Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Darmono: Ada Mekanisme Pelimpahan Perkara Simulator

Kompas.com - 10/10/2012, 11:19 WIB
Sandro Gatra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Jaksa Agung Darmono memastikan ada dasar hukum untuk melimpahkan penyidikan kasus dugaan korupsi proyek simulator di Korps Lalu Lintas Polri dari Kepolisian ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hingga saat ini, mekanisme pelimpahan masih dibicarakan antara Kejaksaan, Kepolisian, dan KPK. Hal ini terkait perintah Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dalam pidatonya pada Senin (8/10/2012) malam, menyikapi polemik antara Polri dan KPK, salah satunya tarik menarik penanganan kasus ini.

"Memang ada mekanismenya dan kita akan segera jalankan," kata Darmono, di Gedung Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (10/10/2012).

Sebelumnya, anggota Komisi III dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan Ahmad Yani menilai, tidak ada mekanisme pelimpahan berkas perkara dari Kepolisian ke KPK. Menurut dia, pelimpahan hanya bisa dilakukan dari KPK ke Kepolisian atau Kejaksaan melalui supervisi.

Darmono mengatakan, pihaknya masih menunggu tindaklanjut dari Bareskrim Polri terkait berkas perkara para tersangka. Pasalnya, sebelumnya jaksa peneliti telah mengembalikan berkas perkara ke Bareskrim Polri (P19) untuk disempurnakan.

Darmono menambahkan, mekanisme pelimpahan harus dibicarakan dengan matang agar tidak melanggar aturan. "Apakah nanti Kepolisian tidak usah menyempurnakan berkas perkara lagi tapi langsung diserahkan ke KPK, itu juga bisa. Nanti tergantung pada kesepakatan antara Kejaksaan dan Polri," pungkas Darmono.

Seperti diberitakan, Presiden memerintahkan Polri untuk menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus hukum dugaan korupsi simulator kepada KPK. Keputusan itu diambil setelah Presiden bertemu dengan pimpinan KPK, Abraham Samad dan Bambang Widjojanto, serta Kapolri Senin siang.

KPK dan Polri sepakat menangani bersama-sama kasus itu. KPK akan menangani kasus yang melibatkan golongan penyelenggara negara dan pihak swasta. Kasus ini melibatkan empat tersangka, yaitu mantan Kepala Korlantas Inspektur Jenderal Djoko Susilo, mantan Wakil Kepala Korlantas Brigadir Jenderal (Pol) Didik Purnomo, serta dua rekanan pengadaan, yakni Direktur Utama PT Citra Mandiri Metalindo Abadi Budi Susanto dan Direktur Utama PT Inovasi Teknologi Indonesia Soekotjo Bambang.

Adapun Polri hanya akan menangani kasus yang tidak melibatkan penyelenggara negara. Kasus ini melibatkan dua tersangka, yaitu Kepala Primer Koperasi Polisi Ajun Komisaris Besar Teddy Rusmawan selaku panitia lelang proyek simulator dan Bendahara Korlantas Komisaris Legimo.

Semula, Polri juga menangani kasus dengan tersangka Didik Purnomo, Budi Susanto, dan Soekotjo Bambang. Mereka sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.

Berita terkait dapat diikuti dalam topik pilihan:
Dugaan Korupsi Korlantas Polri
Polisi vs KPK

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Tinggalkan KPK, Dirut Nonaktif PT Taspen Irit Bicara Sembari Bawa Sate

    Tinggalkan KPK, Dirut Nonaktif PT Taspen Irit Bicara Sembari Bawa Sate

    Nasional
    Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

    Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

    Nasional
    Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

    Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

    Nasional
    Pakar Ungkap 'Gerilya' Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

    Pakar Ungkap "Gerilya" Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

    Nasional
    Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

    Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

    Nasional
    Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

    Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

    Nasional
    Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

    Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

    Nasional
    'Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit'

    "Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit"

    Nasional
    Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

    Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

    Nasional
    PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

    PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

    Nasional
    Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

    Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

    Nasional
    Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

    Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

    Nasional
    Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

    Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

    Nasional
    Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

    Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

    Nasional
    KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

    KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com