Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wa Ode Berharap Divonis Adil

Kompas.com - 16/10/2012, 10:15 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa kasus dugaan penerimaan suap Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID) Wa Ode Nurhayati berharap majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan vonis yang adil dan berdasarkan fakta persidangan. Wa Ode akan menghadapi pembacaan vonis hakim dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Selasa (16/10/2012) siang nanti.

"Kami yakin, Insya Allah hakim akan menjatuhkan vonis yang adil, sesuai hati nurani, dan berdasarkan fakta-fakta hukum dalam persidangan," kata pengacara Wa Ode, Wa Ode Nurzainab melalui pesan singkat, Senin (15/10/2012).

Menurut Nurzainab, pembacaan vonis hakim akan berlangsung sekitar pukul 13.00 WIB. Dalam persidangan sebelumnya, Wa Ode dituntut hukuman 14 tahun penjara untuk dua perbuatan pidana.

Pertama, Wa Ode dianggap terbukti melakukan tindak pidana korupsi dengan menerima suap terkait DPID senilai Rp 6,25 miliar. Kedua, dianggap terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang atas kepemilikan uang Rp 50,5 miliar dalam rekeningnya.

Selain hukuman penjara, Wa Ode dituntut membayar denda Rp 500 juta untuk masing-masing tindak pidana. Nilai denda Rp 500 juta tersebut dapat diganti dengan kurungan tiga bulan.   

Menurut jaksa, berdasarkan fakta persidangan, Wa Ode terbukti melanggar Pasal 12 Ayat 1 Huruf a Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan kesatu primer. Untuk itu, jaksa menuntut hakim memvonis Wa Ode bersalah dan menghukumnya empat tahun penjara.

Terkait pencucian uang, Wa Ode dianggap terbukti melanggar Pasal 3 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian uang sesuai dengan dakwaan kedua primer, sehingga jaksa meminta hakim menghukum Wa Ode 10 tahun penjara.

Jaksa menjelaskan, Wa Ode dianggap terbukti melakukan tindak pidana korupsi dengan menerima suap Rp 6,25 miliar dari tiga pengusaha, yakni Fahd El Fouz, Paul Nelwan, dan Abram Noch Mambu melalui Haris Surahman. Pemberian tersebut terkait dengan upaya Wa Ode selaku anggota Panita Kerja Tranfer Daerah Badan Anggaran DPR dalam mengupayakan Kabupaten Aceh Besar, Pidie Jaya, Bener Meriah, dan Minahasa sebagai penerima anggaran DPID.

Adapun uang Rp 6,25 miliar dari tiga pengusaha itu merupakan bagian dari Rp 50,5 miliar yang disimpan dalam rekening pribadi Wa Ode di Bank Mandiri. Dalam kurun waktu Oktober 2010 sampai September 2011, Wa Ode melakukan beberapa kali transaksi uang masuk ke rekening Bank Mandiri KCP DPR yang seluruhnya berjumlah Rp 50,5 miliar.

Uang tersebut, menurut jaksa, kemudian disembunyikan asal usulnya dengan ditransfer, dialihkan, dibelanjakan, dan digunakan sebagai pembayaran keperluan pribadi. Atas tuntutan tersebut, Wa Ode mengajukan pledoi atau nota pembelaan yang isinya membantah semua tuntutan jaksa. Menurutnya, jaksa menyusun tuntutan tidak berdasarkan fakta persidangan.

Berita terkait dapat diikuti di Topik Hari Ini : VONIS WA ODE.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Sebut Hukum di Negara Ini Karut-marut, Mahfud: Kalau Presiden Mau Bisa Selesai

    Sebut Hukum di Negara Ini Karut-marut, Mahfud: Kalau Presiden Mau Bisa Selesai

    Nasional
    Prabowo Ungkap Indonesia Diminta Turut Bantu Tepi Barat, Bukan Hanya Gaza

    Prabowo Ungkap Indonesia Diminta Turut Bantu Tepi Barat, Bukan Hanya Gaza

    Nasional
    Jemaah Berangkat untuk Jalani Puncak Haji di Arafah Mulai Besok

    Jemaah Berangkat untuk Jalani Puncak Haji di Arafah Mulai Besok

    Nasional
    Bicara soal Kasus Penambangan Emas Liar di Sangihe, Mahfud: Mafia itu Begitu Berkuasa...

    Bicara soal Kasus Penambangan Emas Liar di Sangihe, Mahfud: Mafia itu Begitu Berkuasa...

    Nasional
    Prabowo: RI dan Yordania Siap Kerja Sama Bidang Pertahanan

    Prabowo: RI dan Yordania Siap Kerja Sama Bidang Pertahanan

    Nasional
    Prabowo: Langkah Indonesia Paling Konkret dalam Bantu Gaza

    Prabowo: Langkah Indonesia Paling Konkret dalam Bantu Gaza

    Nasional
    MA Tolak PK Ade Yasin

    MA Tolak PK Ade Yasin

    Nasional
    Singgung Dugaan Kasus Judi dan Narkoba Terkait Sambo, Mahfud: Kalau Diteruskan Ributnya Tak Selesai, Dikira Saya Cari Sensasi

    Singgung Dugaan Kasus Judi dan Narkoba Terkait Sambo, Mahfud: Kalau Diteruskan Ributnya Tak Selesai, Dikira Saya Cari Sensasi

    Nasional
    Kasus Polwan Bakar Suami, KemenPPPA Siap Hadirkan Ahli Kekerasan Berbasis Gender

    Kasus Polwan Bakar Suami, KemenPPPA Siap Hadirkan Ahli Kekerasan Berbasis Gender

    Nasional
    Soal Usung Siapa di Pilkada Jakarta, Nasdem Sebut Anies dan Tokoh Lain Punya Peluang Sama

    Soal Usung Siapa di Pilkada Jakarta, Nasdem Sebut Anies dan Tokoh Lain Punya Peluang Sama

    Nasional
    KPK Ungkap Dugaan Uang Korupsi di DJKA Mengalir sampai BPK

    KPK Ungkap Dugaan Uang Korupsi di DJKA Mengalir sampai BPK

    Nasional
    KemenPPPA Minta Polri Pastikan Polwan Pembakar Suami Didampingi Psikolog Klinis

    KemenPPPA Minta Polri Pastikan Polwan Pembakar Suami Didampingi Psikolog Klinis

    Nasional
    Katering Haji Disebut Bermasalah, Timwas DPR RI: Kami Ingin Memanusiakan Jemaah

    Katering Haji Disebut Bermasalah, Timwas DPR RI: Kami Ingin Memanusiakan Jemaah

    Nasional
    Laporkan Hasil KTT Gaza ke Jokowi, Prabowo Singgung Strategi Jika Gencatan Senjata Tak Terwujud

    Laporkan Hasil KTT Gaza ke Jokowi, Prabowo Singgung Strategi Jika Gencatan Senjata Tak Terwujud

    Nasional
    Prabowo: Afrika Memandang Indonesia sebagai Contoh Negara Berkembang yang Berhasil

    Prabowo: Afrika Memandang Indonesia sebagai Contoh Negara Berkembang yang Berhasil

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com