JAKARTA, KOMPAS
Anggota Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Arif Budimanta Sebayang, dihubungi di Bengkulu, Kamis (11/10), menyatakan, persoalan yang selama ini banyak dikeluhkan sebagai penghambat penyerapan anggaran sudah direvisi, yakni Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Jika nanti penyerapannya juga masih rendah, ini berarti memang budaya birokrasi yang menjadi akar persoalannya.
”Jangan-jangan ini memang sudah jadi budaya birokrasi. Semangat perencanaan tinggi, tapi pelaksanaannya rendah,” kata Arif.
Hal yang harus dipahami, Arif mengingatkan, adalah ketika anggaran tidak terserap sampai dengan akhir tahun, rakyat dirugikan. Pasalnya, anggaran yang tidak terkonversi menjadi pembangunan akan memperlambat kesejahteraan.
Sementara itu untuk mempercepat penyerapan anggaran negara, terutama bagi infrastruktur, peningkatan anggaran tahun jamak atau multiyears disarankan. Dengan demikian, persiapan proyek yang terlalu lama tidak dibutuhkan.
”Di anggaran Kementerian Pekerjaan Umum, yang multiyears baru Rp 13 triliun. Saya pikir kalau multiyears ditambah akan lebih baik,” kata Kepala Biro Perencanaan dan Pinjaman Luar Negeri Kementerian Pekerjaan Umum Taufik Widjojono.
Hingga Kamis, dari alokasi anggaran Kementerian Pekerjaan Umum sebesar Rp 75 triliun, yang baru terserap 52,91 persen. Padahal, Kementerian Pekerjaan Umum selalu memulai proses tender sejak November, dua bulan sebelum tahun anggaran dimulai.