Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polri Beberkan Kasus Korupsi 2011-2012

Kompas.com - 15/10/2012, 22:11 WIB
Dian Maharani

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Polri membeberkan jumlah kasus korupsi yang ditanganinya sejak tahun 2011 hingga 2012 ini. Periode 2011, Polri mengaku telah menangani 766 kasus. Sementara itu, pada 2012, Korps Bhayangkara telah menangani sebanyak 885 kasus hingga bulan September. Dari 766 kasus pada 2011, sebanyak 423 di antaranya sudah masuk tahap penyidikan dan dinyatakan P21 atau berkas perkara lengkap.

"Kerugian negara akibat peristiwa ini sebanyak Rp 2,7 miliar untuk tahun 2011. Sedangkan tahun 2012 sebesar Rp 1,67 triliun," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigadir Jenderal Boy Rafli Amar di Mabes Polri, Jakarta Senin (15/10/2012).

Pada tahun 2012, Boy mengaku penyidik Badan Reserse Kriminal Polri telah menaikkan kasus korupsi hingga proses sidik sebanyak 577 kasus. Kemudian, yang berkas dinyatakan telah P21 hingga September sebanyak 329 perkara. Dari sejumlah kasus tersebut, uang yang telah dikembalikan Rp 260.953.824 juta. Sedangkan untuk tahun 2012 sebanyak Rp 190.424.900 juta.

Setelah itu, Boy memaparkan beberapa kasus korupsi yang tengah ditangani penyidik Bareskrim Polri. Pertama dugaan kasus dugaan korupsi dan gratifikasi dalam pengurusan izin usaha pertambangan batu bara di Desa Sungai Cuka, daerah perbatasan antara Kabupaten Tanah Laut dan Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan. Kasus tersebut melibatkan Wali Kota Banjarmasin Muhiddin dan Bupati Tanah Laut Adriansyah. Adriansyah diduga menerima suap Rp 5 miliar.

Kemudian, Polri juga tengah menangani kasus dugaan korupsi pengadaan alat-alat kesehatan tahun 2005 dengan tersangka mantan Menteri Kesehatan RI, Siti Fadilah Supari. Siti dijadikan tersangka pada 28 Maret 2012. Ia dituduh turut serta dalam kasus itu karena menyalahgunakan wewenangnya dalam metode penunjukan langsung perusahaan rekanan untuk proyek pengadaan alat kesehatan buffer stock untuk Kejadian Luar Biasa (KLB) tahun 2005 di Depkes senilai lebih dari Rp 15 miliar.

Kerugian negara akibat kasus ini diduga mencapai Rp 6.148.638.000. Namun, diketahui berkas perkara tersebut berkali-kali bolak-balik ke Kejaksaan Agung. Berkas tersebut masih dinyatakan belum lengkap (P19) oleh Kejaksaan Agung RI.

Kasus dugaan korupsi lain di Kementrian Kesehatan juga tengah ditangani Bareskrim Polri. Kasus tersebut yaitu dugaan korupsi dalam proyek pekerjaan pengadaan peralatan pembangunan fasilitas produksi riset dan ahli teknologi produksi vaksin flu burung di Dirjen Pengendalian Penyakit dan Pengerahan Lingkungan (Dirjen P2PL) Kementrian Kesehatan RI tahun 2008-2010.

Diduga terdapat lebih dari tiga vendor yang menyuplai barang ke PT Anugerah Nusantara (PT AN) sebagai pemenang tender yang diduga terlibat. PT AN diduga terlibat dalam penggelembungan harga pengadaan alat tersebut senilai Rp 300 miliar. Jumlah tersebut berdasarkan laporan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Sementara nilai proyek diketahui senilai Rp 718,8 miliar. Dalam kasus ini, penyidik Bareskrim Polri telah menetapkan salah satu kepala di Dirjen P2PL yang merupakan Pejabat Eselon II berinisial TPS sebagai tersangka. TPS dalam kasus tersebut merupakan pejabat pembuat  komitmen (PPK).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Nasional
Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Nasional
Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Nasional
Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Nasional
Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Nasional
Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Nasional
Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Nasional
Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Nasional
Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang 'Toxic'

Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang "Toxic"

Nasional
Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Projo: Nasihat Bagus

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Projo: Nasihat Bagus

Nasional
Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com