Neneng sulit bertemu dengan anak-anaknya karena situasi dan kondisi tahanan yang terbatas untuk menerima tamu.
"Yang kedua tentu Ibu Neneng memikirkan kondisi psikis anak-anaknya. Yang ketiga, kok Ibu Angie bisa dipindahkan ke Rutan Pondok Bambu setelah P21, Ibu Neneng tidak bisa, itu saja," ujar Junimart.
Seperti diberitakan sebelumnya, berkas pemeriksaan Neneng sudah dinyatakan lengkap atau P21. Dengan demikian, paling lambat dua minggu ke depan Neneng akan menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
Dalam kasus PLTS ini, Neneng disangka melakukan perbuatan hukum untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain atau koorporasi yang dapat merugikan keuangan dan perekonomian negara. Ancaman hukumannya 20 tahun penjara
Berita selengkapnya dapat dibaca di topik pilihan "Neneng dan Dugaan Korupsi PLTS"
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.