Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wakil Menhan Bergerilya di DPR

Kompas.com - 16/10/2012, 04:27 WIB

Jakarta, Kompas - Wakil Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin bergerilya menemui sejumlah fraksi di parlemen. Sjafrie melakukan sosialisasi Rancangan Undang-Undang Keamanan Nasional, yang pernah ditolak kalangan DPR.

Hari Senin (15/10), Sjafrie menemui para pimpinan serta anggota Fraksi Partai Amanat Nasional (F-PAN), Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (F-PPP), dan Fraksi Partai Golkar (F-PG). Pada pekan lalu, Sjafrie bertemu Fraksi Partai Demokrat (F-PD), Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (F-PKS), dan Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (F-PKB).

Sjafrie menjelaskan, dirinya mendatangi fraksi-fraksi tersebut karena mendapat mandat dari Menteri Pertahanan Purnomo Yusgiantoro. Ia diminta berkomunikasi langsung dengan fraksi-fraksi di parlemen.

”Jadi ini memang merupakan amanat yang saya terima dari Menhan atas nama pemerintah untuk mengomunikasikan dengan teman-teman fraksi,” katanya seusai bertemu dengan pimpinan dan anggota F-PAN di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

RUU Keamanan Nasional (Kamnas) masuk daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) tahun 2011. Pemerintah mengajukan draf RUU Keamanan Nasional, tetapi tidak diterima DPR. DPR mengembalikan draf RUU Keamanan Nasional dan meminta pemerintah memperbaikinya. Alasannya, substansi RUU Kamnas bertabrakan dengan 13 UU lain, seperti UU Tentara Nasional Indonesia, UU Kepolisian, dan UU Intelijen.

Meski sudah terbentuk Panitia Khusus (Pansus) RUU Keamanan Nasional, fraksi-fraksi di DPR tidak mau membahas RUU Kamnas. Pansus kemudian menyepakati memberikan kesempatan kepada pemerintah untuk memberikan penjelasan pentingnya RUU Kamnas tanggal 18 Oktober mendatang.

Sjafrie menjelaskan, pemerintah melakukan perbaikan-perbaikan substansi RUU Kamnas. Klausul-klausul yang bertentangan dengan UU lain, seperti UU Intelijen, UU TNI, UU Kepolisian, dan UU Penanganan Konflik Sosial sudah disesuaikan. ”Draf yang nanti akan kami ajukan merupakan draf baru. Draf ini sudah melalui harmonisasi di Kemenkumham,” katanya.

Meski sudah mendapatkan penjelasan, fraksi-fraksi belum menentukan sikap. Ketua F-PAN Tjatur Sapto Edy mengatakan, penjelasan Wamenhan akan dijadikan bahan kajian serta pertimbangan dalam menentukan sikap fraksi.

Senada dengan F-PAN, F-PPP juga belum bersikap. ”Kami akan menunggu penjelasan resmi dari pemerintah di forum raker pansus,” ujar Sekretaris F-PPP M Arwani Thomafi.

Secara terpisah, Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) menilai UU Intelijen Negara dapat menjadi legitimasi praktik buruk demokrasi. UU itu dinilai dapat merusak kehidupan demokrasi dan ruang-ruang publik.

Koordinator Badan Pekerja Kontras Haris Azhar menilai UU Intelijen, UU Penanganan Konflik Sosial, dan RUU Kamnas, termasuk RUU Ormas, yang akan dibahas memiliki semangat yang sama. (NTA/ONG/FER)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com